Sejak 2013, Total 64 Item Kebudayaan dari Bali Masuk WBTB Indonesia
11 Item Kebudayaan Bali Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2020
Dari 64 item kebudayaan Bali yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2020, termasuk di antaranya upacara Ngusaba Bukakak di Pura Gunung Sekar, Desa Adat Sangsit Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng
DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 11 item kebudayaan Bali kembali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tahun 2020 oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dengan tambahan ini, secara keseluruhan ada 64 item kebudayaan Bali yang telah ditetapkan sebagai WBTB Indonesia sejak tahun 2013.
Penetapan 11 item kebudayaan kebudayaan dari Bali ini menjadi WBTB Indonesia dilakukan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, dalam sidang yang digelar 6-9 Oktober 2020 lalu. Pertama, Tradisi Kebo Dongol dengan domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan di Pura Dalem Bangun Sakti, Banjar Basang Tamiang, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Kedua, Tradisi Siat Yeh di Banjar Teba, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Ketiga, upacara Ngusaba Bukakak di Pura Gunung Sekar, Desa Adat Sangsit Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng. Keempat, Tradisi Megoak-goakan di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kelima, Lukisan Wayang Kaca di Dusun Delod Margi, Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng.
Keenam, Tradisi Ari-ari Megantung di Desa Adat Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Bangli. Ketujuh, Tradisi Nanda dengan domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan yang tersebar di beberapa Desa Adat kawasan Kecamatan Denpasar Timur, seperti Desa Adat Kesiman, Desa Adat Sumerta, Desa Adat Tabawu, Desa Adat Penatih Puri, Desa Adat Taman Pohmanis, Desa Adat Penatih, Desa Adat Bekul, Desa Adat Anggabaya, dan Desa Adat Laplap.
Kedelapan, Kesenian Gambuh Pedungan di Banjar Puseh dan Banjar Manesa, Desa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kesembilan, Kain Bebali dengan domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional, yang tersebar di seluruh Bali, seperti Kabupaten Karangasem (Desa Bungaya, Desa Sidemen), Jembrana (Kelurahan Dauhwaru), Buleleng (Desa Pacung, Desa Tejakula), dan Klungkung (Desa Nusa Penida, Desa Sampalan). Kesepuluh, kerajinan tradisional Prasi di wilayah Kecamatan Sidemen (Karangasem) dan Kecamatan Manggis (Karangasem). Kesebalas, kesenian Genggong di Seluruh Bali.
“Setelah paparan di hadapan tim ahli nasional yang langsung saya pimpin secara daring pada 7 Oktober 2020, akhirnya 11 item dari sekian yang diusulkan Kebudayaan Provinsi Bali dan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali ditetapkan sebagai WBTB Indonesia,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof Dr I Wayan ‘Kun’ Adnyana SSn MSn kepada NusaBali, Kamis (15/10) lalu.
Menurut Kun Adnyana, proses pengusulan WBTB Indonesia ke Ditjen Kebudayaan Kemendikbud ini merupakan sinergi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali, serta Balai Pelestarian Nilai Budaya. Sinergi tersebut dimulai dari seleksi kelengkapan administrasi, perbaikan deskripsi, hingga penilaian substansi oleh tim ahli.
Disebutkan, kajian yang dilakukan adalah kajian yang bersifat mendalam. Dalam pengkajian ini, tidak saja mengidentifikasi objek dan referensi, namun juga melibatkan berbagai narasumber yang mengetahui nilai dan makna dari objek kebudayaan tersebut, termasuk juga masyarakat penyangganya.
Kun Adnyana menyebutkan, kegiatan penetapan WBTB Indonesia merupakan salah satu langkah awal pemerintah dalam upaya perlindungan warisan budaya, utamanya warisan budaya yang pendukungnya mulai berkurang, hampir punah, maupun yang rentan ditiru dan dikembangkan di daerah lain. “Tentu ini prestasi yang baik. Sehingga secara otomatis menambah objek pemajuan kebudayaan Bali, terutama yang sakral dan langka, diakui dan dilindungi secara nasional,” tandas birokrat Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Dengan tambahan 11 item WBTB ini, maka secara keseluruhan sudah ada 64 item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia sejak tahun 2013. Paling awal ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2013 adalah Tradisi Makepung dari Jembrana, yang diusulkan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali.
