Krama Kemenuh Tabung Sampah 3,2 Ton
GIANYAR, NusaBali
Krama Desa Adat Kemenuh, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, berhasil mengumpulkan sampah bernilai ekonomi mencapai 3,2 ton melalui bank sampah, Sabtu (17/10).
Sampah tersebut dijual sesuai jenis di bank sampah desa adat setemoat, bernilai sekitar Rp 2 juta. Bendesa Desa Adat Kemenuh Ida Bagus Alit mengatakan, tingginya jumlah sampah yang ditransaksikan tersebut, antara lain, karena krama sangat mentaati perarem desa adat tentang pengelolaan sampah melalui bank sampah. Pada kegiatan bank sampah, Sabtu (17/10, ada stimulus atau bantuan kepada krama yang membawa sampahnya saat itu ke bank sampah. Stimulus atau perangsang diberikan oleh Yayasan Daun yang bermarkas di Desa Batuan, Kecamatan Sukawati. Yayasan ini membantu 1.250.000 kg beras, ratusan losin buku, susu, dan ayam 30 ekor. Bank sampah ini dibangun sejak 4 bulan lalu dan diperkuat perarem berlaku sejak 1 Juli 2020. ‘’Kegiatan bank sampah ini yang ke-4 kalinya. Kami khusus membuka bank sampah setiap Sabtu dam Minggu, karena hari libur. Kami sudah jual sampah ke pengepul ketiga kali,’’ jelasnya.
Ida Bagus Alit mengakui, peningkatan kesadaran krama dalam memanfaatkan bank sampah ini juga berkat dukungan kuat dari Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Pemerintahan Desa Kemenuh, dan pihak terkait lainnya.
Bendesa adat ini juga menyampaikan hingga kini hampir seluruh dari 503 KK krama Desa Adat Kemenuh telah menyetor sampah non organiknya ke bank sampah Desa Adat Kemenuh. Proses pentransaksian sampah tersebut dibantu petugas dari DLH Gianyar.
Plt Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra menyambut baik semangat krama Desa Adat Kemenuh dalam memanfaatkan bank sampah. Menurutnya, semangat ini patut jadi tauladan bagi desa desa lain. Lebih-lebih, Gianyar kini sedang menghadapi musim hujan yang sangat rentan menimbulkan masalah sampah. Di lain sisi, seiring gencarnya pembinaan maka kesadaran masyarakat khususnya di Kemenuh, dalam mengelola sampah makin meningkat. Hal ini seiring dengan pemahaman masyarakat makin tinggi dalam pemanfaatkan lingkungan yang bersih dan sehat. ‘’Apalagi di Desa Wisata Kemenuh dan desa serupa lainnya, kebersihan dan kesehatan lingkungan jadi ikon utama. Tak akan ada desa wisata yang asri dan indah, tanpa pengelolaan kebersihan secara baik dan bener,’’ jelasnya.
Untuk diketahui, dalam pararem Desa Adat Kemenuh, ditegaskan setiap krama adat, krama tamiu, dan tamiu, wajib menjaga kebersihan rumah tangga dan wilayah desa adat. Mereka juga wajib mengelola sampah dari rumah tangga, terutama memilah antara sampah organik – non organik. Kewajiban ini tak terkecuali bagi krama tamiu yang di rumah rumah kos. Pemilik rumah kos wajib mengelola sampah yang ditimbulkan di rumah itu. *lsa
Ida Bagus Alit mengakui, peningkatan kesadaran krama dalam memanfaatkan bank sampah ini juga berkat dukungan kuat dari Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar, Pemerintahan Desa Kemenuh, dan pihak terkait lainnya.
Bendesa adat ini juga menyampaikan hingga kini hampir seluruh dari 503 KK krama Desa Adat Kemenuh telah menyetor sampah non organiknya ke bank sampah Desa Adat Kemenuh. Proses pentransaksian sampah tersebut dibantu petugas dari DLH Gianyar.
Plt Kepala DLH Gianyar I Wayan Kujus Pawitra menyambut baik semangat krama Desa Adat Kemenuh dalam memanfaatkan bank sampah. Menurutnya, semangat ini patut jadi tauladan bagi desa desa lain. Lebih-lebih, Gianyar kini sedang menghadapi musim hujan yang sangat rentan menimbulkan masalah sampah. Di lain sisi, seiring gencarnya pembinaan maka kesadaran masyarakat khususnya di Kemenuh, dalam mengelola sampah makin meningkat. Hal ini seiring dengan pemahaman masyarakat makin tinggi dalam pemanfaatkan lingkungan yang bersih dan sehat. ‘’Apalagi di Desa Wisata Kemenuh dan desa serupa lainnya, kebersihan dan kesehatan lingkungan jadi ikon utama. Tak akan ada desa wisata yang asri dan indah, tanpa pengelolaan kebersihan secara baik dan bener,’’ jelasnya.
Untuk diketahui, dalam pararem Desa Adat Kemenuh, ditegaskan setiap krama adat, krama tamiu, dan tamiu, wajib menjaga kebersihan rumah tangga dan wilayah desa adat. Mereka juga wajib mengelola sampah dari rumah tangga, terutama memilah antara sampah organik – non organik. Kewajiban ini tak terkecuali bagi krama tamiu yang di rumah rumah kos. Pemilik rumah kos wajib mengelola sampah yang ditimbulkan di rumah itu. *lsa
Komentar