Gadis Cantik Pengedar Shabu Divonis 10 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Fitri Yaningsih, 25, yang jadi terdakwa kepemilikan puluhan paket shabu siap edar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Kamis (8/10).
Gadis cantik asal Banyuwangi, Jawa Timur ini hanya bisa pasrah menerima hukuman yang turun 3 tahun dari tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dalam sidang vitual. Dalam putusannya, hakim Kony Hartanto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakim atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim.
Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU Ni Made Lumisensi menyatakan menerima.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar. Saat ditangkap, petugas mendapati terdakwa sedang menempel satu paket plastik berisi shabu.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas yang mengecek handphone tersangka Fitri kembali mendapat pesan dari Raka berisi alamat shabu.
Petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi shabu.
Terdakwa juga mengaku masih menyimpan shabu di kamar kosnya di Jalan Batur Sari, Banjar Madura, Desa Intaran, Denpasar Selatan. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, satu buah alat hisap, dan satu buah timbangan elektrik. "Dari penjualan barang terlarang tersebut terdakwa sudah memperoleh keuntungan berupa uang antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ungkap JPU dalam dakwaannya. *rez
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto dalam sidang vitual. Dalam putusannya, hakim Kony Hartanto menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakim atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," ujar hakim.
Selain dihukum 10 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menanggapi putusan itu, terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar maupun JPU Ni Made Lumisensi menyatakan menerima.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada 13 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Waribang, Desa Kesiman, Denpasar Timur, Denpasar. Saat ditangkap, petugas mendapati terdakwa sedang menempel satu paket plastik berisi shabu.
Setelah dilakukan penangkapan, petugas yang mengecek handphone tersangka Fitri kembali mendapat pesan dari Raka berisi alamat shabu.
Petugas kemudian mendatangi lokasi sesuai pesan yang dikirim Raka tepatnya di pinggir sawah di Jalan Pratu Made Rembug, Gang Bumi Sasih Asri Blok 2 F, Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar. Di lokasi itu, petugas menemukan 21 paket plastik klip masing-masing berisi shabu.
Terdakwa juga mengaku masih menyimpan shabu di kamar kosnya di Jalan Batur Sari, Banjar Madura, Desa Intaran, Denpasar Selatan. Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, satu buah alat hisap, dan satu buah timbangan elektrik. "Dari penjualan barang terlarang tersebut terdakwa sudah memperoleh keuntungan berupa uang antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta," ungkap JPU dalam dakwaannya. *rez
Komentar