DPRD Bali Sarankan Tempuh Judicial Review
DENPASAR, NusaBali
Pimpinan DPRD Bali meminta masyarakat dan mahasiswa tidak berlaku anarkis dalam menyampaikan aspirasi tolak Undang-undang Omibus Law yang baru disahkan DPR RI.
Pimpinan Dewan sarankan lebih baik menempuh jalur konstitusi de-ngan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry, menyikapi aksi demo tolak UU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang berlangsung rusuh di dua lokasi berbeda, depan Kantor DPRD Bali dan Jalan PB Sudirman Denapasar, Kamis (8/10) sore. "Jangan sampai anarkis-lah. Karena ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh kalau tidak puas dengan UU Ciptaker ini. Ajukan judicial review. Mari jag0a kondusivitas Bali, terlebih di tengah pandemi Covid-19," jelas Sugawa Korry.
Sugawa Korry mengatakan, DPD I Golkar Bali tetap mendukung keputusan DPP Golkar melalui Fraksi Golkar DPR RI terkait pemberlakuan UU Omnibus Law ini. Menurut Sugawa Korry, dunia internasional justru memberikan apresiasi atas terbitnya UU Omnibus Law ini.
"Karena UU Ciptaker ini akan mendorong masuknya investasi. Kami juga sayangkan banyak argumentasi hoax yang memutarbalikkan fakta tentang materi UU Ciptaker ini," tandas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta, mengatakan dalam negara demokrasi, hak-hak rakyat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi tidak dilarang. Mereka dilindungi secara hukum ketika menyampaikan pendapat di muka umum. “Namun, kami berharap mahasiswa dan masyarakat menyampaikan aspirasi secara elegan. Jangan sampai menimbulkan kerawanan dan ancaman kea-manan," ujar Juliarta.
Juliarta pun mengajak masyarakat dan mahasiswa lebih baik menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan judicial review ke MK, kalau UU Omnibus Law tidak sesuai aspirasi. "Ya, ada wadahnya untuk melakukan gugatan ke MK. Itu rasanya lebih elegan, ketimbang harus turun ke jalan," tegas politisi muda asal Desa Gunaksa, Kecawamat Dawan, Klungkung ini.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, meminta aksi demo menolak UU Omibus Law tidak membuat situasi di Bali semakin runyam. "Silakan demo, tapi lakukan dengan tertib. Jangan malah membuat situasi gaduh dan panas. Apalagi, sampai membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19," kata Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Menurut Adnyana, lebih baik lakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa tidak p[uas dengan materi UU Omnibus Law. “Ini kan sudah keputusan DPR RI. Kalau tidak puas, silakan lakukan gugatan ke MK. Dan, harus diketahui gerakan demo itu menimbulkan kerumunan yang sangat bahaya bagi kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Lebih baik lakukan upaya konstitusi," pinta politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini. *nat
Sugawa Korry mengatakan, DPD I Golkar Bali tetap mendukung keputusan DPP Golkar melalui Fraksi Golkar DPR RI terkait pemberlakuan UU Omnibus Law ini. Menurut Sugawa Korry, dunia internasional justru memberikan apresiasi atas terbitnya UU Omnibus Law ini.
"Karena UU Ciptaker ini akan mendorong masuknya investasi. Kami juga sayangkan banyak argumentasi hoax yang memutarbalikkan fakta tentang materi UU Ciptaker ini," tandas politisi senior asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng yang juga Ketua DPD I Golkar Bali ini.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, I Ketut Juliarta, mengatakan dalam negara demokrasi, hak-hak rakyat dan mahasiswa menyampaikan aspirasi tidak dilarang. Mereka dilindungi secara hukum ketika menyampaikan pendapat di muka umum. “Namun, kami berharap mahasiswa dan masyarakat menyampaikan aspirasi secara elegan. Jangan sampai menimbulkan kerawanan dan ancaman kea-manan," ujar Juliarta.
Juliarta pun mengajak masyarakat dan mahasiswa lebih baik menempuh jalur konstitusi dengan mengajukan judicial review ke MK, kalau UU Omnibus Law tidak sesuai aspirasi. "Ya, ada wadahnya untuk melakukan gugatan ke MK. Itu rasanya lebih elegan, ketimbang harus turun ke jalan," tegas politisi muda asal Desa Gunaksa, Kecawamat Dawan, Klungkung ini.
Sedangkan Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, meminta aksi demo menolak UU Omibus Law tidak membuat situasi di Bali semakin runyam. "Silakan demo, tapi lakukan dengan tertib. Jangan malah membuat situasi gaduh dan panas. Apalagi, sampai membuat kerumunan dan melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19," kata Adnyana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
Menurut Adnyana, lebih baik lakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi, kalau memang merasa tidak p[uas dengan materi UU Omnibus Law. “Ini kan sudah keputusan DPR RI. Kalau tidak puas, silakan lakukan gugatan ke MK. Dan, harus diketahui gerakan demo itu menimbulkan kerumunan yang sangat bahaya bagi kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Lebih baik lakukan upaya konstitusi," pinta politisi PDIP asal Desa Sekaan, Kecamatan Kintamani, Bangli ini. *nat
Komentar