Golkar Tindaklanjuti Desakan untuk Tindak Kader Pembelot
DENPASAR, NusaBali
DPD I Golkar Bali tindaklanjuti desakan untuk tindak tegas kader Beringin yang membelot di Pilkada Tabanan 2020 dan Pilkada Jembrana 2020.
DPD I Golkar Bali telah kirimkan kajian atas pelanggaran peraturan organisasi kepada DPD II Golkar Tabanan dan DPD II Golkar Jembrana, untuk digunakan sebagai acuan dalam menindak kader pembelot.
Kader Golkar yang membelot di Pilkada Tabanan 2020 adalah I Gusti Putu Wijaya. Politisi senior mantan Ketua DPD II Golkar Tabanan dan Wakil Ketua Bidang, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD I Golkar Bali ini membelot dukung pasangan I Komang Gede Sanjaya-I Made Edi Wirawan, Cabup-Cawabup Tabanan yang diusung PDIP bersama Gerindra. Padahal, di Pilkada Tabanan 2020, Golkar usung pasangan AA Ngurah Panji Astika-Dewa Nyoman Budiasa, berkoalisi dengan NasDem-Demokrat.
Sedangkan di Pilkada Jembrana 2020, yang terindikasi membelot adalah H Nasrun. Wakil Sekretaris Bidang Politik DPD II Golkar Jembrana ini membelot dukung pasangan I Made Kembang Hartawan-I Ketut Sugiasa, Cabup-Cawabup Jembrana yang diusung PDIP bersama Hanura. Padahal, Golkar bersama Gerindra-Demokrat-PKB-PPP usung pasangan I Nengah Tamba-I gede Ngurah Patriana Krisna.
Wakil Ketua Bidang OKK DPD I Golkar Bali, Dewa Made Suamba Negara, mengatakan kajian yang dikirim ke DPD II Golkar Tabanan dan DPD II Golkar Jembrana harus segera ditindaklanjuti, untuk dilakukan proses sanksi terhadap kader yang diduga membelot. Artinya, IGP Wijaya dan Nasrun tinggal menunggu sanksi dari partai.
"Kita sudah kirimkan kajian berupa Peraturan Organisasi Partai Golkar ke DPD II Golkar Tabanan dan DPD II Golkar Jembrana. Jadi, kalau ada kader yang mendesak kita terus agar menindak tegas mereka yang membelot, ya sudah kita lakukan itu. Begitulah prosesnya, tidak bisa langsung ditindak, karena ada mekanisme," ujar Suamba Negara dalam keterangan persnya di Kantor Sekretariat DPD I Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9 Denpasar, Selasa (20/10) siang.
Menurut Suamba Negara, dalam Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor 15 Tahun 2017, dengan jelas disebutkan yang termasuk dalam pelanggaran disiplin organisasi diatur di Pasal 2 ayat 6, yang intinya berbunyi ‘Terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kampanye pemilihan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah atau jalur independen, Pileg dan Pilpres melalui partai lain’. "Itu berlaku bagi kader yang duduk di kepengurusan maupun tidak di kepengurusan," katanya.
Suamba Negara menegaskan, dalam Pasal 3 Peraturan Organisasi Partai Golkar Nomor 15 Tahun 2017, disebutkan bahwa untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin, dibentuk tim investigasi di bawah koordinator Bidang Kepartaian. Versi Suamba Negara, IGP Wijaya dan Nasrun sudah pasti akan diganjar sanksi.
“Sanksinyua, mulai dari peringatan tertulis hingga diberhentikan sebagai kader maupun pengurus. Itu akan diambil dalam rapat khusus sesuai tingkatan kepengurusan. Pihak yang diindikasikan melanggar peraturan organisasi ini, nanti tetap diberikan hak jawab sebagai klarifikasi," tegas mantan Sekretaris DPD I Golkar Bali di era Tjokorda Gede Budi Suryawan ini.
Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Jembrana, I Made Suardana, mengatakan Nasrun akan dipanggil lagi atas dugaan pembelotannya di Pilkada 2020. Sebelumnya, Nasrun sudah sempat dimintai klarifikasi. "Kita sudah hubungi. Nasrun mengatakan sekarang masih di luar daerah. Kan sudah dipanggil sekali, nanti dipanggil terakhir kalinya untuk diputuskan sanksi partai," papar Suardana saat dikonfirmasi terpisah, Selasa kemarin.
Suardana menyebutkan, aksi pembelotan Nasrun di Pilkada Jembrana 2020 tidak berpengaruh terhadap soliditas pasangan Nengah Tamba-Patriana Krisna. "Nasrun itu kader baru. Kalau soliditas paket Tamba-Ipat (Tamga-Patriana Krisna), tidak terpengaruh oleh gerakan dan pola Nasrun. Kita yakin di koalisi solid di Pilkada Jembrana," tegas politisi asal Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana yang sudah dua periode duduk di Fraksi Golkiar DPRD Bali Dapil Jembrana ini. *nat
1
Komentar