Kubu Jerinx Pertanyakan Background Saksi Ahli Bahasa
Latar belakang keahlian di bidang sastra Inggris dinilai tidak pas, karena harusnya bahasa Indonesia.
DENPASAR, NusaBali
Kapasitas ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx dipertanyakan.
Hal itu dikarenakan saksi ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa, memiliki latar belakang dari jurusan Sastra Inggris bukan dari Sastra Indonesia. “Hal ini menjadikan saksi ahli tidak layak memberikan pernyataan,” kata Gede ‘Gendo’ Suardana, kuasa hukum Jerinx.
Kapasitas ahli bahasa yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas nama I Gede Aryastina alias Jerinx dipertanyakan.
Hal itu dikarenakan saksi ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo, merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di bidang tata bahasa, memiliki latar belakang dari jurusan Sastra Inggris bukan dari Sastra Indonesia. “Hal ini menjadikan saksi ahli tidak layak memberikan pernyataan,” kata Gede ‘Gendo’ Suardana, kuasa hukum Jerinx.
Kemudian, saksi yang kedua adalah ahli hukum pidana dan dosen Unud, Gusti Ketut Ariawan. Selanjutnya ada Gede Sastrawangsa yang menguasai ilmu ITE (media sosial) dan merupakan dosen Stikom Bali. Adapun saksi keempat yakni ahli digital forensik dan merupakan anggota Polri, Made Dwi Aritanaya.
Setelah sidang Jerinx sempat memberikan pernyataan didampingi sang istri, Nora Alexandra. “Jika IDI Bali tidak ingin diadu-domba dengan rakyat, sebaiknya IDI Bali segera melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Setelah sidang Jerinx sempat memberikan pernyataan didampingi sang istri, Nora Alexandra. “Jika IDI Bali tidak ingin diadu-domba dengan rakyat, sebaiknya IDI Bali segera melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Terlihat juga ayahanda Jerinx, I Wayan Arjono, ikut hadir dalam persidangan. Dalam kesempatan itu, ayah kandung Jerinx juga menyampaikan permintaan maaf atas komentar anak laki-lakinya itu. “Dari komentar anak saya tidak ada niatan apapun apalagi membubarkan IDI. Kami mohon maaf sebagai keluarga kalau memang ada yang tidak enak hati dan tersinggung dengan statement anak saya,” ujar pria yang juga merupakan anggota DPRD Gianyar ini.
Ia juga berharap Jerinx tetap sehat dan bisa bebas serta kembali seperti semula. Sidang selanjutnya dijadwalkan kembali pada hari Selasa (20/10) dan Kamis (22/10) dengan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa. *cla
TONTON JUGA:
Sidang Tatap Muka, Jerinx ke Dokter : Apakah Bapak Ingin Memenjarakan Saya?
Komentar