Paket Surya Diisukan Mental
Versi Made Sukerana, dukungan Paket Surya di kelurahan Banjar Jawa dan desa Gerokgak sama sekali tidak terverifikasi
Gerudug Panwas-KPU, Pendukung Tuntut Verifikasi Ulang
SINGARAJA, NusaBali
Pasangan calon Independen Dewa Nyoman Sukrawan-I Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) diisukan terpantal dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017, karena kekurangan hanya 235 KTP dukungan. Massa pendukung Paket Surya pun gerudug Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kabupaten dan KPU Buleleng, Rabu (19/10), untuk menuntut dilakukan verifikasi ulang, karena ada desa/kelurahan yang sama sekali tidak terverifikasi.
Isu terpentalnya Paket Surya dari pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017 mencuat setelah seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 9 kecamatan se-Buleleng menuntaskan pleno rekapitulasi hasil verifikasi factual dari masing-masing desa/kelurahan, Selasa (18/10) malam. Pleno terakhir malam itu dilaksanakana PPK Tejakula.
Dari seluruh hasil pleno tingkat PPK tersebut, Paket Surya disebut-sebut tidak mampu capai tambahan dukungan minimal. Paket Surya sebenarnya hanya perlu tambahan dukungan valid minimal 21.598 KTP hasil verifikasi factual tahap II (12-17 Oktober 2016), untuk menutup syarat pencalonan minimal 40.283 KTP yang disyaratkan KPU. Pasalnya, Paket Surya sudah punya modal 18.685 KTP dukungan valid hasil verifikasi factual tahap I (September 2016).
Namun, informasi yang dihimpun NusaBali di Singaraja, Rabu kemarin, Paket Surya hanya mampu setor tambahan KTP dukungan valid 21.363 KTP hasil verifikasi tahap II. Artinya, total dukungan valid hasil verifikasi factual tahap I dan tahap II yang mampu disetor Paket Surya hanya 40.048 KTP. Jadi, Paket Surya masih kekurangan 235 KTP dukungan valid dari total 40.283 KTP yang disyaratkan KPU Buleleng. Tambahan dukungan valid 21.363 KTP hasil verifikasi tahap II milik Paket Surya ini berasal dari 9 kecamatan se-Kabupaten Buleleng.
Terbanyak dari Kecamatan Buleleng yakni 4.115 KTP dukungan, disusul Kecamatan Gerogak (3.348 KTP dukungan), Kecamatan Seririt (3.032 KTP dukungan), Kecamatan Sawan (2.650 KTP dukungan), Kecamatan Sukasada (2.540 KTP dukungan), Kecamatan Kubutambahan (1.328 KTP dukungan), Kecamatan Banjar (918 KTP dukungan), dan Kecamatan Busungbiu (hanya 635 KTP dukungan).
“Ya, katanya Paket Surya tidak lolos pencalonan ke Pilkada Buleleng 2017. Coba saja konfirmasi ke KPU Buleleng,” ujar sumber terpercaya NusaBali di Singaraja, Rabu kemarin.
Di tengah isu mental dari pencalonan tersebut, Paket Surya dengan diantar puluhan massa pendukungnya kemarin siang langsung mendatangi Kantor Panwas Buleleng di Jalan Pra-muka Singaraja dan Kantor KPU Buleleng di Jalan Ahmad Yani Singaraja. Paket Surya lebih dulu mendatangi Kantor Panwas sekitar pukul 11.45 Wita. Selain diantar massa pendukungnya, Paket Surya juga didampingi tim advokasi yang dikoordinasikan I Made Sukerana (advokat yang notabene Ketua DPD II Golkar Karangasem).
Paket Surya dan rombongannya diterima anggota Panwas Buleleng, I Putu Sugiardhana. Sedangkan massa pendukungnya menunggu dengan tertib di halaman Kantor Panwas. Kehadiran Paket Surya dan massa pendukungnnya mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Paket Surya intinya mendesak Panwas sebagai ‘hakim’ Pilkada untuk mengeluarkan rekomendasi agar KPU bisa laksanakan verifikasi ulang. Alasannya, banyak pendukungnnya di beberapa tempat yang tidak terverifikasi oleh PPS hingga batas akhir.
Desakan serupa juga disampaikan Paket Surya saat mendatangi Kantor KPU Buleleng, setelah keluar dari Kantor Panwas. Rombongan Paket Surya diterima langsung Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana. Paket Surya meminta KPU melaksanakan apa yang direkomendasikan oleh Panwas nanti, yakni verifikasi ulang.
