14,45 Gram Shabu, Dituntut 13 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Gara-gara memiliki shabu seberat 14,45 gram, Heru Purwanto, 27, kini harus menghadapi hukuman yang berat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan menuntutnya dengan hukuman 13 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (15/10).
Pria lulusan SD yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak
14,45 gram netto. Perbuatan terdakwa Heru telah memenuhi unsur Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama tiga belas tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar JPU Santiawan.
Setelah mendengar tuntutan, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Mohon waktu satu minggu, yang mulia, kami akan menyusun pledoi tertulis," kata Aji Silaban selaku penasihat hukum.
Disebutkan dalam dakwaan JPU, kronologi penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat. Setelah itu petugas dari Polresta Denpasar melakukan pemantauan terhadap orang yang sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi tersebut. Lalu, pada Selasa,14 Juli lalu sekitar pukul 18.30 Wita, petugas melakukan penangkapan terhadap Heru
bertempat di depan Pura Jl. Pura Demak Gang Marlboro XXI Buagan Pemecutan Kelod Denpasar Barat. Saat itu, petugas menemukan 25 peket plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis sabu. "Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap serbuk kristal bening jenis sabu tersebut memiliki berat bersih seberat 14,45 gram," ujar Jaksa Santiawan. *rez
Komentar