Tiga Tersangka Korupsi LPD Kekeran Ditahan
Dalam perkara ini, eks Kepala LPD Kekeran, IMWW dan dua anak buahnya tidak bisa mempertanggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar
DENPASAR, NusaBali
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung pada Senin (12/10). Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing IWS selaku mantan Kepala LPD, IMWW selaku Bendahara dan NKA selaku Sekretaris atau kolektor.
Kajari Badung, Ketut Maha Agung mengatakan penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan penyidik melakukan pelimpahan tahap II. “Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kerobokan,” tegas Maha Agung.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani proses administrasi di Kejari Badung. Selain itu dilakukan tes kesehatan berupa swab tes kepada ketiga tersangka. Hasilnya semua tersangka dinyatakan negatif Covid-19. “Tadi saat penahanan tersangka belum didampingi pengacara,” ujar Kajari asal Buleleng yang baru sebulan lebih menjabat ini.
Dalam perkara ini, eks Kepala LPD Kekeran, IMWW dan dua anak buahnya tidak bisa mempertanggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. *rez
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung akhirnya melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung pada Senin (12/10). Ketiga tersangka yang ditahan masing-masing IWS selaku mantan Kepala LPD, IMWW selaku Bendahara dan NKA selaku Sekretaris atau kolektor.
Kajari Badung, Ketut Maha Agung mengatakan penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan penyidik melakukan pelimpahan tahap II. “Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kerobokan,” tegas Maha Agung.
Sebelum ditahan, ketiga tersangka menjalani proses administrasi di Kejari Badung. Selain itu dilakukan tes kesehatan berupa swab tes kepada ketiga tersangka. Hasilnya semua tersangka dinyatakan negatif Covid-19. “Tadi saat penahanan tersangka belum didampingi pengacara,” ujar Kajari asal Buleleng yang baru sebulan lebih menjabat ini.
Dalam perkara ini, eks Kepala LPD Kekeran, IMWW dan dua anak buahnya tidak bisa mempertanggung jawabkan dana di LPD Desa Adat Kekeran yang mencapai Rp 5,2 miliar. Aksi culas ketiga tersangka ini dilakukan periode Januari 2016 hingga Mei 2017.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewengan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW.
Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut juga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I GEDE OKA berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 01 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp 5,2 miliar. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. *rez
Komentar