Saksi Ahli Sudutkan Jerinx
‘Kacung WHO’ bermakna menganggap bahwa IDI hanya sebagai pihak yang disuruh-suruh, sehingga ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.
DENPASAR, NusaBali
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa ujaran kebencian melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar, Kamis (15/10). Dalam sidang hampir seluruh saksi memberikan keterangan yang menyudutkan Jerinx.
Salah satunya saksi ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo, 41, yang diperiksa pertama oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Saksi yang merupakan PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali ini dimintai keterangan oleh jaksa terkait postingan atau unggahan Jerinx pada 13 Juni yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO. “Makna kacung yaitu pelayan atau pesuruh. Sedangkan makna pesuruh adalah orang yang disuruh-suruh,” jelasnya.
“Dari frasa kata ‘kacung WHO’, pihak yang dituju terdakwa yaitu IDI. Selain itu, ‘kacung WHO’ juga bermakna menganggap bahwa IDI hanya sebagai pihak yang disuruh-suruh, sehingga ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik,” jelas sarjana Sastra Inggris ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Otong Hendra Rahayu lalu menanyakan postingan Jerinx lainnya yang berisi kata ‘bubarkan IDI’. Disebutkan jika kata bubarkan tersebut bermakna IDI dibubarkan karena tidak penting. Sementara itu, terkait emoticon babi yang juga sempat diposting Jerinx dimaknai dengan rasa tidak suka dengan IDI. “Babi selain bermakna binatang, juga menunjukkan ungkapan kasar,” lanjutnya.
Jaksa kemudian menanyakan postingan Jerinx pada 15 Juni yang menyebut ada konspirasi kematian dokter. Aji menyebut jika ungkapan ini bermakna pencemaran nama baik. “Konspirasi adalah persekongkolan. Terdakwa memiliki tujuan bahwa Covid-19 tidak setakut yang dibayangkan,” bebernya.
Meski lugas saat ditanya JPU, saksi ahli asal Jawa Tengah ini justru melempem saat berhadapan dengan tim kuasa hukum Jerinx yang dikomando Wayan ‘Gendo’ Suardana. Bahkan, Gendo dkk mencecar Wahyu terkait keahliannya dalam bahasa Indonesia. Pasalnya, Wahyu adalah sarjana Sastra Inggris.
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan yaitu I Gusti Ketut Ariawan, 63, yang dihadirkan sebagai saksi ahli pidana. Salah satu yang diterangkan terkait pasal yang menjerat Jerinx. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah delik formil. Sehingga tidak perlu melihat akibat, tapi yang dilihat adalah perbuatan terdakwa.
Sedangkan unsur setiap orang itu adalah perorangan, WNI maupun WNA dan koorporasi. Sedangkan unsur sengaja itu pelaku mengetahui dan menghendaki. Sementara unsur tanpa hak yaitu tanpa memperoleh izin otoritas berwenang. Tanpa hak itu melawan hukum tertulis maupun norma yang tidak tertulis. “Unsur menyebarkan sama dengan mendistribusikan termasuk mentransmisikan melalui sistem elektronik,” terangnya. Sementara terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Mengacu pada unsur dalam pasal tersebut, yang harus mengadu adalah korban. *rez
Drummer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa ujaran kebencian melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar, Kamis (15/10). Dalam sidang hampir seluruh saksi memberikan keterangan yang menyudutkan Jerinx.
Salah satunya saksi ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo, 41, yang diperiksa pertama oleh majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi. Saksi yang merupakan PNS di Balai Bahasa Provinsi Bali ini dimintai keterangan oleh jaksa terkait postingan atau unggahan Jerinx pada 13 Juni yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung WHO. “Makna kacung yaitu pelayan atau pesuruh. Sedangkan makna pesuruh adalah orang yang disuruh-suruh,” jelasnya.
“Dari frasa kata ‘kacung WHO’, pihak yang dituju terdakwa yaitu IDI. Selain itu, ‘kacung WHO’ juga bermakna menganggap bahwa IDI hanya sebagai pihak yang disuruh-suruh, sehingga ada unsur penghinaan dan pencemaran nama baik,” jelas sarjana Sastra Inggris ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomando Otong Hendra Rahayu lalu menanyakan postingan Jerinx lainnya yang berisi kata ‘bubarkan IDI’. Disebutkan jika kata bubarkan tersebut bermakna IDI dibubarkan karena tidak penting. Sementara itu, terkait emoticon babi yang juga sempat diposting Jerinx dimaknai dengan rasa tidak suka dengan IDI. “Babi selain bermakna binatang, juga menunjukkan ungkapan kasar,” lanjutnya.
Jaksa kemudian menanyakan postingan Jerinx pada 15 Juni yang menyebut ada konspirasi kematian dokter. Aji menyebut jika ungkapan ini bermakna pencemaran nama baik. “Konspirasi adalah persekongkolan. Terdakwa memiliki tujuan bahwa Covid-19 tidak setakut yang dibayangkan,” bebernya.
Meski lugas saat ditanya JPU, saksi ahli asal Jawa Tengah ini justru melempem saat berhadapan dengan tim kuasa hukum Jerinx yang dikomando Wayan ‘Gendo’ Suardana. Bahkan, Gendo dkk mencecar Wahyu terkait keahliannya dalam bahasa Indonesia. Pasalnya, Wahyu adalah sarjana Sastra Inggris.
Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan yaitu I Gusti Ketut Ariawan, 63, yang dihadirkan sebagai saksi ahli pidana. Salah satu yang diterangkan terkait pasal yang menjerat Jerinx. Dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah delik formil. Sehingga tidak perlu melihat akibat, tapi yang dilihat adalah perbuatan terdakwa.
Sedangkan unsur setiap orang itu adalah perorangan, WNI maupun WNA dan koorporasi. Sedangkan unsur sengaja itu pelaku mengetahui dan menghendaki. Sementara unsur tanpa hak yaitu tanpa memperoleh izin otoritas berwenang. Tanpa hak itu melawan hukum tertulis maupun norma yang tidak tertulis. “Unsur menyebarkan sama dengan mendistribusikan termasuk mentransmisikan melalui sistem elektronik,” terangnya. Sementara terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Mengacu pada unsur dalam pasal tersebut, yang harus mengadu adalah korban. *rez
1
Komentar