Polsek Negara Amankan 3.000 Bungkus Rokok Ilegal
Anggota Reskrim Polsek Kota Negara mengamankan 3.000 bungkus rokok tanpa label bea cukai Jalan Yos Sudarso, Lingkungan/Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana, Minggu (2/10).
NEGARA, NusaBali
Selain mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal, pemilik rokok ilegal, I Gede Gunata, 34, juga digelandang ke Mapolsek Kota Negara.
Berdasar informasi, ribuan bungkus rokok ilegal ini terungkap saat anggota dari patroli, Minggu (2/10) dinihari. Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota patroli melihat pengendara motor Jupiter MX DK 2248 ZQ sedang mengambil sebuah paket dus besar dengan kemasan kaping plastik di depan Koramil Negara di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Paket tersebut diturunkan sebuah bus. Anggota yang curiga kemudian mencegat pemotor itu. Saat ditanyai identitas, pelaku mengaku bernama I Putu Puja Astawa. Saat ditanya isi paket, yang bersangkutan mengaku tidak tahu. Dalihnya, ia mengaku hanya diminta mengambil paket oleh I Gede Gunata.
Anggota patroli yang curiga kemudian mengecek isi paket tersebut. Setelah dibuka, ternyata penuh berisi rokok tanpa label bea cukai. Dalam satu dus paket itu berisi 10 bal rokok, per bal berisi 10 slof rokok. Per slof berisi 10 bungkus rokok (total 1.000 bungkus rokok). Setelah mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan Astawa. Selanjutnya melakukan penyelidikan ke rumah Gunata. Walhasil, petugas kembali menemukan 2 paket serupa di rumah Gunata. Per paket diakui berisi 1.000 bungkus rokok. “Total kami amankan barang bukti rokok sebanyak 3.000 bungkus,” terang Kapolsek Kota Negara, AKP Herson Djuanda saat rilis kasus di Mapolsek Kota, Rabu (19/10).
Selain barang bukti rokok ilegal, Gunata, juga ditetapkan sebagai tersangka. Gunata yang diduga hendak memasarkan rokok ilegal di seputaran wilayah Kabupaten Jembrana ini, dijerat Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Berdasar hasil koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar, dinyatakan cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 18 juta. Artinya, ketika sampai turut terkena pidana denda maksimal, Gunata terancam harus membayar Rp 180 Juta. “Tersangka kami tahan, tapi masih tetapkan sebagai tahanan kota karena istrinya sedang hamil dan jelang melahirkan,” terangnya. Sementara Astawa yang mengambil paket itu sudah dipulangkan. ode
Selain mengamankan ribuan bungkus rokok ilegal, pemilik rokok ilegal, I Gede Gunata, 34, juga digelandang ke Mapolsek Kota Negara.
Berdasar informasi, ribuan bungkus rokok ilegal ini terungkap saat anggota dari patroli, Minggu (2/10) dinihari. Sekitar pukul 02.00 Wita, anggota patroli melihat pengendara motor Jupiter MX DK 2248 ZQ sedang mengambil sebuah paket dus besar dengan kemasan kaping plastik di depan Koramil Negara di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara. Paket tersebut diturunkan sebuah bus. Anggota yang curiga kemudian mencegat pemotor itu. Saat ditanyai identitas, pelaku mengaku bernama I Putu Puja Astawa. Saat ditanya isi paket, yang bersangkutan mengaku tidak tahu. Dalihnya, ia mengaku hanya diminta mengambil paket oleh I Gede Gunata.
Anggota patroli yang curiga kemudian mengecek isi paket tersebut. Setelah dibuka, ternyata penuh berisi rokok tanpa label bea cukai. Dalam satu dus paket itu berisi 10 bal rokok, per bal berisi 10 slof rokok. Per slof berisi 10 bungkus rokok (total 1.000 bungkus rokok). Setelah mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan Astawa. Selanjutnya melakukan penyelidikan ke rumah Gunata. Walhasil, petugas kembali menemukan 2 paket serupa di rumah Gunata. Per paket diakui berisi 1.000 bungkus rokok. “Total kami amankan barang bukti rokok sebanyak 3.000 bungkus,” terang Kapolsek Kota Negara, AKP Herson Djuanda saat rilis kasus di Mapolsek Kota, Rabu (19/10).
Selain barang bukti rokok ilegal, Gunata, juga ditetapkan sebagai tersangka. Gunata yang diduga hendak memasarkan rokok ilegal di seputaran wilayah Kabupaten Jembrana ini, dijerat Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) UU RI Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Berdasar hasil koordinasi dengan Bea Cukai Denpasar, dinyatakan cukai yang seharusnya dibayar sebesar Rp 18 juta. Artinya, ketika sampai turut terkena pidana denda maksimal, Gunata terancam harus membayar Rp 180 Juta. “Tersangka kami tahan, tapi masih tetapkan sebagai tahanan kota karena istrinya sedang hamil dan jelang melahirkan,” terangnya. Sementara Astawa yang mengambil paket itu sudah dipulangkan. ode
1
Komentar