Simpan 256 Gram Shabu, Buruh Dituntut 14 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Buruh asal Banyuwangi, Jawa Timur bernama Hendrianto, 28, hanya bisa pasrah menerima tuntutan 14 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online yang digelar Kamis (8/10).
Dalam tuntutan, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat belas tahun kepada terdakwa," ujar JPU Catur Rianita D dihadapan majelis hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara.
Selain pidana penjara, terdakwa Hendrianto juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya diberi waktu satu pekan menanggapi tuntutan. “Sidang ditunda satu minggu untuk mendengarkan pembelaan terdakwa,” tutup hakim.
Dalam dakwaan terungkap, Pria tamatan SMP ini itu nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur bayaran tinggi. Sekali mengambil tempelan ia mendapat honor Rp 50 ribu - Rp 300 ribu. Namun, baru tiga bulan, Hendrianto ditangkap tim Satreskoba Polresta Denpasar pada 25 Juni 2020 pukul 12.00 Wita, di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan.
Ia ditangkap saat sedang duduk santai di teras kamar kosnya. Saat digeledah ditemukan tas kain warna hitam berisi 17 paket shabu bening, 12 paket shabu hijau, 1 paket berisi 46 butir ekstasi, 1 paket berisi 3 butir ekstasi, dan 3 paket berisi serbuk ekstasi. "Setelah ditimbang, shabu yang dibawa terdakwa seberat 256,98 gram netto, dan ekstasi dengan berat bersih 31,42 gram," beber JPU Catur Rianita D. *rez
Ia ditangkap saat sedang duduk santai di teras kamar kosnya. Saat digeledah ditemukan tas kain warna hitam berisi 17 paket shabu bening, 12 paket shabu hijau, 1 paket berisi 46 butir ekstasi, 1 paket berisi 3 butir ekstasi, dan 3 paket berisi serbuk ekstasi. "Setelah ditimbang, shabu yang dibawa terdakwa seberat 256,98 gram netto, dan ekstasi dengan berat bersih 31,42 gram," beber JPU Catur Rianita D. *rez
Komentar