Wasit-Juri Karate Sosialisasi Peraturan Baru WKF
DENPASAR, NusaBali
Pengprov Federasi Olahraga Karate Indonesia (FORKI) Bali akan memantau khusus pelaksanaan penataran wasit - juri tingkat nasional pada Sabtu (24/10).
Pasalnya, penataran yang diikuti 15 peserta tersebut dilakukan secara virtual. Pelatihan singkat tersebut dalam rangka sosialisasi peraturan perwasitan World Karate Federation (WKF). "Sebanyak 15 orang wasit - juri asal Bali itu berasal dari Kushin Ryu M Karate-Do (KKI) Bali. Terdiri dari 1 wasit sertifikat Asia, 5 wasit nasional, dan 9 wasit daerah. Saya harap mereka semua itu mengikuti penataran wasit dengan serius," ucap Sekum Pengprov FORKI Bali, Ardy Ganggas, Selasa (20/10).
Kata Ardy Ganggas, disiplin menjadi kunci utama untuk memahami materi yang disampaikan pembicara. Apalagi, pembicara penataran bertema 'Sosialisasi Peraturan Perwasitan WKF' langsung Dewan Wasit PB FORKI Sense Manase Opur. "Ukurannya nanti usai mengikuti penataran wasit, wajib diimplentasikan dengan baik. Makanya sukses tidaknya memahami aturan, kembali ke soal serius atau tidak saat mengikuti penataran," beber Ardy Ganggas.
Untuk itu kesempatan yang bagus agar dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dan, pada akhirnya dapat mempraktikkan langsung pada saat memimpin pertandingan nantinya. Apakah ada korelasi positif setelah ikut kegiatan penataran wasit, hal itu harus mampu dipraktikkan dengan bagus di lapangan nantinya.
Kualitas dan pengetahuan wasit - juri memang harus terus ditingkatkan. Apalagi KKI Bali dikenal selalu eksis berkegiatan saat pandemi Covid-19. "Kami apresiasi apa yang dilakukan KKI Bali. Di masa pandemi Covid-19 masih terus bisa aktif kegiatannya. Bahkan kali ini penataran wasit - juri bisa dihelat, meskipun secara virtual. "Kalau bertemu fisik saat ini kan memang sulit, apalagi kasus positif Covid-19 sedang naik turun. Jadi, pelatihan secara daring adalah solusi yang bagus agar wasit - juri meningkat kualitasnya," papar Ardy Ganggas.
Komisi Wasit KKI Bali, I Nengah Sudana Wiryawan menambahkan, peraturan terbaru memang harus diikuti. Pria asal Penaban Karangasem ini menegaskan, peraturan baru yang dimaksud yakni tentang penilaian di kata. Di mana tahun 2019 sistem penilaian kata masih menggunakan bendera. Namun di tahun 2020 sistem penilaian seperti itu tidak berlaku lagi. Saat ini sudah tidak memakai bendera. “Dan, kita wasit - juri di daerah agar jangan sampai salah dalam menerapkan peraturan tersebut,” ujarnya. Termasuk soal kriteria penilaian juga. Ada berbagai macam yang harus dipahami secara seksama. “Kalau sebelumnya masih ada penilaian dengan cara manual. Nilai yang didapat dengan jalan dirangkum secara keseluruhan. Namun untuk saat ini lebih condong menggunakan penilaian dengan sarana yang didukung IT.”
Alat-alat penunjang dalam melakukan penilaian memang harus lengkap. Contoh, rentan penilaian itu antara skor 50-100. Jika teknik peserta bagus penilaiannya sudah pasti 7,0 ke atas. Dan, jika teknisnya sudah bagus penilaiannya juga mengarah ke skor 7,0 ke atas. Kemudian nilai ini dijadikan satu dalam upaya mencari nilai rata-rata. Jadi, wasit juri sudah tidak lagi memakai bendera dalam bertugas di penilaian nomor atau kategori kata. “Sistem penilaian seperti itu akan terus digencarkan kedepannya. Dan, arah untuk O2SN ke depannya juga akan dinilai lewat virtual zoom meeting,” tuntasnya. *dek
Komentar