Dituntut 15 Tahun, Pengedar Pasrah
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa pengedar narkoba, Hendrik Restu Putra Rimin, 26, dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang online, Kamis (8/10).
Tuntutan tinggi ini dijatuhkan karena terdakwa menguasai 3 jenis narkoba yang akan diedarkan. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU I Made Santiawan mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa yaitu 19 plastik klip berisi shabu seberat 8,16 gram, 3 plastik berisi klip berisi 60 butir ekstasi, serta satu plastik berisi daun batang biji ganja kering seberat 1,13 gram.
Atas perbuatannya, terdakwa Hendrik dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) UU yang sama. "Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima belas tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," tegas JPU dalam tuntutan.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa Hendrik hanya bisa pasrah. Dia mempercayakan pembelaan kepada pengacara yang mendampinginya. "Yang Mulia, kami mohon keringanan karena terdakwa selama persidangan kooperatif dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata pengacara yang mendampingi terdakwa.
Sementara JPU tetap dengan tuntutannya. Hakim Esthar akan membacakan putusan pekan depan. Hendrik ditangkap Sat Narkorba Polresta Denpasar pada 13 Juni pukul 15.20 Wita di Jalan Tunjung, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan tiga jenis narkoba mulai shabu, ekstasi hingga ganja. Ditemukan juga berbagai alat untuk memecah dan mengemas narkoba ke dalam paket kecil. Alat yang ditemukan diantaranya lakban, gunting, pipet, hingga timbangan digital.
"Dari hasil interogasi, terdakwa mendapat narkoba dari seseorang dipanggil Yudi (DPO). Tugas terdakwa memecah sabu menjadi paket siap tempel. Sedangkan ganja kering terdakwa dapatkan dari seseorang yang dipanggil Ninok (DPO)," jelas JPU Santiawan. *rez
Komentar