Terdakwa Surati KPK, Terkait Perkara Korupsi Upah Pungut Bangli
Terdakwa yang mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Bangli 2006-2009, Bagus Rai Dharmayuda, tidak mau menjadi ‘korban’ dalam kasus dugaan korupsi Upah Pungut Kabupaten Bangli senilai Rp 1 miliar.
Namun, sejauh ini baru dua orang dijadikan tersasngka, bahkan sudah
sandang predikat terdakwa setelah menjalani persidangan perdana, yakni
Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2009 yang telah
pensiun) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010
yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli).
“Ini kan
korupsi berjamaah. Seharusnya, semua yang ikut menerima upah pungut juga
diadili. Seperti kasus perjalanan dinas fiktif di Pemkab Gianyar, semua
yang ikut berangkat diadili,” lanjut advokat yang penghobi motor besar
ini.
Hadiyana menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan eksepsi
(keberatan atas dakwaan jaksa) untuk disampaikan dalam sidang lanjutan
kasus korupsi upah pungut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/10)
depan. Dalam eksepsi itu nantinya akan dibeber proses pembagian upah
pungut.
“Klien kami (terdakwa Rai Dhramayuda) sudah
mengembalikan upah pungut yang pernah diterimanya. Sedangkan mantan
Bupati Arnawa dan Bupati Bangli saat ini Made Gianyar belum
mengembalikan. Sekarang kami tantang kejaksaan untuk tidak tebang pilih
dalam penanganan kasus ini,” tegas Hadiyana.
Sementara itu, JPU
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Erlan Jaelani, mengatakan sampai
saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi upah pungut
Kabupaten Bangli. Termasuk Nengah Arnawa dan Made Gianyar disebutnya
masih berstatus saksi. “Nanti kita lihat perkembangan di sidang. Kalau
memang ada keterlibatannya, akan kami proses,” tegas mantgan Kasi Pidsus
Kejari Bangli ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
rez
sandang predikat terdakwa setelah menjalani persidangan perdana, yakni
Bagus Rai Dharmayuda (mantan Kadispenda Bangli 2006-2009 yang telah
pensiun) dan AA Gede Alit Darmawan (mantan Kadispenda Bangli 2009-2010
yang kini menjabat Asisten II Setda Kabupaten Bangli).
“Ini kan
korupsi berjamaah. Seharusnya, semua yang ikut menerima upah pungut juga
diadili. Seperti kasus perjalanan dinas fiktif di Pemkab Gianyar, semua
yang ikut berangkat diadili,” lanjut advokat yang penghobi motor besar
ini.
Hadiyana menyebutkan, pihaknya sudah menyiapkan eksepsi
(keberatan atas dakwaan jaksa) untuk disampaikan dalam sidang lanjutan
kasus korupsi upah pungut di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (26/10)
depan. Dalam eksepsi itu nantinya akan dibeber proses pembagian upah
pungut.
“Klien kami (terdakwa Rai Dhramayuda) sudah
mengembalikan upah pungut yang pernah diterimanya. Sedangkan mantan
Bupati Arnawa dan Bupati Bangli saat ini Made Gianyar belum
mengembalikan. Sekarang kami tantang kejaksaan untuk tidak tebang pilih
dalam penanganan kasus ini,” tegas Hadiyana.
Sementara itu, JPU
dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli, Erlan Jaelani, mengatakan sampai
saat ini belum ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi upah pungut
Kabupaten Bangli. Termasuk Nengah Arnawa dan Made Gianyar disebutnya
masih berstatus saksi. “Nanti kita lihat perkembangan di sidang. Kalau
memang ada keterlibatannya, akan kami proses,” tegas mantgan Kasi Pidsus
Kejari Bangli ini saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.
rez
1
2
Komentar