Melalui Ketua Tim Advokasinya Made Sukerana, Paket Surya menyatakan dalam verifikasi factual tahap II semestinya KPU melakukannya dengan mendatangi ke setiap alamat warga, kendati ada kesepakatan tim yang harus mengumpulkan warga pendukung. Masalahnya, selama proses verifikasi factual, ada intimidiasi dan tekanan, sehingga warga tidak berani hadir.
Made Sukerana mencontohkan fakta di Desa/Kecamatan Gerokgak dengan jumlah dukungan 145 KTP, tapi sama sekali tidak diverifikasi, sehingga dukungan Paket Surya nol. Demikian juga di Kelurahan Banjar Jawa, Kota Singaraja dengan jumlah pendukung Paket Surya sekitar 300 lebih, tapi tidak terverifikasi.
“Kalau warga sudah tidak barani hadir karena adanya intimidasi, semestinya PPS itu mendatangi ke alamat mereka. Ini lebih memberi rasa aman dan nyaman. Di samping itu, warga yang tidak bisa hadir karena kesibukan, semestinya juga didatangi,” kata Sukerana. “Di sana pendukung kami nol, tidak pernah diverifikasi. Itu kan suatu pelanggaran. Mestinya mereka mendatangi warga, tanya betul ngak mendukung, lalu verifikasi, itu saja,” lanjut mantan Wakil Bupati Karangasem 2010-2015 ini.
Karena itu, Sukerana juga mendesak KPU Buleleng menahan diri dan menunda pleno verifikasi factual tingkat kabupaten. Pasalnya, diduga terjadi tindakan intimidasi yang dilakukan secara masif dan represif di sejumlah wilayah, sehingga verifikasi factual dukungan Paket Surya pun urung terjadi. “Entah siapa yang bermain, tapi biasa lawan pasti begitu di politik. Cuma, jangan terlalu kelihatan-lah. Warga merasa takut, kita akan laporkan segera dan lengkapi dengan bukti-bukti,” ancam Sukerana.
Disinggung apakah tuntutan itu karena jumlah dukungan yang valid Paket Surya belum penuhi syarat lolos, menurut Sukerana, sebagai tim advokasi, pihaknya tidak memmasalahkan jumlah valid dan tidak valid. Tapi, yang dimasalahkan adalah kinerja PPS yang tidak memverifikasi warga.
“Tim hukum ini tidak berbicara berapa yang lolos dan tidak lolos. Tapi, kami berbicara seberapa jauh KPU melaksanakan aturan dengan baik, sehingga seluruh warga yang setor KTP terverifikasi. Entah nanti berapa hasilnya, kami tidak masalahkan,” jelas politisi asal Banjar Juntal, Desa/Kecamatan Kubu, Karangasem ini.
Sementara itu, anggota Panwas Buleleng, Putu Sugi Ardana, menyatakan pihaknya tidak bisa keluarkan rekomendasi, apalagi merekomendasikan verifkasi ulang tanpa ada dasar hukum yang jelas. Menurut Sugi, dasar hukum itu bisa mengacu pada PKPU Nomor 9 Tahun 2016 tetang pencalonan, yang menyebut bisa dilakukan verifikasi ulang jika ada kejaian khusus. “Saya langsung katakan bahwa rekomendasi itu ada syaratnya. Jadi, tidak serta merta rekomendasi itu keluar. Saya ajak agar mari sama-sama baca aturan KPU, bagaimana sebuah rekomendasi itu ada,” tandas Sugi.
Sedangkan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, menyatakan kedatangan Paket Surya kemarin hanya untuk melakukan komunikasi saja dan menanyakan tahapan selanjutnya. Suardana menegaskan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi factual tingkat kabupaten, yang bisa saja dilangsungkan Kamis (20/10) ini atau Jumat (21/10) besok.
“Yang jelas, dalam tahapan, pleno verifikasi factual tingkat kabupaten 20-21 Oktober 2016. Tidak ada istilah penundaan, karena tahapan ada di tanggal tersebut. Bisa saja besok (hari ini) atau dua hari lagi (besok). Karena saat ini kami masih melakukan proses pra rekapitulasi,” jelas Suardana di Singaraja, Rabu kemarin. k19
Komentar