Seluruh Anggota BPD Desa Duda Diganti
Banjar Dinas Duda mendapatkan jatah 2 anggota BPD, termasuk satu jatah perempuan.
AMLAPURA, NusaBali
Pemerintah Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem membentuk Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2020-2026. Panitia akan menjaring dan memilih 9 anggota BPD sesuai ketentuan kuota penduduk di atas 4.000 jiwa. Seluruh anggota BPD sebelumnya akan diganti karena telah mengabdi selama tiga periode. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, maksimal menjabat 3 periode.
Perbekel Desa Duda, I Gusti Agung Ngurah Putra, mengatakan anggota BPD yang dipilih di delapan banjar dinas rencananya ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2020 nanti. Dari 8 banjar dinas itu, Banjar Dinas Duda mendapatkan jatah 2 anggota BPD, termasuk satu jatah perempuan. Sebab penduduknya paling banyak yakni 953 jiwa, sedangkan penduduk Desa Duda sebanyak 6.224 jiwa. “Anggota BPD sebelumnya rata-rata telah tiga periode, termasuk Ketua BPD. Nantinya diganti dengan anggota yang lebih muda agar lebih berinovasi,” ungkap I Gusti Agung Ngurah Putra Senin (19/10).
Ketua Panitia I Gusti Agung Wijaya Kumara menambahkan, telah sosialisasikan syarat-syarat calon anggota BPD di delapan banjar dinas. Menjaring 9 anggota BPD, termasuk satu kuota perempuan. “Anggota BPD dari generasi muda yang umurnya di atas 20 tahun, makanya semua anggota BPD diganti sehingga terjadi penyegaran,” katanya. Keanggotaannya BPD sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) hingga ayat (4) berdasarkan keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan, keterwakilan jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Terpisah, pemilihan anggota BPD Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, menetapkan 7 anggota dari 11 calon yang lolos dari empat banjar dinas. Penetapan dilakukan oleh panitia pelaksana dipimpin I Wayan Seriasa. Ketujuh calon anggota BPD Amerta Bhuana terpilih yakni I Gede Bambang Saputra dengan 182 suara dan I Wayan Suarta dengan 157 suara dari Banjar Muntig, I Komang Ariana dengan 173 suara dari Banjar Tegeh, I Made Sudarsana 178 suara dan I Nengah Titir 128 suara dari Banjar Abiantiying.
Sementara di Banjar Sukaluwih, I Nengah Sikiarta dan Ni Ketut Ariati, otomatis lolos karena calonnya dua orang, jatahnya juga dua orang. “Lumayan seru perebutan sebagai anggota BPD, terutama di Banjar Muntig dari 4 calon, meloloskan 2 orang, perebutan perolehan suara cukup ketat berlangsung demokratis,” kata Perbekel Desa Amerta Bhuana I Wayan Suara Arsana. Dikatakan, partisipasi masyarakat memilih calon anggota BPD sangat tinggi. “Tinggal menunggu SK Bupati untuk pelantikan anggota BPD,” jelas Wayan Suara Arsana. *k16
Pemerintah Desa Duda, Kecamatan Selat, Karangasem membentuk Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bhakti 2020-2026. Panitia akan menjaring dan memilih 9 anggota BPD sesuai ketentuan kuota penduduk di atas 4.000 jiwa. Seluruh anggota BPD sebelumnya akan diganti karena telah mengabdi selama tiga periode. Sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, maksimal menjabat 3 periode.
Perbekel Desa Duda, I Gusti Agung Ngurah Putra, mengatakan anggota BPD yang dipilih di delapan banjar dinas rencananya ditetapkan pada tanggal 31 Oktober 2020 nanti. Dari 8 banjar dinas itu, Banjar Dinas Duda mendapatkan jatah 2 anggota BPD, termasuk satu jatah perempuan. Sebab penduduknya paling banyak yakni 953 jiwa, sedangkan penduduk Desa Duda sebanyak 6.224 jiwa. “Anggota BPD sebelumnya rata-rata telah tiga periode, termasuk Ketua BPD. Nantinya diganti dengan anggota yang lebih muda agar lebih berinovasi,” ungkap I Gusti Agung Ngurah Putra Senin (19/10).
Ketua Panitia I Gusti Agung Wijaya Kumara menambahkan, telah sosialisasikan syarat-syarat calon anggota BPD di delapan banjar dinas. Menjaring 9 anggota BPD, termasuk satu kuota perempuan. “Anggota BPD dari generasi muda yang umurnya di atas 20 tahun, makanya semua anggota BPD diganti sehingga terjadi penyegaran,” katanya. Keanggotaannya BPD sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pasal 7 ayat (1) hingga ayat (4) berdasarkan keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan, keterwakilan jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
Terpisah, pemilihan anggota BPD Desa Amerta Bhuana, Kecamatan Selat, menetapkan 7 anggota dari 11 calon yang lolos dari empat banjar dinas. Penetapan dilakukan oleh panitia pelaksana dipimpin I Wayan Seriasa. Ketujuh calon anggota BPD Amerta Bhuana terpilih yakni I Gede Bambang Saputra dengan 182 suara dan I Wayan Suarta dengan 157 suara dari Banjar Muntig, I Komang Ariana dengan 173 suara dari Banjar Tegeh, I Made Sudarsana 178 suara dan I Nengah Titir 128 suara dari Banjar Abiantiying.
Sementara di Banjar Sukaluwih, I Nengah Sikiarta dan Ni Ketut Ariati, otomatis lolos karena calonnya dua orang, jatahnya juga dua orang. “Lumayan seru perebutan sebagai anggota BPD, terutama di Banjar Muntig dari 4 calon, meloloskan 2 orang, perebutan perolehan suara cukup ketat berlangsung demokratis,” kata Perbekel Desa Amerta Bhuana I Wayan Suara Arsana. Dikatakan, partisipasi masyarakat memilih calon anggota BPD sangat tinggi. “Tinggal menunggu SK Bupati untuk pelantikan anggota BPD,” jelas Wayan Suara Arsana. *k16
Komentar