Setahun berikutnya, giliran Keseenian Tektekan Bali yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2014. Kemudian pada 2015, kembali ada 12 item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Seni Lukisan Klasik Kamasan, Kain Gringsing Tenganan, Tari Sanghyang, Tari Rejang, Tari Baris Upacara, Wayang Wong, Dramatari Gambuh, Topeng Sidakarya, Tari Barong, Tari Legong Keraton, Tari Joged, dan Endek Bali.
Sedangkan pada 2016, ada tiga item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Tradisi Mekotek, Atraksi Gebug Ende, dan Ter-teran. Setahun berikutnya, 7 item kebudayaan dari Bali ditetapkan jadi WBTB Indonesia 2017, masing-masing Kate-kare Tenganan Pagringsingan, Makanan Betutu, Gamelan Selonding, Usaba Dangsil, Usaba Sumbu, Tari Leko, dan Siat Tipat Bantal.
Sementara pada 2018, kembali 13 item kebudayaan dari Bali ditetapkan menjadi WBTB Indonesia, yakni Seni Lukis Batuan, Kesenian Jegog, Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Mesabat-sabatan Biu, Magibung di Karangasem, Terompong Beruk, dan Upacara Pangrebongan Kesiman, Upacara Basmerah, Tari Baris Wayang, Tari Baris China, Tenun Songket Beratan, Tradisi Nyakan Diwang, dan Tari Trunajaya.
Terakhir, pada tahun 2019 kembali ada 16 item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia, yakni Kerajinan Perak Celuk, Asta Kosala Kosali, Pangelantaka, Tari Baris Sumbu, Gerabah Basang Tamiang, Tradisi Mabuug-buugan, Gambuh Tumbak Bayuh, Tradisi Ngaro, Tari Legong Binoh, Sate Renteng, Upacara Usaba Dimel, Cakepung Budakeling, Seni Musik Penting, Tari Baris Jangkang, dan Tradisi Ngrebeg Keris Ki Baru Gajah.
Menurut Kun Adnyana, jumlah item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia diharapkan terus bertambah di tahun-tahun mendatang. “Semoga penetapan warisan budaya Bali sebagai WBTB Indonesia dapat menjadi motivasi dan perhatian seluruh komponen masyarakat, utamanya pemerintah daerah, dalam melaksanakan inventarisasi, penyusunan kajian, dan pembuatan dokumentasi audio visual sebagai kelengkapan utama dalam pengusulan penetapan WBTB ke depan,” tandas Kun Adnyana. *ind
Penetapan 11 item kebudayaan kebudayaan dari Bali ini menjadi WBTB Indonesia dilakukan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, dalam sidang yang digelar 6-9 Oktober 2020 lalu. Pertama, Tradisi Kebo Dongol dengan domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan di Pura Dalem Bangun Sakti, Banjar Basang Tamiang, Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung. Kedua, Tradisi Siat Yeh di Banjar Teba, Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Ketiga, upacara Ngusaba Bukakak di Pura Gunung Sekar, Desa Adat Sangsit Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng. Keempat, Tradisi Megoak-goakan di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kelima, Lukisan Wayang Kaca di Dusun Delod Margi, Desa Nagasepaha, Kecamatan Buleleng.
Keenam, Tradisi Ari-ari Megantung di Desa Adat Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Bangli. Ketujuh, Tradisi Nanda dengan domain adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan yang tersebar di beberapa Desa Adat kawasan Kecamatan Denpasar Timur, seperti Desa Adat Kesiman, Desa Adat Sumerta, Desa Adat Tabawu, Desa Adat Penatih Puri, Desa Adat Taman Pohmanis, Desa Adat Penatih, Desa Adat Bekul, Desa Adat Anggabaya, dan Desa Adat Laplap.
Kedelapan, Kesenian Gambuh Pedungan di Banjar Puseh dan Banjar Manesa, Desa Adat Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Kesembilan, Kain Bebali dengan domain keterampilan dan kemahiran kerajinan tradisional, yang tersebar di seluruh Bali, seperti Kabupaten Karangasem (Desa Bungaya, Desa Sidemen), Jembrana (Kelurahan Dauhwaru), Buleleng (Desa Pacung, Desa Tejakula), dan Klungkung (Desa Nusa Penida, Desa Sampalan). Kesepuluh, kerajinan tradisional Prasi di wilayah Kecamatan Sidemen (Karangasem) dan Kecamatan Manggis (Karangasem). Kesebalas, kesenian Genggong di Seluruh Bali.
