nusabali

DPS ke DPT Pilkada Jembrana Berkurang 676 Pemilih

  • www.nusabali.com-dps-ke-dpt-pilkada-jembrana-berkurang-676-pemilih

NEGARA, NusaBali
KPU Jembrana menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Jembrana 2020, di Hotel Puri Dajuma, Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Kamis (15/10).

Dalam rapat itu  ditetapkan jumlah DPT sebanyak 236.746 pemilih. Jumlah DPT itu berkurang sebanyak 676 pemilih dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 237.422 pemilih.

Pengurangan jumlah pemilih dari DPS ke DPT itu terjadi di 5 kecamatan se-Jembrana. Di Kecamatan Negara ada pengurangan 187 pemilih dari sebelumnya 68.205 orang menjadi 68.018 orang. Di Kecamatan Mendoyo berkurang 119 pemilih, dari sebelumnya 52.721 orang menjadi 52.602 orang. Di Kecamatan Pekutatan berkurang 82 pemilih dari sebelumnya 23.669 orang menjadi 23.587 orang. Di Kecamatan Melaya berkurang 136 pemilih dari sebelumya 46.433 orang menjadi 46.298 orang. Kemudian di Kecamatan Jembrana berkurang 153 pemilih dari sebelumnya 46.394 orang menjadi 46.241 orang.

Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara, mengatakan  berkurangnya jumlah pemilih dari DPD ke DPT itu berdasarkan hasil perbaikan terhadap DPS yang ditetapkan pada Selasa (8/9). Sesuai verifikasi faktual terhadap beberapa daftar nama pemilih yang sebelumnya ditetapkan di DPS itu, di antaranya ada yang ditemukan tercatat ganda, meninggal dunia, dan pindah domisili. “Yang paling banyak ditemukan ganda,” ujar Tangkas.

Tangkas mengatakan, pemilih ganda yang sebelumnya masih tercatat di DPS itu, ada yang sebelumnya tinggal di salah satu kecamatan dan telah menikah ke kecamatan lain. Saat dilakukan pendataan di desa ataupun kecamatan untuk kesiapan DPS sebelumnya, mereka sama-sama tercatat di tempat asal dan tempat menikah. “Nah, data ganda itu baru kelihatan di kabupaten dari DPS yang sudah ditetapkan. Yang dicurigai ganda itu, kami lakukan verifikasi faktual, dan kami pastikan tercatat sesuai domisilinya yang sekarang,” ucapnya.

Selain temuan KPU sendiri, Tangkas mengatakan, juga ada beberapa temuan data pemilih yang mencurigakan dari Bawaslu. Selain ganda, ada beberapa data pemilih lanjut usia (lansia) yang terdata berusia di atas 100 tahun, dan dicurigai telah meninggal dunia. Setelah dilakukan verifikasi faktual dari jajarannya, sejumlah lansia itu memang ada yang telah meninggal dunia, dan ada yang masih hidup. “Selain rekomendasi dari Bawaslu, kemarin untuk data para pemilih di DPS itu juga kita umumkan ke masing-masing desa/kelurahan. Ada juga data pemilih yang diperbaiki setelah ada masukan masyarakat,” ungkapnya.

Menurut Tangkas, untuk pemilih pemula yang baru akan menginjak usia 17 tahun hingga hari pemungutan suara pada 9 Desember nanti, sudah terakomodir dalam DPT ini. Kalaupun ada yang memang belum terakomodir, para pemilih pemula itu dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP saat pemungutan suara di atas pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.00 Wita. “Tetap bisa memilih. Namun, sebelum penetapan DPT ini, waktu DPS sudah kami umumkan daftar-daftar nama pemilih. Dari sana, juga ada beberapa pemilih pemula yang awalnya belum terakomodir, dan melaporkan diri mereka, dan sudah masuk di DPT,” ucapnya.

Tangkas menjelaskan, sesuai aturan, untuk surat suara pemilihan akan dicetak sejumlah DPT plus 2,5 persen jumlah DPT. Nah, yang plus 2,5 persen itu, dipersiapkan menjadi cadangan surat suara untuk pemilih di luar DPT yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan e-KTP atau Suket. “Sampai saat ini, belum ada petunjuk apakah ada tahapan perbaikan untuk DPT yang sudah ditetapkan seperti saat Pemilu (Pileg/Pilpres) sebelumnya. Yang pasti sampai saat ini, DPT sudah ditetapkan. Sesuai DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) yang sebelumnya juga sudah verifikasi faktual dan diplenokan di desa dan kecamatan,” ucap Tangkas. *ode

Komentar