Tangkap Maling HP, Dapat Bonus Pemalsu Rapid Test
DENPASAR, NusaBali
Dua orang pelaku pemalsuan surat rapid test, Deni Hidayat, Denny Hidayat, 24 dan Oki Santoni, 23 diringkus Sat Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Rabu (7/10).
Keduanya diringkus di kos keduanya di Jalan Dewata Gang Harum Manis, Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari kasus pencurian HP yang dilakukan oleh tersangka Denny di Toko RA Print 24 Jam, Jalan Dewata Nomor 38, Sidakarya, Denpasar Selatan, Rabu (7/10) pukul 07.50 Wita. Di sana Denny mencuri HP milik Rikardus Ratu, 22 pelayan di tempat print itu.
"Kasus ini bermula pada 7 Oktober lalu. Tersangka Denny datang ke RA Print untuk print dokumen. Pada saat print dokumen tersangka Denny melihat ada HP di atas meja komputer print," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Citra Fatwa Rahmadani saat gelar rilis perkara di Mapolsek Denpasar Selatan, pada Selasa (13/10).
Melihat peluang itu, Denny memiliki keinginan untuk mencuri HP itu. Lalu dia berpura-pura memesan Teh Poci. Saat korban melayaninya, Denny mengambil HP itu lalu pergi. "Pada saat korban membuat teh, tersangka langsung bayar lalu pergi. Katanya teh itu dititipkan sebentar di tempat print itu. Ternyata Denny langsung kabur," lanjutnya.
Kejadian itupun dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Hasil penyelidikan akhirnya polisi menangkap korban di kos-kosannya. Saat digeledah HP itu ditemukan. Selain itu juga ditemukan surat hasil rapid test palsu sebanyak 10 lembar.
Hasil interogasi ternyata pembuatan surat rapid test palsu itu dikerjakan bersama rekannya yang merupakan tetangga kosnya, Oki Santoni. Oki bertugas mengedit hasil scan dari rapid test asli. "Sementara Denny bertugas mencari pelanggan. Cara menjualnya melalui media sosial Facebook," beber AKP Citra.
Lebih lanjut AKP Citra mengungkapkan kedua tersangka melakukan pemalsuan surat rapid test ini sejak 21 September 2020. Mereka sudah menjual 3 surat rapid test palsu. Masing-masing surat dijual seharga Rp 50.000. Mereka menggunakan nama Quantum Sarana Medik yang terletak di Jalan Raya Sesetan Nomor 20, Sesetan, Denpasar Selatan.
Barang bukti berupa 10 lembar surat rapid test palsu itu diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. Selain itu 1 unit laptop merk Asus ukuran 14 inch warna hitam (alat yang digunakan tersangka untuk mengedit). Uang tunai sebesar Rp 150.000 hasil penjualan surat palsu yang mereka buat.
"Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara tersangka Denny juga disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya. *pol
1
Komentar