nusabali

Kerugian Korupsi Perdin Capai Rp 2,2M

  • www.nusabali.com-kerugian-korupsi-perdin-capai-rp-22m

Setelah dilimpahkan tersangka I Gusti Made Patra mengganti tim kuasa hukumnya dari I Made ‘Ariel’ Suardana dkk ke Suroso dkk.

DENPASAR, NusaBali
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar akhirnya melimpahkan perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Kota Denpasar dengan tersangka I Gusti Made Patra, mantan Kabag Risalah Sekretariat DPRD Kota Denpasar pada, Senin (17/10) ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menerima audit kerugian negara dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Wilayah Bali senilai Rp 2,292 miliar.

Kajari Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri mengatakan pihaknya baru, Senin pagi menerima hasil audit kerugian negara dari BPKP Wilayah Bali. Dalam audit tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2,292 miliar dalam kasus korupsi Perdin DPRD Kota Denpasar tahun 2013-2014 ini. “Setelah kami menerima audit, langsung kami lakukan pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan,” bebernya.

Selain melimpahkan tersangka I Gusti Made Patra, Kajari yang baru menjabat sekitar tiga bulan ini juga akan segera melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Ia pun memastikan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini. Namun ia enggan membeber siapa saja calon tersangka dan termasuk ke mana saja aliran uang hasil korupsi tersebut. “Akan ada ekspose dan saya yakin ada tersangka lainnya,” tegas Erna.

Sementara itu, tersangka I Gusti Made Patra secara resmi mengganti tim kuasa hukumnya dari I Made ‘Ariel’ Suardana dkk ke tim kuasa hukumnya yang baru, yaitu Suroso, Rizal Akbar Maya Poetra dan I Wayan Sutha Wirawan. Ditemui usai pelimpahan, Suroso membenarkan adanya perubahan tim kuasa hukum tersangka Patra. “Kami sudah resmi ditunjuk untuk menggantikan kuasa hukum sebelumnya, yaitu I Made Suardana. Suratnya sudah kami bawa,” ujar Suroso ditemui usai pelimpahan.

Ia mengatakan penunjukan dirinya dilakukan setelah pihak keluarga langsung menemuinya beberapa waktu lalu. Pihaknya juga sudah beberapa kali menemui Patra di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung untuk mendiskusikan perkara ini. Ditegaskannya, dalam kasus ini Patra tidak tahu apa-apa karena hanya sebagai staf administrasi saja.

Sedangkan untuk pengurusan perjalanan dinas anggota dewan khususnya masalah uang ditangani bendahara dan bagian keuangan. “Klien kami ini tidak tahu apa-apa karena hanya mengurusi masalah administrasi saja. Tapi malah dia yang dijadikan tersangka,” ujar pengacara senior ini.

Ditambahkannya, harusnya ada pihak lain yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Apalagi jika melihat kasus korupsi ini, sudah pasti tidak bisa dilakukan sendirian. “Harus ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab,” ujar Suroso yang masih belum berani menyebut siapa orang yang harusnya bertanggung jawab.

Dalam kasus ini, penyidik awalnya meneliti berkas-berkas soal perjalanan dinas yang dilakukan SKPD Pemkot Denpasar dan perjalanan dinas anggota DPRD Kota Denpasar pada 2013 lalu. Pemeriksaan ini berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait perjalanan dinas tidak wajar yang mencapai Rp 500 juta.

Dari petunjuk awal inilah, penyidik ternyata sudah berhasil mengembangkan kasus ini. Penyelidikan yang awalnya hanya fokus di satu perjalanan dinas saja mengembang menjadi seluruh perjalanan dinas yang dilakukan tahun 2013 lalu. Dari hasil penyelidikan ini ditemukan beberapa penyimpangan dalam perjalanan dinas yang dilakukan DPRD Denpasar selama satu tahun. rez

Komentar