Petugas Gembok Motor Pelanggar Parkir
Tim Yustisi Pemkab Klungkung kembali menertibkan parkir liar di atas trotoar, Selasa (18/10) pagi. Mereka turun bersama 25 personel, terdiri dari personel Satpol PP, Polri/TNI dan sejumlah SKPD terkait.
SEMARAPURA, NusaBali
Sedikitnya 10 kendaraan berhasil terjaring, 2 kendaraan jenis sepeda motor terpaksa digembok. Para pemilik kendaraan ini akan menjalani sidang tindak pindana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung.
Penertiban dipimpin Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra, Selasa pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Tim pertama menyasar Jalan Untung Surapati, Klungkung. Setelah beberapa menit menysisir kawasan tersebut, 10 kendaraan ditemukan parkir di atas trotoar. Setelah dicek, dua motor tersebut pemiliknya tak ada di lokasi, sehingga petugas mengembok motor itu. “Kami sudah pasang tulisan pada kendaraan itu, otomatis setelah pemiliknya datang akan mendatangi kami untuk mencari kunci gemboknya,” katanya.
Kata Sucitra, kegiatan ini dalam rangka menertibkan parkir liar terutama di atas trotoar dengan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada pejalan kaki. Hal ini sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Saat mencari kunci gembok ke Satpol PP, petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) pemlik motor, lanjut menjalani pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Sap Pol PP. “Pelanggar dikenakan sanksi tipiring,” tegasnya. * wa
Sedikitnya 10 kendaraan berhasil terjaring, 2 kendaraan jenis sepeda motor terpaksa digembok. Para pemilik kendaraan ini akan menjalani sidang tindak pindana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Semarapura, Klungkung.
Penertiban dipimpin Kasat Pol PP Klungkung I Nyoman Sucitra, Selasa pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Tim pertama menyasar Jalan Untung Surapati, Klungkung. Setelah beberapa menit menysisir kawasan tersebut, 10 kendaraan ditemukan parkir di atas trotoar. Setelah dicek, dua motor tersebut pemiliknya tak ada di lokasi, sehingga petugas mengembok motor itu. “Kami sudah pasang tulisan pada kendaraan itu, otomatis setelah pemiliknya datang akan mendatangi kami untuk mencari kunci gemboknya,” katanya.
Kata Sucitra, kegiatan ini dalam rangka menertibkan parkir liar terutama di atas trotoar dengan, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada pejalan kaki. Hal ini sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Saat mencari kunci gembok ke Satpol PP, petugas menyita kartu tanda penduduk (KTP) pemlik motor, lanjut menjalani pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Sap Pol PP. “Pelanggar dikenakan sanksi tipiring,” tegasnya. * wa
Komentar