Belasan Orang Terjaring Razia Langgar Prokes Covid-19 di Tabanan
TABANAN, NusaBali
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri kembali gelar razia penerapan protokol kesehatan (Prokes) di Kecamatan Pupuan dan Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Senin (19/10).
Hasilnya 17 orang ditindak karena melanggar. Rinciannya, 4 orang masing-masing dikenakan denda Rp 100.000 karena tidak mengenakan masker, 10 orang dihukum fisik karena tidak memakai masker secara benar, serta 3 orang membuat surat pernyataan karena tidak memakai masker dan tidak membawa uang saat terjaring razia.
Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba menegaskan, kegiatan pendisiplinan prokes ini merupakan implementasi dari Perbup 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Masyarakat Melaksanakan Protokol Kesehatan Covid-19. Tujuannya untuk meningkatkan disiplin masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan benar.
“Tadi (kemarin) kami sasar dua tempat, Kecamatan Selemadeg Barat dan Kecamatan Pupuan,” kata Sarba.
Menurut Sarba, hasil dari razia prokes di dua tempat tersebut, didapati 17 orang yang melanggar dengan pelanggaran berbeda-beda. Ada yang tidak membawa masker, tidak gunakan masker dengan benar, dan ada yang tidak pakai masker dan tidak bawa uang. “Yang kena denda Rp 100.000 sudah kami kenakan denda di tempat,” tegasnya.
Hingga saat ini total denda yang sudah dikumpulkan Satpol PP Tabanan sejak menggelar sidak prokes berjumlah Rp 5.900.000. Uang ini akan masuk ke kas Pemkab Tabanan.
Sarba menambahkan, disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di Tabanan sudah meningkat. Sebab tiap menggelar sidak jumlah pelanggaran hanya mencapai belasan. Pada awal razia dulu jumlah pelanggar mencapai puluhan orang.
Kendati demikian, banyak masyarakat yang masih ditemukan menggunakan masker tidak benar yakni tidak menutup hidup hingga dagu. “Kami masih temukan pelanggar tidak pakai masker secara benar, tetapi jumlahnya tidak banyak,” tutur Sarba.
Dia berpesan kepada seluruh masyarakat di Tabanan untuk saling mengingatkan dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sebab penyebaran virus sangat cepat dan tidak bisa disepelekan.
Bagi pedagang dan pelaku usaha untuk selalu menyediakan tempat cuci tangan serta meja diatur dengan menerapkan jaga jarak. “Kita harus sama-sama saling sadar, karena hanya dengan cara menerapkan protokol kesehatan yang baik bisa mencegah virus selama belum ada vaksin,” tandasnya.
Sementara itu, per Senin (19/10), jumlah kasus positif baru di Tabanan mencapai 7 orang yang tersebar di 4 kecamatan yang sebagian besar orang tanpa gejala (OTG).
Rinciannya 2 orang di Kecamatan Kediri, masing-masing wiraswasta laki-laki usia 39 tahun mengeluhkan batuk, dan petugas radiologi laki-laki usia 27 tahun tanpa gejala.
Kemudian sebanyak 2 orang dari Kecamatan Marga, ibu rumah tangga 25 tahun mengeluhkan anosmia, dan pegawai swasta laki-laki 46 tahun tanpa gejala. Lalu dari Kecamatan Kerambitan 1 orang PNS di Pemkab Badung perempuan 49 tahun tanpa gejala.
Dan 2 orang dari Kecamatan Tabanan, masing-masing pegawai swasta laki-laki 31 tahun tanpa gejala, dan pegawai swasta perempuan 32 tahun tanpa gejala.
Di hari yang sama juga dilaporkan 5 orang pasien sembuh yang tersebar di 3 kecamatan. Yakni 2 orang dari Kecamatan Marga, 2 orang dari Kecamatan Kerambitan, dan 1 orang dari Kecamatan Selemadeg Timur.
Total kasus positif di Tabanan berjumlah 737 orang, dalam perawatan 59 orang, sembuh 646 orang, dan meninggal 12 orang. *des
Komentar