Kades dan Sekdes Diduga Memihak Paslon Tak Terbukti
NEGARA, NusaBali
Bawaslu Jembrana memutuskan laporan terhadap seorang Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di salah satu desa di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, yang diduga memihak salah satu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Jembrana, tidak terbukti.
Hal itu, diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Jembrana, Senin (5/10). Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, ditemui usai rapat pleno, Senin kemarin mengatakan dalam rapat pleno tersebut mengkaji hasil pemeriksaan saksi-saksi, terlapor, maupun pelapor yang dilakukan sebelumnya. Di mana, berdasar pemeriksaan-pemeriksaan terhadap laporan seorang warga Putu A, dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, ke Bawaslu Jembrana pada, Rabu (30/9) lalu itu, tidak sesuai dugaan pelapor.
“Dari hasil rapat pleno tadi, kami putuskan bahwa laporan itu bukan pelanggaran,” ujar Pande. Sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya itu, sambung Pande, juga sama sekali tidak memenuhi unsur pelanggaran. Baik itu pelanggaran dalam ketentuan Undang-Undang Pilkada, maupun pelanggaran Undang-Undang lainnya, seperti UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada ataupun aturan lainnya, kami tidak merekomendasi apapun terkait laporan itu,” ungkapannya. *ode
“Dari hasil rapat pleno tadi, kami putuskan bahwa laporan itu bukan pelanggaran,” ujar Pande. Sesuai hasil pemeriksaan sebelumnya itu, sambung Pande, juga sama sekali tidak memenuhi unsur pelanggaran. Baik itu pelanggaran dalam ketentuan Undang-Undang Pilkada, maupun pelanggaran Undang-Undang lainnya, seperti UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. "Karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada ataupun aturan lainnya, kami tidak merekomendasi apapun terkait laporan itu,” ungkapannya. *ode
1
Komentar