LPSK Data Korban Bom Bali untuk Dapat Kompensasi
Komisi III DPR RI: Korban Teroris Jangan Lebih Menderita dari Teroris
DENPASAR, NusaBali
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalukan pendataan korban bom Bali (korban bom masa lalu) untuk mendapatkan kompensasi dana dari pemerintah.
Kompensasi tersebut kini sedang proses pendataan kondisi dan data para korban bom Bali pada 2002 dan 2003. Hal itu terungkap dalam penyerahan kompensasi korban terorisme yang terjadi di Poso, Sulawesi Tengah pada tahun 2018 dan di Wonokromo pada 2019, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Kamis (15/10) siang. Hadir Ketua LPSK Asto Atmojo Suroyo, Ketua Komisi III DPR RI membidangi Hukum dan HAM yang diwakili anggota Komisi III DPR RI Dapil Bali dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace mewakili Gubernur Bali Wayan Koster, Wakapolda Bali Brigjen Pol I Wayan Sunarta serta perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Data yang diungkap LSPK sebanyak 60 korban terorisme/Bom Bali I tahun 2002 dan Bom Bali II tahun 2003, belum mendapatkan kompensasi sesuai amanat undang-undang. Korban bom Bali yang juga disebut korban bom masa lalu, karena mereka menjadi aksi terorisme sebelum adanya aturan kompensasi dalam bentuk Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang perubahan restitusi bantuan kepada saksi korban tindak pidana terorisme harusnya juga dapat hak yang sama. Sementara kompensasi untuk korban terorisme Poso dan terorisme Wonokromo, secara simbolis sudah diterima oleh para korban pada Kamis kemarin. Untuk korban terorisme Poso yang menerima Yacob Tappi sebesar Rp 100 juta, Baso Irwanto menerima Rp 33,25 juta, dan Putu Andrew Maha Putra menerima Rp 1,93 miliar. Sementara kompensasi untuk korban terorisme Wonokromo, diterima oleh Agus Sumarsono sebesar Rp 66,24 juta, Febian Lasadewa Kuncoro menerima sebesar Rp 20 juta. B
esaran kompensasi yang diterima berdasarkan dampak luka yang dialami korban. Seperti Putu Andrew Maha Putra misalnya menerima Rp 1,9 miliar karena harus kehilangan kaki kanan. Anggota Brimob asal Desa Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini menjadi korban terorisme saat bertugas dalam operasi Tinombala Poso, Sulawesi Tengah tahun 2018.
Ketua LPSK Asto Atmojo mengatakan sebanyak 207 korban terorisme dari 45 peristiwa termasuk 60 orang di Bali sedang diasesmen. “Kita mencari data korban untuk mempermudah usulan kompensasi. Termasuk yang dari Bali, yang masuk kategori korban bom masa lalu, juga kita data untuk dapat kompensasi,” ujar Asto Atmojo.
Asto Atmojo menegaskan LPSK akan selalu berusaha membantu korban terorisme dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. “Untuk para korban janganlah nilai bantuan yang dilihat. Namun kehadiran negara untuk para korban yang terpenting,” tandas Asto Atmojo.
Sementara Wayan Sudirta di hadapan para korban dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompinda) yang hadir mengapresiasi kinerja LPSK terhadap korban terorisme. “Ini membuktikan negara benar-benar hadir. Kami dalam setiap rapat kerja dengan LPSK selalu mendorong LPSK dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme memperhatikan para korban. Terorisme jangan terus menjadi momok. LPSK membantu korban, sementara BNPT ada program pencegahan dengan deradikalisasi untuk orang yang dianggap terpapar ideologi teroris. Ini fakta negara kuat melawan terorisme,” kata politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, ini.
Sudirta mengatakan untuk korban terorisme di Bali, para korban bom Bali yang dipimpin Violina dan kawan-kawan sebelumnya sudah pernah menemuinya di Rumah Aspirasi Wayan Sudirta di Denpasar, agar pemerintah memberikan perhatian kepada para korban bom Bali. “Kita berusaha mencarikan solusi agar korban bom Bali dapat bantuan dan perhatian juga. Jangan sampai para korban ini lebih menderita dari terorisnya. Nah hari ini (kemarin) kami sampaikan ke LPSK dan kita akan fasilitasi supaya korban dapat perhatian,” tegas advokat senior ini.
Sementara Wagub Cok Ace mengatakan masalah terorisme adalah persoalan serius yang harus dicegah bersama. “Oleh sebab itu upaya menanggulangi adalah dengan memilah informasi dan teknologi saat ini. Karena ideologi teroris ini sangat mudah masuk melalui teknologi dan informasi. Terorisme ini ancaman buat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar tokoh Puri Ubud, Kabupaten Gianyar, ini.
Bantuan yang diterima dengan cara transfer ke rekening korban ini diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup korban dan keluarga. “Kita berharap para korban bisa memanfaatkan kompensasi untuk kelangsungan hidup dan keluarga,” tutur Cok Ace. *nat
1
Komentar