nusabali

337 Bidang Tanah Pemkab Tanpa Sertifikat

  • www.nusabali.com-337-bidang-tanah-pemkab-tanpa-sertifikat

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, didampingi Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra, memimpin rapat penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat di ruang rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung,  Jumat (16/10).

Rapat untuk pensertifikatan aset tanah OPD dan sejumlah sekolah yang belum terselesaikan. Sehingga selalu menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan mengatakan Pemkab Klungkung memiliki aset tanah per 14 Oktober 2020 sebanyak 920 bidang tanah. Sebanyak 583 bidang tanah telah berhasil disertivikatkan atas nama Pemkab Klungkung, sedangkan sebanyak 337 bidang tanah belum belum bersertifikat dan sedang dalam proses. "Bidang tanah ini di antaranya milik sekolah sekolah berjumlah 89 dan milik OPD berjummlah 248 bidang," katanya.

Beberapa aset belum selesai proses sertifikatnya disebabkan karena belum diajukan ke Kantor Badan Pertanahan Negara. "Belum diajukan karena ada berkas yang belum dilengkapi tanda tangan aparat desa serta dokumen yang belum dilengkapi oleh OPD," katanya.

Bupati Suwirta mengatakan program pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu PR (Pekerjaan Rumah) yang menjadi prioritasnya. Dirinya berharap persoalan pensertifikatan aset Pemkab ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga tidak selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.

Selanjutnya, Bupati Suwirta perintahkan proses pensertifikatan supaya diserahkan kembali ke masing masing OPD dan sekolah. Namun, pembiayaannya melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung. Khusus kepada Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gde Darmawan diperintahkan supaya turun ke sekolah sekolah untuk mendata aset dan tanah sekolah yang belum disertifikat. "Jika ada aset yang tidak berfungsi, secepatnya status tanah tersebut diperjelas kepemilikannya, apakah milih adat atau bukan," katanya. Jika tanah milik adat, sebaiknya supaya dikembalikan ke adat. Menurutnya aset seperti gedung dan tanah sebaiknya jangan sampai tidak berfungsi. “Pengurus aset masing-masing OPD dan sekolah harus benar benar tekun melaksanakan kerjaan ini," katanya.

Para kepada dinas supaya menggenjot para petugas aset untuk bekerja lebih optimal. "Saya harapkan semua pihak baik itu BPKPD, DLHP, semua OPD dan sekolah, supaya aktif berkoordinasi dalam kegiatan ini, sehingga penyertifikatan bisa secepatnya selesai," ujar Bupati Suwirta. *wan

Komentar