Kakak Wabup Bangli Dieksekusi Jaksa, Kena 7 Tahun di Tingkat Kasasi
Terpidana kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sang Putu Putra Yoga, 47, telah dieksekusi kejaksaan, Senin (17/10) siang.
BANGLI, NusaBali
Terpidana yang notabene kakak Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, ini dijebloskan ke Rutan Bangli menyusul telah turunnya petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Sesuai petikasan Putusan MA No 2702K/Pid-Sus/2015 tertanggal 10 Agustus 2016, terdakwa Sang Putu Putra Yoga divonis 7 tahun penjara (bukan 4 tahun penjara sebagaimana informasi sebelumnya). Ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Manajer KUD Sulahan ini hukuman 5 tahun penjara.
Selain dihukum 7 tahun berjara berdasarkan putusan kasasi MA, Putra Yoga juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan bayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3.154.000.000 atau Rp 3,15 miliar. ”Karena petikan putusan MA sudah kami terima, sehingga dilakukan eksekusi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Ida Ayu K Retnasari Dewi, Senin kemarin.
Sebelum dieksekusi, Sang Putu Putra Yoga dijemput petugas kejaksaan di rumahnya kawasan Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Setelah menunggu penasihat hukumnya dan kepulangan anaknya dari sekolah, Putra Yoga langsung dibawa ke Kantor Kejari Bangli.
Setibanya di Kejari Bangli, Senin siang pukul 13.30 Wita, Putra Yoga menjalani proses administrasi, dilanjutkan dengan cekan kesehatan. Terpidana Putra Yoga didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Putra SH.
Berselang 1 jam kemudian, pukul 14.30 Wita, Putra Yoga dibawa ke Rutan Bangli dengan naik mobil tahanan kejaksaan. “Setelah dicek oleh dokter dan dinyatakan bisa dilakukan penahanan, ya langsung dibawa ke Rutan Bangli,” papar Kajari Ida Ayu Retnasari.
SELANJUTNYA . . .
Sesuai petikasan Putusan MA No 2702K/Pid-Sus/2015 tertanggal 10 Agustus 2016, terdakwa Sang Putu Putra Yoga divonis 7 tahun penjara (bukan 4 tahun penjara sebagaimana informasi sebelumnya). Ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Manajer KUD Sulahan ini hukuman 5 tahun penjara.
Selain dihukum 7 tahun berjara berdasarkan putusan kasasi MA, Putra Yoga juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan bayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 3.154.000.000 atau Rp 3,15 miliar. ”Karena petikan putusan MA sudah kami terima, sehingga dilakukan eksekusi,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Ida Ayu K Retnasari Dewi, Senin kemarin.
Sebelum dieksekusi, Sang Putu Putra Yoga dijemput petugas kejaksaan di rumahnya kawasan Banjar/Desa Sulahan, Kecamatan Susut. Setelah menunggu penasihat hukumnya dan kepulangan anaknya dari sekolah, Putra Yoga langsung dibawa ke Kantor Kejari Bangli.
Setibanya di Kejari Bangli, Senin siang pukul 13.30 Wita, Putra Yoga menjalani proses administrasi, dilanjutkan dengan cekan kesehatan. Terpidana Putra Yoga didampingi kuasa hukumnya, I Nyoman Putra SH.
Berselang 1 jam kemudian, pukul 14.30 Wita, Putra Yoga dibawa ke Rutan Bangli dengan naik mobil tahanan kejaksaan. “Setelah dicek oleh dokter dan dinyatakan bisa dilakukan penahanan, ya langsung dibawa ke Rutan Bangli,” papar Kajari Ida Ayu Retnasari.
SELANJUTNYA . . .
Komentar