Penyelidikan Kasus Pungli Distop, Sopir Transport Lokal Geruduk Kejati
Perwakilan sopir transport lokal dari masing-masing pangkalan di Bali yang dikomandoi Aliansi Sopir Transport Bali (Alstar-B), Rabu (19/10) sekitar pukul 11.00 wita, kembali menggeruduk kantor Kejati Bali di Jalan Empu Tantular Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Kedatangan mereka akibat rasa kecewa dan kesal terhadap kinerja penegak hukum yang dianggap ‘mandul’ karena tak bisa mengungkap penyelidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) serta korupsi di tubuh Organda Bali dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali.
"Kami ingin agar kasus pungutan liar dituntaskan, seperti kasus pungli izin angkutan di Organda dan Dishub Bali yang kini macet, tidak ada kabarnya. Sudah banyak data-data yang masuk, sudah banyak bukti-bukti adanya kerugian keuangan negara, sudah ada beberapa orang diperiksa, lalu kenapa kasusnya macet, tidak jalan, Ada apa ini?" kata Ketua Alstar-B, I Ketut Witra didampingi Sekretaris I Nyoman Mekel Kantun Murjana yang dijawab yel-yel "usut tuntas pungli dan korupsi".
Ia mengatakan, dengan banyak kasus yang diduga diendapkan berharap pihak kejaksaan untuk kembali membuka kasus-kasus yang selama ini sudah ‘ditidurkan’. "Kami berharap jangan sampai ada oknum penegak hukum di Kejati Bali yang 'masuk angin' (kena suap) dalam kasus tersebut. Jika tidak ada jaminan dari penegak hukum dalam hal ini Kejati Bali, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?" ujarnya.
Puluhan pendemo dengan menggunakan busana adat Bali madya ini juga membentangkan sejumlah spanduk dan pamflet yang bertuliskan antara lain "tolak dan berantas pungli". Pendemo juga meminta Kejati Bali lebih serius dan tuntas dalam menangani kasus dugaan pungli izin angkutan di Organda dan Dishub Bali, yang telah merugikan keuangan negara.
Dalam aksi, kemarin, sempat terjadi ketegangan antara pendemo dan jaksa Kejati Bali, karena pendemo dilarang masuk gedung Kejati Bali. Ketegangan mencair setelah beberapa perwakilan pendemo diizinkan untuk masuk gedung menemui pejabat Kejati Bali. Puluhan polisi tampak mengawal ketat aksi dari para sopir angkutan transport lokal ini.
Sementara itu, tim penyidik Kejati Bali mengaku sulit mengungkap adanya dugaan pungli di Dinas Perhubungan Bali, karena belum ditemukan bukti kuat terkait adanya suap izin angkutan jalan. "Dari hasil pemeriksaan, tidak ada yang mengaku melakukan suap kepada Dishub Bali hingga izin keluar, sehingga kami menghentikan perkara ini," kata Asisten Pidana Kusus (Aspidsus) Kejati Bali Paulin O Sitanggang kepada awak media.
Ia menegaskan, sudah sangat selektif dan menjalankan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dilanggar. "Bila ada perkara-perkara yang sudah tidak bisa dilanjutkan, kami berhentikan agar tidak menjadi tunggakan. Namun, apabila ada data dokumennya sebagai bukti dapat diserahkan kepada kami," ujarnya.
