Kembali Beraksi, Residivis Pencurian Ditangkap Warga
MANGUPURA, NusaBali
Krama Banjar Kang Kang, Desa Pererenan, Mengwi, Badung dihebohkan dengan peristiwa pencurian, pada Senin (12/10) pukul 09.30 Wita.
Pelakunya adalah seorang residivis kasus pencurian bernama Muhamad Nur Kalim, 35. Dia menggasak dompet korban atas nama I Putu Gede Putra Adnyana, 38.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Gede Ketut Oka Bawa dikonfirmasi, Selasa (13/10) mengungkapkan tersangka asal Dusun Gardu Tengah, Desa Rowosari, Kecamatan Sumber Jambe, Jember, Jawa Timur itu dengan mudah mengambil barang korban di dalam mobil melalui cela kaca mobil yang tidak ditutup rapat.
"Barang korban yang hilang adalah 1 buah dompet merek Coach warna abu-abu. Di dalam dompet itu Selian berisi uang juga berisi sebuah HP iPhone X warna hitam. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta," ungkap Iptu Oka Bawa.
Sebelum kejadian, korban asal Banjar Kayutulang, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung berhenti di lokasi. Pada saat itu korban datang ke lokasi menggunakan mobil Rubicon warna hitam DK 220 VA. Selanjutnya korban Gede Putra Adnyana turun dari mobilnya untuk sembahyang. Dompet yang berisi iPhone X ditaruh di jok depan mobilnya. Selesai sembahyang korban kembali ke mobil dan dompetnya sudah tidak ada.
Kejadian itupun langsung dilaporkan ke Polsek Mengwi. Laporan kejadian itupun direspons cepat Polsek Mengwi dengan langsung mendatangi lokasi. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk lain di lokasi polisi langsung melakukan pengejaran.
"Ternyata pelaku itu berhasil dikejar warga sekitar berada tak jauh dari lokasi. Tersangka langsung diamankan tidak jauh dari TKP pada saat akan kabur membawa barang hasil curian. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian terhadap barang korban," ungkap Iptu Oka Bawa.
Setelah diinterogasi polisi tersangka mengaku sudah dari 3 hari berkeliling wilayah Kediri, Pererenan, Cemagi, dan Tumbak Bayuh memantau situasi sekaligus untuk mencari sasaran sebagai target berupa villa mobil yang di dalamnya berisi barang beharga. Kebetulan, pada Senin (12/10) itu tersangka melihat ada kesempatan beraksi. "Tersangka mencuri karena terlilit masalah hutang piutang di Jember. Tersangka beraksi seorang diri. Tersangka menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit DK 4172 FBJ," bebernya.
Bersama dengan tersangka polisi mengamankan sepeda motor yang digunakannya bersama helm, jaket, 1 buah tas ransel merek Thule warna hijau, 1 buah HP iPhone X warna hitam. "Tersangka pernah melakukan tindak pidana pencurian tahun 2014 di wilayah Sanur Denpasar Selatan. Saat itu dia divonis 9 bulan penjara. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara," tandas Iptu Oka Bawa. *pol
Komentar