Bawa Ekstasi, Pemuda Gianyar Ditangkap di Kintamani
BANGLI, NusaBali
Pemuda berisial HR, 22, diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bangli pada Kamis (1/10) lalu.
Pemuda asal Gianyar tersebut kedapan membawa ekstasi. Tersangka HR dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangli.
Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu Nyoman Sudarma mengungkapkan HR ditangkap saat melintas di seputaran jalan raya jurusan Kintamani pada Kamis (1/10) lalu. Dari tangan HR diamankan ekstasi sebanyak 3 butir. "Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi tiga butir ekstasi seberat 1,07 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah jaket dan satu buah handphone," jelasnya Senin (5/10).
Menurut Iptu Nyoman Sudarma, jika pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Kerobokan. Kemudian ekstasi rencananya akan digunakan sediri di wilayah Kintamani. "Rencana mau digunakan di Kintamani, namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut," jelasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi.
Kemudian petugas kini sedang melakukan pengembangan. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Sementara itu, HR yang merupakan pekerja swasta sudah mengkonsumsi ekstasi sejak 2019 lalu. *esa
Kasat Narkoba Polres Bangli, Iptu Nyoman Sudarma mengungkapkan HR ditangkap saat melintas di seputaran jalan raya jurusan Kintamani pada Kamis (1/10) lalu. Dari tangan HR diamankan ekstasi sebanyak 3 butir. "Pelaku ditangkap dengan barang bukti berupa satu buah klip bening yang berisi tiga butir ekstasi seberat 1,07 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah jaket dan satu buah handphone," jelasnya Senin (5/10).
Menurut Iptu Nyoman Sudarma, jika pelaku mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Kerobokan. Kemudian ekstasi rencananya akan digunakan sediri di wilayah Kintamani. "Rencana mau digunakan di Kintamani, namun pelaku belum menentukan secara pasti lokasi yang akan digunakan untuk mengkonsumsi barang tersebut," jelasnya didampingi Kasubbag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi.
Kemudian petugas kini sedang melakukan pengembangan. Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit delapan ratus juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Sementara itu, HR yang merupakan pekerja swasta sudah mengkonsumsi ekstasi sejak 2019 lalu. *esa
Komentar