nusabali

Maling Spesialis Kotak Amal Dijuk

Sudah Beraksi di 3 Masjid di Kawasan Badung dan Denpasar

  • www.nusabali.com-maling-spesialis-kotak-amal-dijuk

"Tersangka mengaku pernah maling uang kotak amal di Jalan Gunung Mangu, Denpasar Barat, sebanyak 1 kali. Selain itu di Musala di Jalan Resimuka, Monang Maning, Denpasar Barat sebanyak 3 kali,"

MANGUPURA, NusaBali
Aksi maling spesialis kotak amal bernama Fathol Arifin, 39, berakhir di tangan Buser Polsek Abiansemal. Tersangka Fathol diringkus usai membobol Mushala Al Ikhlas di Perum Darmasaba Permai, Banjar Penenjoan, Darmasaba, Abiansemal, Badung pada Jumat (2/10). Diketahui tersangka juga sudah beraksi di beberapa masjid lainnya di kawasan Badung dan Denpasar.

Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Gede Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, Senin (5/10) mengatakan tersangka ditangkap setelah pelapor bernama Toni melapor ke Polsek Abiansemal pada Sabtu pagi pukul 10.00 Wita. Tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Pemedilan, Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat.

Iptu Oka Bawa membeberkan kejadian pencurian itu terjadi, pada Jumat (2/10) sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka mencongkel gembok kotak amal menggunakan obeng. Setelah berhasil dibuka uang Rp 2,6 juta di dalam kotak berukuran 30 centimeter x 20 centimeter itu diambil semua oleh tersangka yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Gang Kaliasem Nomor 11, Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat.

"Kejadian itu baru dilaporkan oleh pengurus Mushala itu keesokan harinya. Menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Abiansemal dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra mendatangi lokasi TKP," ungkap Iptu Oka Bawa.

Di sekitar lokasi Mushala itu polisi mendapatkan rekaman kamera CCTV satu orang masuk ke dalam Mushala tersebut. Berbekal hasil rekaman CCTV itu polisi melakukan pengejaran ke wilayah Denpasar. Akhirnya, sekitar pukul 14.00 Wita, Sabtu siang itu juga tersangka berhasil ditangkap di Jalan Raya Pemedilan, Dauh Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Barat.

Saat disergap polisi tersangka tidak melakukan perlawanan apapun. Tersangka yang bekerja sebagai wiraswasta itu mengakui perbuatannya sesuai laporan. Bahkan tersangka Arifin mengaku sebelumnya melakukan pencurian serupa di dua tempat lainnya. "Tersangka mengaku pernah maling uang kotak amal di Jalan Gunung Mangu, Denpasar Barat, sebanyak 1 kali. Selain itu di Musala di Jalan Resimuka, Monang Maning, Denpasar Barat sebanyak 3 kali," ungkap Iptu Oka Bawa.

Selanjutnya tersangka dikeler ke Mapolsek Abiansemal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Iptu Oka Bawa mengatakan meski tersangka Arifin mengaku beraksi di tiga tempat tapi perlu dilakukan pendalaman. "Barang bukti yang kita amankan adalah berupa I unit sepeda motor Honda Mio DK 4131 HI, uang tunai Rp 230.000, 1 unit HP merk Oppo A7, dan pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi. Tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya. *pol

Komentar