Kakak Wabup Bangli Dieksekusi Jaksa, Kena 7 Tahun di Tingkat Kasasi
Terpidana kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, Sang Putu Putra Yoga, 47, telah dieksekusi kejaksaan, Senin (17/10) siang.
Sejauh ini, kata Ida Ayu Retanasari, pihak kejaksaan baru menerima petikan putusan kasasi MA untuk Sang Putu Putra Yoga. Sedang petikan putusan MA untuk terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, I Kadek Budiartawan, 47. belum diterima Kejari Bangli. Sebenarnya, kasasi untuk kedua terdakwa ini dimohonkan pihak kejaksaan dalam waktu yang bersamaan, 15 Mei 2015 lalu. “Ini kewenangan MA, kita tunggu atau nanti akan bersurat,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sang Putu Putra Yoga yakni Nyoman Putra menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya PK ini baru akan dilakukan setelah nanti menerima putusan kasasi lengkap dari MA. ”Ini kan baru amarnya saja, putusan lengkap belum,” ujar Putra. Dia menyebutkan, upaya hukum PK akan dilakukan karena adanya perbedaan putusan antara kliennya, Putra Yoga, dengan terdakwa Kadek Budiartawan, padahal kasusnya sama.
Informasi yang sempat berkembang, terdakwa Kadek Budiartawan dibebaskan MA dari segala dakwaan. Artinya, terdakwa Kadek Budiartawan tetap bebas, sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya. Terdakwa Kadek Budiartawan merupakan Sekretaris KUD Sulahan, sementara Sang Putu Putra Yoga menjabat sebagai Manajer KUD Sulahan.
Terdakwa Putra Yoga dan Budiartawan sendiri sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Mei 2015 malam. Mereka dibebaskan setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 8 bulan, sejak 23 September 2014.
Vonis bebas kala itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut wajib membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Bagus Putra Gede Agung di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini terpisah, kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama.
Namun, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama. Keduanya ditunt 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar sehingga masing-masing harus mengganti Rp 3,154 miliar.
Baik Putra Yoga maupun Budiartawan ditetapkan Kejari Bangli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPBD Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan tahun 2010, sejak 28 April 2014 lalu. Kemudian, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangli, 23 September 2014, sebelum kemudian divonis bebas Pengadilan Tipikor Denpasar. k17
Sementara itu, kuasa hukum Sang Putu Putra Yoga yakni Nyoman Putra menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Namun, upaya PK ini baru akan dilakukan setelah nanti menerima putusan kasasi lengkap dari MA. ”Ini kan baru amarnya saja, putusan lengkap belum,” ujar Putra. Dia menyebutkan, upaya hukum PK akan dilakukan karena adanya perbedaan putusan antara kliennya, Putra Yoga, dengan terdakwa Kadek Budiartawan, padahal kasusnya sama.
Informasi yang sempat berkembang, terdakwa Kadek Budiartawan dibebaskan MA dari segala dakwaan. Artinya, terdakwa Kadek Budiartawan tetap bebas, sebagaimana vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Denpasar sebelumnya. Terdakwa Kadek Budiartawan merupakan Sekretaris KUD Sulahan, sementara Sang Putu Putra Yoga menjabat sebagai Manajer KUD Sulahan.
Terdakwa Putra Yoga dan Budiartawan sendiri sebelumnya divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar, 18 Mei 2015 malam. Mereka dibebaskan setelah sempat mendekam di sel tahanan selama 8 bulan, sejak 23 September 2014.
Vonis bebas kala itu berbanding terbalik dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangli. Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut wajib membayar denda Rp 500 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Bagus Putra Gede Agung di hadapan majelis hakim yang menyidangkan kasus ini terpisah, kedua terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama.
Namun, kedua terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2010 tentang UU yang sama. Keduanya ditunt 5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar sehingga masing-masing harus mengganti Rp 3,154 miliar.
Baik Putra Yoga maupun Budiartawan ditetapkan Kejari Bangli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LPBD Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan tahun 2010, sejak 28 April 2014 lalu. Kemudian, keduanya dijebloskan ke sel tahanan Rutan Bangli, 23 September 2014, sebelum kemudian divonis bebas Pengadilan Tipikor Denpasar. k17
1
2
Komentar