Gandeng Kejaksaan, Pemkab Gelar Penyuluhan Hukum
NEGARA, NusaBali
Pemkab Jembrana menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, menggelar sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum, Kamis (8/10).
Sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual ini, sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum di jajaran OPD Pemkab Jembrana, Camat, hingga tingkat jajaran bawah di desa/kelurahan.
Sosialisasi digelar secara virtual itu dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha, beserta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo di Executive Room Pemkab Jembrana. Hadir juga Sekda Jembrana I Made Sudiada, para Asisten Setda Jembrana, dan para jajaran Kepala Seksi dari Kejari Jembrana. Sementara para Perbekel/Lurah mengikuti acara di masing-masing kantor kecamatan.
Bupati Artha mengatakan, program sosialisasi penyuluh hukum ini merupakan bagian sinergi dengan Kejari Jembrana. Melalui sosialisasi penyuluhan hukum ini, harapannya dapat meningkatkan pemahaman hukum dan pengembangan budaya hukum, sehingga akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. “Khususnya pada aspek kepatuhan terhadap tata aturan yang berlaku,” ujarnya.
Terkait dengan upaya pencegahan tindak pidana korupsi, kata Bupati Artha, ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian. Di antaranya, tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan, serta tata kelola aset. “Upaya pencegahan tindak pidana korupsi, dari ASN sampai kepada aparat desa dan kelurahan, telah sering kita sosialisasikan. Jika semua itu di laksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tentu tidak ada lagi keraguan dalam melaksana kan program dan kegiatan,” ucapnya.
Kajari Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, sosialisasi penerangan dan penyuluhan hukum ini, ditujukan kepada Pemkab Jembrana. Khusus menyangkut tata kelola pemerintahan, tata kelola keuangan, dan tata kelola aset. “Dengan sosialisasi ini, kami harap mereka akan dapat mengenali hukum dan menjauhi tindakan melawan hukum. Sehingga dengan demikian, akan dapat menghasilkan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” ujarnya.
Terkhusus para kepala desa atau perbekel, Kajari Pipiet Suryo Priarto Wibowo mengatakan, sebagai penerima Alokasi Dana Desa (ADD), jika ada keraguan-raguan dalam mengimplementasikan program di desa, dapat meminta pendampingan dari pihak kejaksaan. Kejaksaan sangat terbuka untuk itu, sehingga apa yang diprogramkan untuk kemajuan masyarakat di desa berjalan sesuai aturan. *ode
1
Komentar