Pasangan Kekasih Bule Tersangka Pembunuh Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar
Akui terus terang perbuatannya, tersangka David James Taylor menyesal habisi nyawa Aipda I wayan Sudarsa. Sedangkan pacarnya, Sara Conor, ngotot tidak bersalah dalam kasus ini
Dalam kasus pembunuhan polisi dengan korban Aipda I Wayan Sudarsa ini, tersangka David Taylor dan Sara Conor diberkas terpisah. Mereka dijerat dengan pasal alternatif yaitu Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini.
Sementara, terdakwa David Taylor meminta maaf kepada keluarga korban. Bule Inggris berusia 35 tahun ini mengakui dan menyesali perbuatanya telah menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polsek Kuta asal Banjar Kelan Abian, Kelurahan Tuban, Keca-matan Kuta, Badung.
Kuasa hukum David Taylor, Haposan Sihombing, mengatakan dalam pemeriksaan, kliennya secara tegas mengakui perbuatannya menganiaya polisi hingga tewas. Namun, terangka tidak menyadari kalau perbuatannya tersebut sampai merenggut nyawa korban.
Karena itu, kata Haposan, tersangka David Taylor sudah mengirimkan surat permintaan maaf kepada keluarga korban, 14 September 2016 lalu. Surat permintaan maaf itu ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Lingkungan (Kaling) di mana keluarga korban tinggal.
“David Taylor sangat menyesali perbuatannya, karena telah membuat keluarga korban merasa kehilangan. Dia pun memohon maaf kepada keluarga korban melalui surat yang ditulisnya sendiri,” ungkap Haposan.
Sebaliknya, tersangka Sara Conor justru mengaku tidak bersalah dalam aksi penganiayaan maut yang mengakibatkan tewasnya Aipda Wayan Sudarsa. “Klien kami (Sara Conor) sudah diperiksa empat kali di Polresta Denpasar. Dia mengaku tidak bersalah,” ujar Erwin Siregar yang kemarin terus mendampingi Sara Conor hingga ke LP Kerobokan.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan berkas perkara kedua tersangka pasangan tersangka David Taylor dan Sara Conor dilimpahkan ke kejaksaaan berikut berkas serta barang bukti berupa botol, HP yang dirusak, sepeda motor, baju, dan kartu identitas milik korban.
Menurut Kombes Hadi Purnomo, penyidik Polresta Denpasar mengalami kendala dalam proses pemberkasan kedua tersangka. Masalahnya, penyidik kepolisian harus menunggu hasil pencocokan tes DNA kedua tersangka dengan temuan di lokasi pembunuhan di depan Hotel Pullmen, Pantai Wisata Kuta.
Pemeriksaan DNA ini dilakukan di Jakarta, lantaran di Bali belum memiliki alat yang memadai. “Pencocokan bercak darah memerlukan waktu yang cukup lama, bisa hingga satu bulan. Terlebih, tes DNA hanya bisa dilakukan di Jakarta, sehingga membutuhkan waktu lama,” kata Kombes Hadi.
Korban Aipda Wayan Sudarsa sendiri sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Wisata Kuta, Rabu, 17 Agustus 2016 dinihari pukul 03.30 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, korban tewas dibunuh dengan 39 luka akibat benda tumpul, sementara pelakunya diduga lima perempuan bule. Saat jasdadnya ditemukan tergeletak, korban masih mengenakan seragam dinas kepolisian yang sudah dalam kondisi sobek.
Sebelum ditemukan tewas, seorang petugas security Hotel Pullman, Suryana, 21, sempat mendengar teriakan minta tolong dari lokasi TKP, sekitar pukul 01.15 Wita. Setelah didekati, petugas security ini melihat korban sedang diduduki salah seorang wanita bule. Semehtara seorang perempuan bule lainnya terlihat tiduran di samping tubuh korban. Berjarak 5 meter dari tubuh korban, ada lagi tiga wanita bule sedang duduk di bawah pohon.
Hampir 2 jam kemudian, tepatnya pukul 03.00 Wita, kedua petugas security hotel sempat melihat lima wanita bule berbadan besar-besar tersebut keluar dari lokasi TKP di Pantai Kuta, dengan berjalan kaki melewati trotoar dan menuju ke arah selatan (Gapura Pantai Kuta). Pakaian dan badan kelima wanita bule tersebut dipenuhi pasir. Curiga telah terjadi sesuatu, petugas security hotel langsung melapor ke Polsek Kuta. Saat polisi datang, korban sudah tewas mengenaskan.
Korban Aipda Sudarsa---yang sudah selama 35 tahun berdinas sebagai polisi---berpulang buat selamanya dengan meninggalkan istri tercinta Ni Ketut Arsini, 54, serta dua anak yakni PutuYudi Chrisna Yuda, 29 (telah bekerja di Hotel Sun Island Kuta) dan Kadek Toni ChartikaYuda, 23 (tercatat sebagai mahasiswa Semester VIII Undiksha Singaraja).
