Bupati Artha-Kajari Tandatangani MoU Hukum Perdata dan TUN
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Aula Jimbarwana Pemkab Jembrana, Senin (5/10).
MoU terkait kerjasama hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ini, menyangkut 3 hal, yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.
Usai penandatanganan MoU tersebut, Bupati Artha di hadapan Sekda Jembrana I Made Sudiada, para Asisten Setda dan pimpinan OPD Pemkab Jembrana, mengatakan, MoU antara Pemkab dengan Kejari Jembrana ini merupakan kegiatan rutin seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Nota kesepahaman sudah rutin kita lakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Kerjasama ini penting untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara, sehingga meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara dan kelancaran pembangunan. Untuk itu, kita mohonkan dari pihak kejaksaan sebagai pembela kita (Pemkab Jembrana),” ujar Bupati Artha.
Sebagai aparat negara sekaligus abdi negara, Bupati Artha meminta agar seluruh jajarannya selalu taat dengan aturan berdasarkan regulasi. Jika ada kendala yang dihadapi, agar melakukan koordinasi dengan kejaksaan. “Dengan ditandatangani MoU ini, kami harapkan semua aparatur di Pemkab Jembrana selalu melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan. Ini perlu dilakukan apabila dijumpai kendala di lapangan. Selain itu, kami harapkan sebagai aparatur negara selalu mentaati aturan dan regulasi yang ada,” harapnya.
“Dari tiga hal pokok yang tercakup dalam kerjasama ini, kami harapkan Kejaksaan Negeri Jembrana tetap menjadi lembaga yang dapat memberikan advice (saran/masukan) bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana. Khususnya terhadap implementasi aturan/produk hukum yang terkadang terjadi tumpang tindih,” imbuh Bupati Artha.
Kajari Pipiet Suryo Priarto Wibowo berharap, dengan ditandatanganinya MoU ini akan terciptanya sinergitas tugas dan fungsi antara Kejari dengan Pemkab Jembrana. “Kejaksaan Negeri Jembrana melalui Jaksa Pengacara Negara, akan senantiasa mendukung pelaksanaan fungsi pemerintah pada Pemkab Jembrana, khususnya terkait penegakan hukum perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan RI. Dalam tugas dan wewenangnya, kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah di bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya. *
1
Komentar