Klungkung Selaraskan Perda RTRW Kabupaten
SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta memimpin rapat pembahasan proses revisi Perda No 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Klungkung di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (8/10).
Rapat untuk penyelarasan karena Perda ini terjadi perbedaan dengan Perda No 3 Tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali yang baru saja diresmikan. Bupati Suwirta mengatakan dengan disahkannya Perda RTRW Provinsi Bali itu, maka Perda No 1 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Klungkung, diselaraskan. RTRW Klungkung akan disesuaikan pula dengan situasi kondisi saat ini di lapangan.
Bupati menjelaskan, dengan penyelarasan ini maka tidak hanya sektor pariwisata, namun semua sektor harus hidup bersama-sama. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat pandemi Covid-19. Sektor sektor lain seperti pertanian, peternakan dan UMKM, harus dipetakan dan harus mampu diakomodir dalam Perda ini.
"Saya segera tugaskan dinas terkait untuk menuntaskan Perda ini dan lebih lanjut kita bergerak secara paralel menuntaskan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Mengingat Perda ini menyangkut masalah kawasan dan tata ruang," ujar Bupati Suwirta
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Klungkung Anak Agung Lesmana menjelaskan, perbedaan yang terdapat pada Perda No 1 tahun 2013 dengan Perda No 3 Tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali yakni pada luas kawasan pariwisata. Di mana pada Perda Klungkung No 1 Tahun 2013 hanya disebutkan luas kawasan pariwisata berjumlah 2.720 ha di wilayah kepulauan saja. Sedangkan, pada Perda No 3 Tahun 2020 RTRW Provinsi Bali yang baru disahkan, luas kawasan pariwisata di Klungkung daratan (Tegal Besar dan Goa Lawah) seluas 1.924,78 ha dan untuk wilayah Klungkung kepulauan seluas 3.689,67 ha. "Sehingga terdapat selisih seluas 969,67 ha," katanya
Dalam rapat tesrebut dibahas khusus kawasan strategis pariwisata Goa Lawah - Tegal besar. "Karena area ini yang berpengaruh signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Klungkung khususnya di Klungkung Daratan," kata Lesmana.
Dalam rapat tersebut hadir, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana dan Kepala Dinas Pertanian Klungkung IB Juanida. *wan
Bupati menjelaskan, dengan penyelarasan ini maka tidak hanya sektor pariwisata, namun semua sektor harus hidup bersama-sama. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang menurun akibat pandemi Covid-19. Sektor sektor lain seperti pertanian, peternakan dan UMKM, harus dipetakan dan harus mampu diakomodir dalam Perda ini.
"Saya segera tugaskan dinas terkait untuk menuntaskan Perda ini dan lebih lanjut kita bergerak secara paralel menuntaskan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang). Mengingat Perda ini menyangkut masalah kawasan dan tata ruang," ujar Bupati Suwirta
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Klungkung Anak Agung Lesmana menjelaskan, perbedaan yang terdapat pada Perda No 1 tahun 2013 dengan Perda No 3 Tahun 2020 tentang RTRW Provinsi Bali yakni pada luas kawasan pariwisata. Di mana pada Perda Klungkung No 1 Tahun 2013 hanya disebutkan luas kawasan pariwisata berjumlah 2.720 ha di wilayah kepulauan saja. Sedangkan, pada Perda No 3 Tahun 2020 RTRW Provinsi Bali yang baru disahkan, luas kawasan pariwisata di Klungkung daratan (Tegal Besar dan Goa Lawah) seluas 1.924,78 ha dan untuk wilayah Klungkung kepulauan seluas 3.689,67 ha. "Sehingga terdapat selisih seluas 969,67 ha," katanya
Dalam rapat tesrebut dibahas khusus kawasan strategis pariwisata Goa Lawah - Tegal besar. "Karena area ini yang berpengaruh signifikan terhadap pembangunan di Kabupaten Klungkung khususnya di Klungkung Daratan," kata Lesmana.
Dalam rapat tersebut hadir, Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Anak Agung Gede Putra Wedana dan Kepala Dinas Pertanian Klungkung IB Juanida. *wan
Komentar