Pelapor Siapkan Alat Bukti Rekaman Video
Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Dewan Klungkung Bergulir
SEMARAPURA, NusaBali
Kasus dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung Pileg 2019, yang menyeret anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, 54, hingga kini masih bergulir.
Pelapor atas nama I Ketut Margiana alias Margie, 34, yang notabene pesaingnya di internal Perindo, akan menambah bukti berupa rekaman video terkait pengakuan Mujana menggunakan ijazah orang lain.
"Kami akan tambah petunjuk video kepada penyidik di Polda Bali," ujar kuasa hukum I Ketut Margiana, yakni I Wayan Sumardika, dan Ketut Metrajaya Aryana, saat jumpa pers di salah satu warung makan di Desa Lebih, Kecamatan/Kabupaten Gianyar, Jumat (16/10) siang.
Lebih lanjut, Sumardika membeber pada saat teradu (Mujana) melakukan pendaftaran di Perindo, diduga sudah menggunakan ijazah orang lain karena ijazahnya saat itu tidak ditemukan alias hilang. Di mana berkas yang sudah disetor lewat partai kemudian diserahkan kepada petugas operator Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Selanjutnya operator Silon menginput untuk masuk di online, sebagai keabsahan dokumen oleh calon legislatif. "Pada 31 Juli 2018, tepat pukul 00.00, dokumen para calon legislatif yang masuk di Silon KPU pusat sudah dikunci, siapapun tidak bisa membuka Silon itu," katanya.
Jadi, KPU menerima berkas itu wajib hukumnya mencocokkan fisik yang diterima dengan data di Silon. Kalau sama maka terpenuhi semua persyaratan berarti KPU menandai calon tersebut memenuhi syarat (MS). Jika berbeda maka tidak memenuhi persyaratan. "Pada detik-detik terakhir teradu membawa ijazahnya kemudian diganti di KPU. Yang palsu ada di Silon, tiba-tiba di berkas fisik di KPU bukan yang diinput di Silon. Itu berada di penyidik membuktikan ada tidaknya pidana dalam kasus ini," katanya.
Sumardika dan Ketut Metrajaya Aryana yang baru menjadi kuasa hukum Ketut Margiana sejak, Selasa, 13 September lalu juga sudah menemui sejumlah saksi yang diperiksa oleh penyelidik. Dari sejumlah saksi yang diperiksa sudah ada minimal 3 alat bukti, yakni alat bukti keterangan saksi, saksi ahli, dan surat. Namun, hingga saat ini laporan tersebut masih belum naik, yakni masih sebagai pengaduan masyarakat (Dumas).
"Kami sudah terima ada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan perkara, sebelumnya disampaikan tidak cukup bukti. Kemarin penyidik sedang mencari bukti lain. Sehingga kami semua berdiam diri, artinya belum berakhir dan kami menyetorkan satu alat bukti (rekaman video)," kata Sumardika.
Di satu sisi, meskipun dalam rekaman mediasi video oleh pengurus DPW Perindo Provinsi Bali disebutkan teradu sudah mengakui menggunakan ijazah temannya untuk nyalon di Pileg 2019. Namun, teradu bersikukuh tidak mau mundur dari Anggota DPRD Klungkung, sehingga kasus ini dibawa ke ranah hukum. Dikonfirmasi terpisah, Anggota DPRD Klungkung, I Nyoman Mujana, via telepon, belum mau banyak komentar terkait masalah tersebut. "Ini masih berproses, dan menunggu keputusan DPP Perindo, jika sudah ada keputusan dari DPP saya akan berikan penjelasan," kata Mujana singkat.
Sebelumnya, Nyoman Mujana, dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan menggunakan ijazah palsu untuk maju tarung di Pileg 2019. Politisi Perindo asal Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung ini sudah dilaporkan pada 27 April 2020 lalu. Laporan terhadap Nyoman Mujana atas dugaan menggunakan ijazah palsu tersebut bermula dari adanya surat kaleng masuk ke Kantor DPD Perindo Klungkung, Jalan Kartini No 9 Semarapura, Desember 2019 silam. Berdasarkan surat kaleng tersebut, ijazah yang digunakan Nyoman Mujana saat maju tarung Pileg 2019 diduga milik orang lain, tapi identitasnya diganti.
Berselang sebulan kemudian, surat kaleng serupa juga masuk ke Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perindo Provinsi Bali, Januari 2020 lalu. Berdasarkan surat kaleng tersebut, akhirnya bergulir menjadi laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh seorang warga ke Polda Bali, 27 April 2020. Selanjutnya, penyidik Polda Bali turun melakukan penyelidikan.
Sementara Ketua KPU Klungkung, I Gusti Lanang Mega Saskara, mengatakan jika ada indikasi pemalsun ijazah, tentu itu harus dibuktikan. Bila terbukti belakangan, maka sanksi akan dilepas oleh induk partainya. "Kita di KPU bersifat pasif. Jika ada, misalnya, sanksi pergantian waktu (PAW) dari partainya, baru kita proses di KPU," tandas Lanang Mega belum lama ini. *wan
1
Komentar