“Setelah paparan di hadapan tim ahli nasional yang langsung saya pimpin secara daring pada 7 Oktober 2020, akhirnya 11 item dari sekian yang diusulkan Kebudayaan Provinsi Bali dan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali ditetapkan sebagai WBTB Indonesia,” ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Prof Dr I Wayan ‘Kun’ Adnyana SSn MSn kepada NusaBali, Kamis (15/10) lalu.
Menurut Kun Adnyana, proses pengusulan WBTB Indonesia ke Ditjen Kebudayaan Kemendikbud ini merupakan sinergi Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Dinas Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Bali, serta Balai Pelestarian Nilai Budaya. Sinergi tersebut dimulai dari seleksi kelengkapan administrasi, perbaikan deskripsi, hingga penilaian substansi oleh tim ahli.
Disebutkan, kajian yang dilakukan adalah kajian yang bersifat mendalam. Dalam pengkajian ini, tidak saja mengidentifikasi objek dan referensi, namun juga melibatkan berbagai narasumber yang mengetahui nilai dan makna dari objek kebudayaan tersebut, termasuk juga masyarakat penyangganya.
Kun Adnyana menyebutkan, kegiatan penetapan WBTB Indonesia merupakan salah satu langkah awal pemerintah dalam upaya perlindungan warisan budaya, utamanya warisan budaya yang pendukungnya mulai berkurang, hampir punah, maupun yang rentan ditiru dan dikembangkan di daerah lain. “Tentu ini prestasi yang baik. Sehingga secara otomatis menambah objek pemajuan kebudayaan Bali, terutama yang sakral dan langka, diakui dan dilindungi secara nasional,” tandas birokrat Banjar Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli ini.
Dengan tambahan 11 item WBTB ini, maka secara keseluruhan sudah ada 64 item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia sejak tahun 2013. Paling awal ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2013 adalah Tradisi Makepung dari Jembrana, yang diusulkan oleh Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Bali.
Setahun berikutnya, giliran Keseenian Tektekan Bali yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia 2014. Kemudian pada 2015, kembali ada 12 item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Seni Lukisan Klasik Kamasan, Kain Gringsing Tenganan, Tari Sanghyang, Tari Rejang, Tari Baris Upacara, Wayang Wong, Dramatari Gambuh, Topeng Sidakarya, Tari Barong, Tari Legong Keraton, Tari Joged, dan Endek Bali.
Sedangkan pada 2016, ada tiga item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan sebagai WBTB Indonesia, yakni Tradisi Mekotek, Atraksi Gebug Ende, dan Ter-teran. Setahun berikutnya, 7 item kebudayaan dari Bali ditetapkan jadi WBTB Indonesia 2017, masing-masing Kate-kare Tenganan Pagringsingan, Makanan Betutu, Gamelan Selonding, Usaba Dangsil, Usaba Sumbu, Tari Leko, dan Siat Tipat Bantal.
Sementara pada 2018, kembali 13 item kebudayaan dari Bali ditetapkan menjadi WBTB Indonesia, yakni Seni Lukis Batuan, Kesenian Jegog, Tradisi Siat Geni Desa Adat Tuban, Mesabat-sabatan Biu, Magibung di Karangasem, Terompong Beruk, dan Upacara Pangrebongan Kesiman, Upacara Basmerah, Tari Baris Wayang, Tari Baris China, Tenun Songket Beratan, Tradisi Nyakan Diwang, dan Tari Trunajaya.
Terakhir, pada tahun 2019 kembali ada 16 item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia, yakni Kerajinan Perak Celuk, Asta Kosala Kosali, Pangelantaka, Tari Baris Sumbu, Gerabah Basang Tamiang, Tradisi Mabuug-buugan, Gambuh Tumbak Bayuh, Tradisi Ngaro, Tari Legong Binoh, Sate Renteng, Upacara Usaba Dimel, Cakepung Budakeling, Seni Musik Penting, Tari Baris Jangkang, dan Tradisi Ngrebeg Keris Ki Baru Gajah.
Menurut Kun Adnyana, jumlah item kebudayaan dari Bali yang ditetapkan menjadi WBTB Indonesia diharapkan terus bertambah di tahun-tahun mendatang. “Semoga penetapan warisan budaya Bali sebagai WBTB Indonesia dapat menjadi motivasi dan perhatian seluruh komponen masyarakat, utamanya pemerintah daerah, dalam melaksanakan inventarisasi, penyusunan kajian, dan pembuatan dokumentasi audio visual sebagai kelengkapan utama dalam pengusulan penetapan WBTB ke depan,” tandas Kun Adnyana. *ind
Komentar