Paulin yang didamping Kasi Penyidikan Akmal Kodrat, Kasi Penuntutan Wayan Suardi dan Kasipenkum dan Humas, Ashari Kurniawan menambahkan pihak Kejati Bali sangat berterimakasih kepada Aliansi Sopir Transportasi (Alstar) Bali yang membantu memberikan informasi. "Namun, informasi ini harus dilengkapi dengan bukti bukti yang ada. Jujur saya miris apabila ada perkara yang dihentikan. Seandainya perkara itu dipaksakan dilanjutkan, nanti kami dibilang menzolimi dan ujung-ujungnya kami akan diperiksa," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Akmal Kodrat menambahkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak memiliki alat bukti yang cukup. "Apa yang disampaikan di koran terkait pengurusan izin angkutan jalan hingga Rp6 juta, dalam pemeriksaan kami tidak menemukannya. Oleh karean itu, kami perlu fakta dan alat bukti yang riil," ujar Akmal. ant, cr63, rez
"Kami ingin agar kasus pungutan liar dituntaskan, seperti kasus pungli izin angkutan di Organda dan Dishub Bali yang kini macet, tidak ada kabarnya. Sudah banyak data-data yang masuk, sudah banyak bukti-bukti adanya kerugian keuangan negara, sudah ada beberapa orang diperiksa, lalu kenapa kasusnya macet, tidak jalan, Ada apa ini?" kata Ketua Alstar-B, I Ketut Witra didampingi Sekretaris I Nyoman Mekel Kantun Murjana yang dijawab yel-yel "usut tuntas pungli dan korupsi".
Ia mengatakan, dengan banyak kasus yang diduga diendapkan berharap pihak kejaksaan untuk kembali membuka kasus-kasus yang selama ini sudah ‘ditidurkan’. "Kami berharap jangan sampai ada oknum penegak hukum di Kejati Bali yang 'masuk angin' (kena suap) dalam kasus tersebut. Jika tidak ada jaminan dari penegak hukum dalam hal ini Kejati Bali, ke mana lagi masyarakat harus mencari keadilan?" ujarnya.
Puluhan pendemo dengan menggunakan busana adat Bali madya ini juga membentangkan sejumlah spanduk dan pamflet yang bertuliskan antara lain "tolak dan berantas pungli". Pendemo juga meminta Kejati Bali lebih serius dan tuntas dalam menangani kasus dugaan pungli izin angkutan di Organda dan Dishub Bali, yang telah merugikan keuangan negara.
Dalam aksi, kemarin, sempat terjadi ketegangan antara pendemo dan jaksa Kejati Bali, karena pendemo dilarang masuk gedung Kejati Bali. Ketegangan mencair setelah beberapa perwakilan pendemo diizinkan untuk masuk gedung menemui pejabat Kejati Bali. Puluhan polisi tampak mengawal ketat aksi dari para sopir angkutan transport lokal ini.
Sementara itu, tim penyidik Kejati Bali mengaku sulit mengungkap adanya dugaan pungli di Dinas Perhubungan Bali, karena belum ditemukan bukti kuat terkait adanya suap izin angkutan jalan. "Dari hasil pemeriksaan, tidak ada yang mengaku melakukan suap kepada Dishub Bali hingga izin keluar, sehingga kami menghentikan perkara ini," kata Asisten Pidana Kusus (Aspidsus) Kejati Bali Paulin O Sitanggang kepada awak media.
Ia menegaskan, sudah sangat selektif dan menjalankan pemeriksaan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang tidak dilanggar. "Bila ada perkara-perkara yang sudah tidak bisa dilanjutkan, kami berhentikan agar tidak menjadi tunggakan. Namun, apabila ada data dokumennya sebagai bukti dapat diserahkan kepada kami," ujarnya.
Paulin yang didamping Kasi Penyidikan Akmal Kodrat, Kasi Penuntutan Wayan Suardi dan Kasipenkum dan Humas, Ashari Kurniawan menambahkan pihak Kejati Bali sangat berterimakasih kepada Aliansi Sopir Transportasi (Alstar) Bali yang membantu memberikan informasi. "Namun, informasi ini harus dilengkapi dengan bukti bukti yang ada. Jujur saya miris apabila ada perkara yang dihentikan. Seandainya perkara itu dipaksakan dilanjutkan, nanti kami dibilang menzolimi dan ujung-ujungnya kami akan diperiksa," katanya.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Akmal Kodrat menambahkan perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, karena tidak memiliki alat bukti yang cukup. "Apa yang disampaikan di koran terkait pengurusan izin angkutan jalan hingga Rp6 juta, dalam pemeriksaan kami tidak menemukannya. Oleh karean itu, kami perlu fakta dan alat bukti yang riil," ujar Akmal. ant, cr63, rez
1
Komentar