Bosan Naik Taksi, Mahasiswa Prancis Nyolong Motor
Tim Buser Polsek Kuta mengamankan pria bule bernama Arnaud Gerard Serge Blazy,24, di Villa Joglo, Jalan Kresna 314, Kelurahan Legian, Kuta, Badung pada, Rabu (13/10) lalu.
DENPASAR, NusaBali
Pria asal Prancis ini diciduk setelah mencuri motor milik korban Husni Hasan,31, yang sedang parkir di McDonald’s Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Terungkapnya aksi pencurian oleh Arnaud Gerard ini setelah menindaklanjuti laporan korban Husni Hasan,31, yang kehilangan motor saat diparkir di McDonald’s Sunset Start, Jalan Dewi Sri, Legian Kuta, Badung, Senin (10/10) lalu. Karyawan McD ini lupa mencabut kunci saat hendak bekerja, sehingga masih dalam keadaan nyantol. Korban yang tinggal di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat ini lalu mendapati motornya telah raib saat pulang kerja.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa keterangan saksi serta melihat sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV). Sayangnya, rekaman di lokasi tidak memberikan gambaran pasti perihal ciri pelaku. Selanjutnya, anggota kembali bergerak dan memeriksa CCTV yang ada di sepanjang ruas jalan Dewi Sri untuk menyesuaikan dengan rekaman di TKP. “Kalau ciri-cirinya memang tidak terlihat jelas. Makanya kita langsung mengkombinasikan dengan rekaman lainnya. Hasilnya diketahui pelaku warga asing,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Rabu (19/10).
Tiga hari setelah laporan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni seorang mahasiswa asing bernama Arnaud Gerard yang sedang mengambil studi banding di Universitas Udayana (Unud). Lalu, pada Rabu (13/10) lalu, tim mengidentifikasi tersangka yang menginap di Villa Joglo di Jalan Kresna 314, Kelurahan Legian, Kuta, Badung. “Saat dicek di lokasi (tempat menginap tersangka) anggota mendapati motor yang sesuai laporan korban sedang parkir di halaman parkir vila. Makanya kita cek kamar pemilik motor dan menangkap tersangka,” jelasnya.
Kepada polisi, Arnaud mengaku mencuri motor Vario bernopol DK 7509 HZ lantaran tergiur melihat kunci dalam keadaan nyantol. Selain itu, tersangka yang sudah 3 bulan berada di Bali ini selalu menggunakan taksi untuk berpergian. Sehingga, ia berkeinginan untuk memiliki sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kita akan koordinasi dengan Konsulat Prancis,” imbuh mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini. dar
Pria asal Prancis ini diciduk setelah mencuri motor milik korban Husni Hasan,31, yang sedang parkir di McDonald’s Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario. Terungkapnya aksi pencurian oleh Arnaud Gerard ini setelah menindaklanjuti laporan korban Husni Hasan,31, yang kehilangan motor saat diparkir di McDonald’s Sunset Start, Jalan Dewi Sri, Legian Kuta, Badung, Senin (10/10) lalu. Karyawan McD ini lupa mencabut kunci saat hendak bekerja, sehingga masih dalam keadaan nyantol. Korban yang tinggal di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat ini lalu mendapati motornya telah raib saat pulang kerja.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa keterangan saksi serta melihat sejumlah rekaman kamera pengawas (CCTV). Sayangnya, rekaman di lokasi tidak memberikan gambaran pasti perihal ciri pelaku. Selanjutnya, anggota kembali bergerak dan memeriksa CCTV yang ada di sepanjang ruas jalan Dewi Sri untuk menyesuaikan dengan rekaman di TKP. “Kalau ciri-cirinya memang tidak terlihat jelas. Makanya kita langsung mengkombinasikan dengan rekaman lainnya. Hasilnya diketahui pelaku warga asing,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol I Wayan Sumara, Rabu (19/10).
Tiga hari setelah laporan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku, yakni seorang mahasiswa asing bernama Arnaud Gerard yang sedang mengambil studi banding di Universitas Udayana (Unud). Lalu, pada Rabu (13/10) lalu, tim mengidentifikasi tersangka yang menginap di Villa Joglo di Jalan Kresna 314, Kelurahan Legian, Kuta, Badung. “Saat dicek di lokasi (tempat menginap tersangka) anggota mendapati motor yang sesuai laporan korban sedang parkir di halaman parkir vila. Makanya kita cek kamar pemilik motor dan menangkap tersangka,” jelasnya.
Kepada polisi, Arnaud mengaku mencuri motor Vario bernopol DK 7509 HZ lantaran tergiur melihat kunci dalam keadaan nyantol. Selain itu, tersangka yang sudah 3 bulan berada di Bali ini selalu menggunakan taksi untuk berpergian. Sehingga, ia berkeinginan untuk memiliki sepeda motor.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. “Kita akan koordinasi dengan Konsulat Prancis,” imbuh mantan Kapolsek Ubud, Gianyar ini. dar
1
Komentar