Brselang dua hari pasca aksi pembunuhan, tersangka David Taylor dan Sara Conor akhirnya ditangkap polisi, Jumat, 19 Agustus 2016 sore pukul 16.00 Wita. Pasangan kekasih bule ini diringkus di depan Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, saat mereka hendak minta perlindungan. Sejak itu, mereka ditahan di Mapolresta Denpasar. Dua bulan setelah ditangkap, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Senin kemarin. rez,dar
Sementara, terdakwa David Taylor meminta maaf kepada keluarga korban. Bule Inggris berusia 35 tahun ini mengakui dan menyesali perbuatanya telah menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polsek Kuta asal Banjar Kelan Abian, Kelurahan Tuban, Keca-matan Kuta, Badung.
Kuasa hukum David Taylor, Haposan Sihombing, mengatakan dalam pemeriksaan, kliennya secara tegas mengakui perbuatannya menganiaya polisi hingga tewas. Namun, terangka tidak menyadari kalau perbuatannya tersebut sampai merenggut nyawa korban.
Karena itu, kata Haposan, tersangka David Taylor sudah mengirimkan surat permintaan maaf kepada keluarga korban, 14 September 2016 lalu. Surat permintaan maaf itu ditulis dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Lingkungan (Kaling) di mana keluarga korban tinggal.
“David Taylor sangat menyesali perbuatannya, karena telah membuat keluarga korban merasa kehilangan. Dia pun memohon maaf kepada keluarga korban melalui surat yang ditulisnya sendiri,” ungkap Haposan.
Sebaliknya, tersangka Sara Conor justru mengaku tidak bersalah dalam aksi penganiayaan maut yang mengakibatkan tewasnya Aipda Wayan Sudarsa. “Klien kami (Sara Conor) sudah diperiksa empat kali di Polresta Denpasar. Dia mengaku tidak bersalah,” ujar Erwin Siregar yang kemarin terus mendampingi Sara Conor hingga ke LP Kerobokan.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan berkas perkara kedua tersangka pasangan tersangka David Taylor dan Sara Conor dilimpahkan ke kejaksaaan berikut berkas serta barang bukti berupa botol, HP yang dirusak, sepeda motor, baju, dan kartu identitas milik korban.
Menurut Kombes Hadi Purnomo, penyidik Polresta Denpasar mengalami kendala dalam proses pemberkasan kedua tersangka. Masalahnya, penyidik kepolisian harus menunggu hasil pencocokan tes DNA kedua tersangka dengan temuan di lokasi pembunuhan di depan Hotel Pullmen, Pantai Wisata Kuta.
Pemeriksaan DNA ini dilakukan di Jakarta, lantaran di Bali belum memiliki alat yang memadai. “Pencocokan bercak darah memerlukan waktu yang cukup lama, bisa hingga satu bulan. Terlebih, tes DNA hanya bisa dilakukan di Jakarta, sehingga membutuhkan waktu lama,” kata Kombes Hadi.
Korban Aipda Wayan Sudarsa sendiri sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan di Pantai Wisata Kuta, Rabu, 17 Agustus 2016 dinihari pukul 03.30 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar, korban tewas dibunuh dengan 39 luka akibat benda tumpul, sementara pelakunya diduga lima perempuan bule. Saat jasdadnya ditemukan tergeletak, korban masih mengenakan seragam dinas kepolisian yang sudah dalam kondisi sobek.
Sebelum ditemukan tewas, seorang petugas security Hotel Pullman, Suryana, 21, sempat mendengar teriakan minta tolong dari lokasi TKP, sekitar pukul 01.15 Wita. Setelah didekati, petugas security ini melihat korban sedang diduduki salah seorang wanita bule. Semehtara seorang perempuan bule lainnya terlihat tiduran di samping tubuh korban. Berjarak 5 meter dari tubuh korban, ada lagi tiga wanita bule sedang duduk di bawah pohon.
Hampir 2 jam kemudian, tepatnya pukul 03.00 Wita, kedua petugas security hotel sempat melihat lima wanita bule berbadan besar-besar tersebut keluar dari lokasi TKP di Pantai Kuta, dengan berjalan kaki melewati trotoar dan menuju ke arah selatan (Gapura Pantai Kuta). Pakaian dan badan kelima wanita bule tersebut dipenuhi pasir. Curiga telah terjadi sesuatu, petugas security hotel langsung melapor ke Polsek Kuta. Saat polisi datang, korban sudah tewas mengenaskan.
Korban Aipda Sudarsa---yang sudah selama 35 tahun berdinas sebagai polisi---berpulang buat selamanya dengan meninggalkan istri tercinta Ni Ketut Arsini, 54, serta dua anak yakni PutuYudi Chrisna Yuda, 29 (telah bekerja di Hotel Sun Island Kuta) dan Kadek Toni ChartikaYuda, 23 (tercatat sebagai mahasiswa Semester VIII Undiksha Singaraja).
Brselang dua hari pasca aksi pembunuhan, tersangka David Taylor dan Sara Conor akhirnya ditangkap polisi, Jumat, 19 Agustus 2016 sore pukul 16.00 Wita. Pasangan kekasih bule ini diringkus di depan Konsulat Jenderal (Konjen) Australia, Jalan Letda Tantular Niti Mandala Denpasar, saat mereka hendak minta perlindungan. Sejak itu, mereka ditahan di Mapolresta Denpasar. Dua bulan setelah ditangkap, kedua tersangka dilimpahkan ke Kejari Denpasar, Senin kemarin. rez,dar
1
2
Komentar