AA Adi Ardhana Komandan Komisi III
Diah Srikandi Dikembalikan Jadi Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali
AA Ngurah Adi Ardhana sundul I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, yang baru 6 bulan jadi Ketua Komisi III DPRD Bali sejak gantikan I Kadek Diana
DENPASAR, NusaBali
Jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali (yang membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan) kembali berpindah. Kali ini, AA Ngurah Adi Ardhana (anggota Fraksi PDIP Dapil Denpasar) naik menggantikan I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi (anggota Fraksi PDIP Dapil Jembrana) sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali. Diah Srikandi sendiri dikembalikan ke posisi awal sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali.
Pergantian jabatan Ketua Komisi III dari Diah Srikandi ke AA Ngurah Adi Ardhana ini diumumkan dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (12/10). Dengan pergantian ini, maka Diah Srikandi praktis hanya 6 bulan menduduki kursi Ketua Komisi III DPRD Bali.
Sebelumnya, Diah Srikandi ditunjuk PDIP menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali, 20 April 2020 lalu, untuk menggantikan I Kadek Diana (anggota Fraksi PDIP Dapil Gianyar). Kadek Diana sendiri diberangus karena kasus dugaan selingkuh dengan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Klungkung, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati.
Adi Ardhana yang kemarin ditunjuk menggantikan Diah Srikandi sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, sebelumnya adalah anggota Komisi II (membidangi pariwisata, pajak, dan keuangan daerah). Politisi asal Puri Gerenceng, Denpasar Utara ini sebenarnya sudah ditunjuk DPD PDIP Bali untuk menggantikan Kadek Diana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, April 2020 lalu.
Namun, karena Tata Tertib (Tatib) DPRD Bali mengharuskan jabatan pimpinan komisi harus genap setahun baru bisa dilakukan rotasi, maka saat itu Adi Ardhana tidak langsung menduduki kursi Ketua Komisi III. Saat itu, DPRD Bali memutuskan Diah Srikandi yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III untuk mengisi kursi Kadek Diana. Diah Srikandi adalah politisi PDIP asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Selain sempat ditunjuk jadi Ketua Komisi III, Diah Srikandi saat ini pegang posisi sebagai Ketua Pansus Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali 2020-2020.
Sementara, pengumuman pergantian jabatan Ketua Komisi III dari Diah Srikandi ke Adi Ardhana dalam sidsang paripurna, Senin kemarin, diumumkan oleh Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar). Sidang paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Kepala Daerah tentang Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah’ kemarin juga dihadiri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat), dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Dalam susunan Pimpinan Komisi III DPRD Bali yang diketok palu kemarin, Adi Ardhana bertindak sebagai ketua, sementara Diah Srikandi dikembalikan sebagai wakil ketua. Sedangkan posisi Sekretaris Komisi III DPRD Bali tetap dipegang I Nyoman Purwa Ngurah Arsana (dari Fraksi PDIP Dapil Karangasem).
Keanggotaan Komisi III DPRD Bali masih tetap komposisinya, yakni I Kadek Diana (tanpa fraksi), I Kadek Setiawan (Fraksi PDIP Dapil Buleleng), Ni Luh Yuniati (Fraksi PDIP Dapil Gianyar), I Nyoman Laka (Fraksi PDIP Dapil Badung), I Ketut Purnaya (Fraksi PDIP Dapil Tabanan), Jro Nyoman Ray Yusha (Fraksi Gerindra Dapil Buleleng), Ni Putu Yuliartini (Fraksi Golkar Dapil Karangasem), dam I Made Suardana (Fraksi Golkar Dapil Jembrana).
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan jabatan Ketua Komisi III mengikuti Tatib Dewan. "Karena Tatib mengatur bahwa pergantian pimpinan komisi harus minimal masa jabatannya berjalan setahun, maka hari ini (kemarin) Ketua Komisi III resmi dijabat Saudara AA Ngurah Adi Ardhana. Untuk Saudari Diah Werdhi Srikandi, dikembalikan posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III,” jelas Adi Wiryatama kepada peserta sidang paripurna yang hadir secara fisik dan sebagian secara virtual itu.
