Edarkan Shabu, Pemuda Banyuwangi Dituntut 9 Tahun
DENPASAR, NusaBali
Ulah pemuda bernama Alexander Angga Laksmana, 24, yang nekat mengedarkan shabu harus dibayar mahal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemuda Banyuwangi, Jawa Timur ini dengan hukuman 9 tahun penjara. “Ditambah hukuman denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan,” tegas JPU Ida Ayu Ketut Sulasmi dalam sidang yang digelar virtual pada Kamis (15/10).
Terdakwa tamatan SMP itu dianggap terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Dalam pertimbangan memberatkan menyatakan perbuatan terdakwa dinilai bisa merusak citra pariwisata Bali. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi pengacaranya bakal mengajukan pledoi tertulis. Hakim memberikan waktu sepekan pada penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 23 Juni lalu pukul 19.30 Wita di tepi Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Saat digeledah polisi, terdakwa membawa sepuluh paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang. Di dalam tas selempang itu berisi lakban cokelat yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 3,58 gram. *rez
Terdakwa tamatan SMP itu dianggap terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. Dalam pertimbangan memberatkan menyatakan perbuatan terdakwa dinilai bisa merusak citra pariwisata Bali. Sedangkan pertimbangan meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa didampingi pengacaranya bakal mengajukan pledoi tertulis. Hakim memberikan waktu sepekan pada penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa ditangkap anggota Polda Bali pada 23 Juni lalu pukul 19.30 Wita di tepi Jalan Gunung Andakasa, Denpasar Barat. Saat digeledah polisi, terdakwa membawa sepuluh paket sabu yang disimpan di dalam tas selempang. Di dalam tas selempang itu berisi lakban cokelat yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 3,58 gram. *rez
Komentar