Pasangan Kekasih Bule Tersangka Pembunuh Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar
Akui terus terang perbuatannya, tersangka David James Taylor menyesal habisi nyawa Aipda I wayan Sudarsa. Sedangkan pacarnya, Sara Conor, ngotot tidak bersalah dalam kasus ini
DENPASAR, NusaBali
Setelah 2 bulan ditangkap, dua bule pasangan kekasih pembunuh polisi di Pantai Wisata Kuta, Badung, David James Taylor, 35, (asal Inggris) dan Sara Conor, 45 (asal Australia), akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (17/10) pagi. Terungkap, tersangka David Taylor secara terbuka minta maaf kepada keluarga korban Aipda I Wayan Sudarsa, 55.
Tersangka David Taylor dan Sara Conor tiba di Kantor Kejari Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Pasangan kekasih bule beda negara ini diangkut dari Rutan Mapolresta Denpasar menggunakan dua mobil Rantis berbeda. Keduanya dibawa ke Kejari Denpasar dengan dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Saat pelimpahan Tahap II ke Kerjari Denpasar kemarin, pasangan kekasih bule pembunuh polisi ini didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Tersangka David Taylor didampingi advokat Haposan Sihombing, sementara Sara Connor didampingi advokat Erwin Siregar.
Pantauan NusaBali, begitu tiba di Kejari Denpasar, keduanya langsung digelandang masuk ke ruang jaksa untuk menjalani proses adminstrasi. Usai pelimpahan, siangnya sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka David Taylor dan Sarah Conor kembali diangkut menggunakan dua mobil Baracuda untuk menjalani penahanan. Kali ini, mereka dibawa ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan Tahap II berupa bekas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka kasus pembunuhan polisi ini. Selanjutnya, penyidik kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai menunggu dakwaan selesai.
“Kami akan menyusun dakwaan secepat mungkin. Semoga dalam waktu 10 hari ke depan, penyusunan dakwaan bisa selesai hingga kedua tersangka dapat dilimpahkan ke pengadilan,” beber Erna Normanowati.
SELANJUTNYA . . .
Setelah 2 bulan ditangkap, dua bule pasangan kekasih pembunuh polisi di Pantai Wisata Kuta, Badung, David James Taylor, 35, (asal Inggris) dan Sara Conor, 45 (asal Australia), akhirnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (17/10) pagi. Terungkap, tersangka David Taylor secara terbuka minta maaf kepada keluarga korban Aipda I Wayan Sudarsa, 55.
Tersangka David Taylor dan Sara Conor tiba di Kantor Kejari Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Pasangan kekasih bule beda negara ini diangkut dari Rutan Mapolresta Denpasar menggunakan dua mobil Rantis berbeda. Keduanya dibawa ke Kejari Denpasar dengan dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Saat pelimpahan Tahap II ke Kerjari Denpasar kemarin, pasangan kekasih bule pembunuh polisi ini didampingi kuasa hukumnya masing-masing. Tersangka David Taylor didampingi advokat Haposan Sihombing, sementara Sara Connor didampingi advokat Erwin Siregar.
Pantauan NusaBali, begitu tiba di Kejari Denpasar, keduanya langsung digelandang masuk ke ruang jaksa untuk menjalani proses adminstrasi. Usai pelimpahan, siangnya sekitar pukul 12.00 Wita, tersangka David Taylor dan Sarah Conor kembali diangkut menggunakan dua mobil Baracuda untuk menjalani penahanan. Kali ini, mereka dibawa ke LP Kelas IIA Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri, mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan Tahap II berupa bekas perkara, barang bukti, dan kedua tersangka kasus pembunuhan polisi ini. Selanjutnya, penyidik kejaksaan akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, sampai menunggu dakwaan selesai.
“Kami akan menyusun dakwaan secepat mungkin. Semoga dalam waktu 10 hari ke depan, penyusunan dakwaan bisa selesai hingga kedua tersangka dapat dilimpahkan ke pengadilan,” beber Erna Normanowati.
SELANJUTNYA . . .
Komentar