Usai sidang paripurna kemarin, Adi Wiryatama menegaskan pergantian Diah Srikandi oleh Adi Ardhana murni merupakan keputusan Pimpinan DPRD Bali melalui rekomenndasi DPD PDIP Bali. "Ini keputusan DPRD Bali melalui rekomendasi induk partai," tandas politisi senior asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.
Ditanya kenapa bukan Diah Srikandi yang langsung lanjutkan tugas sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, menurut Adi Wiryatama, penempatan personel di posisi pimpinan komisi adalah keputusan induk partai. “Sudah begitu keputusannya, menunjuk Gung Adi Ardhana sebagai Ketua Komisi III, ya sudah itu ditetapkan. Tak ada masalah apa-apa," terang mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini.
Sementara itu, Diah Srikandi menegaskan dirinya tidak ada digusur atau dilengserkan dari jabatan Ketua Komisi III. "Jangan dibuat bombastis ya. Nggak ada digusur, dilengserkan. Saya dulu mengisi jabatan Pak Kadek Diana untuk sementara. Karena untuk pengisian kursi ketua komisi secara definitif, baru bisa dilaksanakan kalau masa jabatan sudah berjalan setahun," ujar Diah Srikandi saat dicegat NusaBali seusai sidang paripurna kemarin.
Sebaliknya, Adi Ardhana tidak banyak komentar setelah ditetapkan menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali melalui sidang paripurna. Yang jelas, Adi Ardhana akan langsung action turun ke lapangan, Selasa (13/10) pagi ini, meninjau operasional Trans Metro Dewata (Teman Bus) rute GOR Ngurah Rai Denpasar-Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung) bersama jajaran Komisi III DPRD Bali. "Besok cek transportasi di Denpasar sebagai bidang tugas kita soal perhubungan. Sementara itu dulu ya," sergah politisi yang dikenal sebagai praktisi pariwisata ini. *nat
Jabatan Ketua Komisi III DPRD Bali (yang membidangi pembangunan, infrastruktur, lingkungan) kembali berpindah. Kali ini, AA Ngurah Adi Ardhana (anggota Fraksi PDIP Dapil Denpasar) naik menggantikan I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi (anggota Fraksi PDIP Dapil Jembrana) sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali. Diah Srikandi sendiri dikembalikan ke posisi awal sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Bali.
Pergantian jabatan Ketua Komisi III dari Diah Srikandi ke AA Ngurah Adi Ardhana ini diumumkan dalam sidang paripurna DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (12/10). Dengan pergantian ini, maka Diah Srikandi praktis hanya 6 bulan menduduki kursi Ketua Komisi III DPRD Bali.
Sebelumnya, Diah Srikandi ditunjuk PDIP menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali, 20 April 2020 lalu, untuk menggantikan I Kadek Diana (anggota Fraksi PDIP Dapil Gianyar). Kadek Diana sendiri diberangus karena kasus dugaan selingkuh dengan anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Dapil Klungkung, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati.
Adi Ardhana yang kemarin ditunjuk menggantikan Diah Srikandi sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, sebelumnya adalah anggota Komisi II (membidangi pariwisata, pajak, dan keuangan daerah). Politisi asal Puri Gerenceng, Denpasar Utara ini sebenarnya sudah ditunjuk DPD PDIP Bali untuk menggantikan Kadek Diana sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, April 2020 lalu.
Namun, karena Tata Tertib (Tatib) DPRD Bali mengharuskan jabatan pimpinan komisi harus genap setahun baru bisa dilakukan rotasi, maka saat itu Adi Ardhana tidak langsung menduduki kursi Ketua Komisi III. Saat itu, DPRD Bali memutuskan Diah Srikandi yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III untuk mengisi kursi Kadek Diana. Diah Srikandi adalah politisi PDIP asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Selain sempat ditunjuk jadi Ketua Komisi III, Diah Srikandi saat ini pegang posisi sebagai Ketua Pansus Ranperda Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali 2020-2020.
