Tak Terima Divonis 5,5 Tahun, Bule Rusia Banding
DENPASAR, NusaBali
Bule Rusia, Evgenii Voronkin, 30, yang jadi terdakwa kepemilikan ganja seberat 2,94 gram harus menerima pil pahit setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara dalam sidang virtual, Selasa (13/10) lalu.
Voronkin langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang berat ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan yang dikonfirmasi mengatakan terdakwa Evgenii Voronkin dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut.
selain dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5,5 tahun, dia juga dikenakan pidana tambahan berupa denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Triarta mengatakan jika terdakwa tidak terima dan mengajukan banding. Meskipun hukuman tersebut berkurang dari tuntutan JPU yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Karena terdakwa banding, kami juga banding,” tegas JPU.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap pada hari Minggu, 12 April lalu, pukul 20.00 Wita oleh petugas kepolisian yang melakukan patroli di Jalan Kayu Aya Seminyak, Kuta, Badung. Saat itu, petugas melihat terdakwa sedang duduk di pinggir jalan, seperti mencari sesuatu di taman pinggir jalan. Lantaran mencurigakan, petugas pun mendekati dan memegang terdakwa. Saat itu terdakwa terlihat membuang suatu ke taman di pinggir jalan. Dilihat membuang sesuatu, kemudian petugas meminta terdakwa untuk mengambil sesuatu berupa sebuah gulungan plastik warna hijau.
Ketika ditanyakan isi barang itu, terdakwa mengaku isinya adalah ganja. Selanjutnya terdakwa beserta barang yang disita dibawa ke kantor Polsek Kuta. Lalu gulungan plastik warna hijau berisi ganja ditimbang dan beratnya 2,94 gram brutto atau 1,19 gram netto. Terdakwa mengakui ganja itu adalah miliknya. Terdakwa mengaku mendapat ganja itu dari Ivan dengan cara membeli seharga Rp 700 ribu. *rez
Komentar