23 Paket Shabu, Dituntut 12 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Jaksa kembali menjatuhkan tuntutan berat untuk pelaku tindak pidana narkotika. Kali ini, pengedar bernama Maximus Yuneidy Serang Memot, 45, yang dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara atas kepemilikan 23 paket shabu seberat 42 gram dalam sidang online, Kamis (8/10).
Pria asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika jenis sabu. Jaksa Gusti Ayu Rai Artini menyatakan sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa Maximus telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maximus Yuneidy Serang Memot dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa Rai Artini kepada majelis hakim diketuai Konyol Hartanto.
Hukuman badan tersebut, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Selain itu, Jaksa Rai juga meminta majelis hakim supaya membebaskan terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta. "Apabila terdakwa tidak membayar, maka diganti dengan penjara selama 4 bulan," Ujar Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bali ini.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berniat mengajukan pembelaan secara tertulis. Sidang pembacaan pledoi dari penasihat hukum dan terdakwa akan digelar pada Selasa (13/10) mendatang.
Dalam dakwaan terungkap, Maximus mulai menjajal dunia gelap peredaran narkotika setelah berkenalan dengan Opik (DPO). Dia bertugas mengambil paket shabu kemudian memecahnya lagi menjadi beberapa paket untuk kembali ditempel sesuai perintah Opik dengan upah Rp 50 ribu per alamat.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, pada 4 Juni 2020, terdakwa mendapat tugas dari Opik untuk mengambil paket shabu di Jalan Raya Sesetan. Paket shabu seberat 100 gram itu kemudian terdakwa bagi menjadi 75 paket kecil sesuai pesanan Opik.
Hanya dalam waktu beberapa hari, terdakwa berhasil menempel paket sabu tersebut dan hanya menyisakan 23 paket. Namun, kelihaiannya itu pun berakhir setelah petugas kepolisian dari Polresta Denpasar berhasil mencokoknya pada Kamis, 9 Juli di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Total barang bukti yang diamankan dari terdakwa berjumlah 23 plastik masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 42, 83 gram. *rez
1
Komentar