Dr Somvir Diperiksa Polisi, DPP NasDem Cek ke Buleleng
DENPASAR, NusaBali
DPP NasDem dan DPW NasDem Bali bergerak kumpulkan fakta di lapangan, menyusul pemeriksaan terhadap anggota DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, Dr Somvir, oleh jajaran Polres Buleleng, Sabtu (4/10) lalu.
Tim Badan Hukum DPP NasDem dan Badan Hukum DPW NasDem Bali pun sudah terjun ke Buleleng untuk mengecek kasus yang menimpa Somvir. Sekretaris DPW NasDem Bali, Nyoman Winata, mengatakan Tim Badan Hukum DPP NasDem dan DPW NasDem Bali berusaha kumpulkan data maksimal terkait kasus Somvir. "Tim Badan Hukum Pusat dan Provinsi Bali sudah turun ke Buleleng,” jelas Nyoman Winata saat dihubungi NusaBali di Denpasar, Senin (5/10).
Somvir sendiri sebelumnya diperiksa penyidik Polres Buleleng di Sinaraja, Sabtu sore, terkait kasus dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye/kegiatan politik saat Pileg 2019 lalu. Pemeriksaan Somvir ini menyusul laporan yang dilayangkan warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Made Sudiari, beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, Made Sudiari mengadukan Somvir atas dugaan tindak pidana merekrut anak di bawah umur untuk kepentingan politik. Made Sudiari adalah orangtua dari anak yang keberatan karena merasa anaknya diperdaya oleh Somvir, kader NasDem yang dikenal sebagai guru yuga.
Menurut Nyoman Winata, kasus yang menimpa Somvir adalah kasus hukum yang harus diikuti sesuai dengan aturan hukum. Dengan begitu, semuanya berjalan dan kasusnya jadi terang benderang.
"Saya sudah minta kepada Badan Hukum NasDem supaya diikuti dulu proses hukumnya di Polres Buleleng. Nanti kalau sudah jelas masalahnya dan ada keputusan di penyidikan, baru induk partai bersikap," papar politisi NasDem asal Desa Palasari, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Winata menjelaskan, kasus Somvir sudah dilaporkan kepada Ketua DPW NasDem Bali, Julie Sutrisno Laiskodat. "Ya, intinya sama juga bahwa kami di NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum dari Bahu (Badan Hukum) NasDem yang paham itu," tegas Winata.
Terkait posisi Somvir di DPRD Bali Dapil Buleleng jika nanti terbukti bersalah, menurut Winata, sejauh ini belum mengarah pada keputusan sanksi. "Kita tunggu penyidikannya dulu. Belum ada keputusan untuk sanksi," katanya.
Sementara itu, informasi dari mantan Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha alias Gus Eka, Somvir sudah didampingi advokat I Wayan Karta, yang notabene Ketua Badan Hukum DPW NasDem Bali. "Saat diperiksa di Polres Buleleng, Somvir sudah didampingi kuasa hukum dari DPW NasDem Bali. Karena kasus Somvir ini bukan kasus korupsi, maka partai memberikan pendampingan hukum," jelas Gus Eka secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Somvir sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Buleleng, dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner DK XXXX UY bersama seorang wanita dan sopir pribadinya, Sabtu siang sekitar pukul 12.00 Wita. Somvir langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Polres selama sekitar 4,5 jam hingga sore pukul 16.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Prasetyo, menyatakan Somvir dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan Made Sudiari. Pada 7 September 2020 lalu, pelapor Made Sudiari dan sejumlah kerabatnya juga sempat mendatangi Mapolres Buleleng untuk meminta kepolisian menuntaskan kasus tersebut. *nat
Somvir sendiri sebelumnya diperiksa penyidik Polres Buleleng di Sinaraja, Sabtu sore, terkait kasus dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye/kegiatan politik saat Pileg 2019 lalu. Pemeriksaan Somvir ini menyusul laporan yang dilayangkan warga Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Made Sudiari, beberapa waktu lalu.
Dalam laporannya, Made Sudiari mengadukan Somvir atas dugaan tindak pidana merekrut anak di bawah umur untuk kepentingan politik. Made Sudiari adalah orangtua dari anak yang keberatan karena merasa anaknya diperdaya oleh Somvir, kader NasDem yang dikenal sebagai guru yuga.
Menurut Nyoman Winata, kasus yang menimpa Somvir adalah kasus hukum yang harus diikuti sesuai dengan aturan hukum. Dengan begitu, semuanya berjalan dan kasusnya jadi terang benderang.
"Saya sudah minta kepada Badan Hukum NasDem supaya diikuti dulu proses hukumnya di Polres Buleleng. Nanti kalau sudah jelas masalahnya dan ada keputusan di penyidikan, baru induk partai bersikap," papar politisi NasDem asal Desa Palasari, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Winata menjelaskan, kasus Somvir sudah dilaporkan kepada Ketua DPW NasDem Bali, Julie Sutrisno Laiskodat. "Ya, intinya sama juga bahwa kami di NasDem menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kuasa hukum dari Bahu (Badan Hukum) NasDem yang paham itu," tegas Winata.
Terkait posisi Somvir di DPRD Bali Dapil Buleleng jika nanti terbukti bersalah, menurut Winata, sejauh ini belum mengarah pada keputusan sanksi. "Kita tunggu penyidikannya dulu. Belum ada keputusan untuk sanksi," katanya.
Sementara itu, informasi dari mantan Bendahara DPW NasDem Bali, I Gusti Bagus Eka Subagiartha alias Gus Eka, Somvir sudah didampingi advokat I Wayan Karta, yang notabene Ketua Badan Hukum DPW NasDem Bali. "Saat diperiksa di Polres Buleleng, Somvir sudah didampingi kuasa hukum dari DPW NasDem Bali. Karena kasus Somvir ini bukan kasus korupsi, maka partai memberikan pendampingan hukum," jelas Gus Eka secara terpisah di Denpasar, Senin kemarin.
Somvir sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Buleleng, dengan mengendarai mobil Toyota Fortuner DK XXXX UY bersama seorang wanita dan sopir pribadinya, Sabtu siang sekitar pukul 12.00 Wita. Somvir langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Unit PPA Polres selama sekitar 4,5 jam hingga sore pukul 16.30 Wita.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Prasetyo, menyatakan Somvir dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan Made Sudiari. Pada 7 September 2020 lalu, pelapor Made Sudiari dan sejumlah kerabatnya juga sempat mendatangi Mapolres Buleleng untuk meminta kepolisian menuntaskan kasus tersebut. *nat
1
Komentar