Sementara, pengumuman pergantian jabatan Ketua Komisi III dari Diah Srikandi ke Adi Ardhana dalam sidsang paripurna, Senin kemarin, diumumkan oleh Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry (Fraksi Golkar). Sidang paripurna dengan agenda ‘Penyampaian Kepala Daerah tentang Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah’ kemarin juga dihadiri Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (Fraksi PDIP), Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gede Asmara Putra Sukawati (Fraksi Demokrat), dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace.
Dalam susunan Pimpinan Komisi III DPRD Bali yang diketok palu kemarin, Adi Ardhana bertindak sebagai ketua, sementara Diah Srikandi dikembalikan sebagai wakil ketua. Sedangkan posisi Sekretaris Komisi III DPRD Bali tetap dipegang I Nyoman Purwa Ngurah Arsana (dari Fraksi PDIP Dapil Karangasem).
Keanggotaan Komisi III DPRD Bali masih tetap komposisinya, yakni I Kadek Diana (tanpa fraksi), I Kadek Setiawan (Fraksi PDIP Dapil Buleleng), Ni Luh Yuniati (Fraksi PDIP Dapil Gianyar), I Nyoman Laka (Fraksi PDIP Dapil Badung), I Ketut Purnaya (Fraksi PDIP Dapil Tabanan), Jro Nyoman Ray Yusha (Fraksi Gerindra Dapil Buleleng), Ni Putu Yuliartini (Fraksi Golkar Dapil Karangasem), dam I Made Suardana (Fraksi Golkar Dapil Jembrana).
Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, mengatakan jabatan Ketua Komisi III mengikuti Tatib Dewan. "Karena Tatib mengatur bahwa pergantian pimpinan komisi harus minimal masa jabatannya berjalan setahun, maka hari ini (kemarin) Ketua Komisi III resmi dijabat Saudara AA Ngurah Adi Ardhana. Untuk Saudari Diah Werdhi Srikandi, dikembalikan posisinya sebagai Wakil Ketua Komisi III,” jelas Adi Wiryatama kepada peserta sidang paripurna yang hadir secara fisik dan sebagian secara virtual itu.
Usai sidang paripurna kemarin, Adi Wiryatama menegaskan pergantian Diah Srikandi oleh Adi Ardhana murni merupakan keputusan Pimpinan DPRD Bali melalui rekomenndasi DPD PDIP Bali. "Ini keputusan DPRD Bali melalui rekomendasi induk partai," tandas politisi senior asal Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Daerah (Deperda) PDIP Bali ini.
Ditanya kenapa bukan Diah Srikandi yang langsung lanjutkan tugas sebagai Ketua Komisi III DPRD Bali, menurut Adi Wiryatama, penempatan personel di posisi pimpinan komisi adalah keputusan induk partai. “Sudah begitu keputusannya, menunjuk Gung Adi Ardhana sebagai Ketua Komisi III, ya sudah itu ditetapkan. Tak ada masalah apa-apa," terang mantan Bupati Tabanan dua kali periode (2000-2005, 2005-2010) ini.
Sementara itu, Diah Srikandi menegaskan dirinya tidak ada digusur atau dilengserkan dari jabatan Ketua Komisi III. "Jangan dibuat bombastis ya. Nggak ada digusur, dilengserkan. Saya dulu mengisi jabatan Pak Kadek Diana untuk sementara. Karena untuk pengisian kursi ketua komisi secara definitif, baru bisa dilaksanakan kalau masa jabatan sudah berjalan setahun," ujar Diah Srikandi saat dicegat NusaBali seusai sidang paripurna kemarin.
Sebaliknya, Adi Ardhana tidak banyak komentar setelah ditetapkan menjadi Ketua Komisi III DPRD Bali melalui sidang paripurna. Yang jelas, Adi Ardhana akan langsung action turun ke lapangan, Selasa (13/10) pagi ini, meninjau operasional Trans Metro Dewata (Teman Bus) rute GOR Ngurah Rai Denpasar-Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban (Kecamatan Kuta, Badung) bersama jajaran Komisi III DPRD Bali. "Besok cek transportasi di Denpasar sebagai bidang tugas kita soal perhubungan. Sementara itu dulu ya," sergah politisi yang dikenal sebagai praktisi pariwisata ini. *nat
Komentar