UU Cipta Kerja, Disperinaker Badung Tunggu Instruksi Pusat
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah pusat bersama DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Namun, pengesahannya menimbulkan polemik lantaran dinilai tidak banyak berpihak kepada para pekerja. Salah satu yang menjadi polemik saat ini mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang disebut-sebut dihapus. Benarkan dalam UU Cipta Kerja bakal dihapus?
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, IB Oka Dirga, belum berani memberi keterangan lebih lanjut terkait dihapus atau tidaknya UMK dan UMSK itu. “Coba kami koordinasikan dulu ke provinsi dan juga pemerintah pusat apa masih berlaku atau tidak. Jadi kami belum berani memastikan itu,” terangnya dikonfirmasi, Rabu (7/10) kemarin.
Selama ini, aturan pengupahan selalu didasari atas kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh. Kesepakatan UMK tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Bali melalui Bupati Badung untuk ditetapkan. Pada tahun 2020 ini, UMK di Badung ditetapkan Rp 2.930.092. Sementara, UMSK tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.
Mengingat regulasi baru ditetapkan, mantan Kabag Umum Setda Badung itu mengatakan akan menunggu lebih lanjut arahan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Jadi kami menunggu turunan dari pemerintah pusat, biasanya setelah ditetapkan undang-undangnya ada turunannya lagi ke daerah,” tandas Oka Dirga.
Untuk diketahui, begitu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang, para buruh dari berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menolak lantaran dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Bahkan, aksi unjuk rasa di sejumlah daerah berakhir rusuh. *asa
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Badung, IB Oka Dirga, belum berani memberi keterangan lebih lanjut terkait dihapus atau tidaknya UMK dan UMSK itu. “Coba kami koordinasikan dulu ke provinsi dan juga pemerintah pusat apa masih berlaku atau tidak. Jadi kami belum berani memastikan itu,” terangnya dikonfirmasi, Rabu (7/10) kemarin.
Selama ini, aturan pengupahan selalu didasari atas kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh. Kesepakatan UMK tersebut kemudian diajukan ke Gubernur Bali melalui Bupati Badung untuk ditetapkan. Pada tahun 2020 ini, UMK di Badung ditetapkan Rp 2.930.092. Sementara, UMSK tahun 2020 yang disepakati sebesar Rp 3.076.597 hanya berlaku untuk hotel bintang 3, 4 dan 5.
Mengingat regulasi baru ditetapkan, mantan Kabag Umum Setda Badung itu mengatakan akan menunggu lebih lanjut arahan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. “Jadi kami menunggu turunan dari pemerintah pusat, biasanya setelah ditetapkan undang-undangnya ada turunannya lagi ke daerah,” tandas Oka Dirga.
Untuk diketahui, begitu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang, para buruh dari berbagai daerah langsung melakukan aksi unjuk rasa. Mereka menolak lantaran dinilai tidak berpihak kepada pekerja. Bahkan, aksi unjuk rasa di sejumlah daerah berakhir rusuh. *asa
1
Komentar