Haru Biru Sidang Tatap Muka Jerinx
Empat saksi didatangkan oleh kuasa hukum Jerinx. Selain dua personel Superman Is Dead, pasutri yang diminta rapid test dan kehilangan jabang bayi juga dihadirkan.
DENPASAR, NusaBali
I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali jalani sidang tatap muka di PN Denpasar, Selasa (20/10). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa. Ada empat orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.
Diantara keempat saksi, terselip nama I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool dan I Made Eka Arsana alias Eka Rock yang hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Keduanya merupakan rekan grup band Jerinx di Superman Is Dead.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wita dengan pemeriksaan saksi pertama yaitu Gusti Ayu Arianti. Langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kedua yaitu I Nyoman Yudi Prasetya Jaya. Kedua saksi ini merupakan pasutri dan tidak ada dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang artinya baru diajukan sebelum sidang dimulai oleh tim kuasa hukum.
Dalam kesaksiannya Gusti Ayu dan Nyoman Yudi menceritakan pengalamannya terkait rapid test bagi ibu hamil. Mereka harus kehilangan bayi laki-lakinya pada Agustus lalu karena prosedur rapid test dimana saat itu air ketuban Gusti Ayu sudah pecah.
Keluarga yang berasal dari Mataram, Lombok ini mengaku merasa terwakilkan oleh postingan Jerinx yang pernah memprotes prosedur rapid test bagi ibu hamil. “Iya, saya merasa terwakilkan,” jawab Gusti Ayu ketika ditanya tim kuasa hukum Jerinx.
Bobby Kool dan Eka Rock juga memberikan pernyataan mereka sebagai saksi. Telah kenal akrab selama dua puluh lima tahun, Bobby dan Eka menyatakan Jerinx adalah orang yang humoris dan hangat. “Memang kita kalau bicara sering pakai California accent, jadi terasanya seperti bicara kasar,” terang Bobby.
Pernyataan ini sempat ditolak tim Jaksa Penuntut Umum karena topik tersebut harusnya disampaikan oleh ahli bahasa. Namun, akhirnya bisa diterima setelah penjelasan lebih lanjut dari Bobby ditimpali oleh tim kuasa hukum Jerinx.
Dalam pernyataannya, Eka Rock juga mengakui sempat melihat postingan Jerinx tentang bela-sungkawanya akan banyaknya tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19. “Saya melihat postingan itu pada sekitar bulan Mei,” jelas Eka.
Sidang kali ini berlangsung cukup cepat dibanding dua sidang tatap muka sebelumnya. Di akhir sidang, Jerinx membacakan surat pernyataannya kembali meminta penangguhan penahanannya. “Saya adalah kepala keluarga dan istri saya adalah seorang anak yatim. Karena saya dipenjara, sekarang istri saya harus mencari nafkah bagi ibunya dan adiknya,” ujarnya sambil terisak.
Ia juga menambahkan akan bekerja sama dan taat pada aturan hukum jika bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Majelis hakim menanggapi pernyataan Jerinx tersebut dengan menyatakan bahwa proses sidang Jerinx sudah sampai tahap pemeriksaan saksi. “Kami bisa pertimbangkan nanti pada sidang hari Kamis dengan pembelaan saudara terdakwa dan tim kuasa hukum,” jawab Ketua Majelis Hakim, Adnya Dewi.
Sementara itu Gendo Suardana, selaku tim kuasa hukum Jerinx, menyatakan bahwa mendatangkan saksi korban seperti itu untuk mengungkap bahwa postingan Jerinx adalah fakta. “Apa yang Jerinx nyatakan itu adalah suara dan keluhan dari ibu-ibu hamil yang pernah menyampaikan itu ke Jerinx,” jelasnya.
Gendo juga menambahkan bahwa pernyataan dari Bobby Kool dan Eka Rock adalah dari sisi mens rea. “Dalam hukum pidana ada mens rea yaitu niat. Harus diuji di pengadilan apakah Jerinx punya niat melakukan ujaran kebencian dan menghina atau tidak. Nah, harus diuji tidak hanya dari postingan tapi juga dari sejarah dan latar belakangnya. Kebiasaan bahasa dan sikap yang juga diuji.”
Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. “Rencana ada dua, maksimal kan empat,” ungkap Gendo.*cla
I Gede Aryastina alias Jerinx SID kembali jalani sidang tatap muka di PN Denpasar, Selasa (20/10). Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan dari pihak terdakwa. Ada empat orang saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.
Diantara keempat saksi, terselip nama I Made Putra Budi Sartika alias Bobby Kool dan I Made Eka Arsana alias Eka Rock yang hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi. Keduanya merupakan rekan grup band Jerinx di Superman Is Dead.
Sidang dimulai pukul 10.00 Wita dengan pemeriksaan saksi pertama yaitu Gusti Ayu Arianti. Langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi kedua yaitu I Nyoman Yudi Prasetya Jaya. Kedua saksi ini merupakan pasutri dan tidak ada dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang artinya baru diajukan sebelum sidang dimulai oleh tim kuasa hukum.
Dalam kesaksiannya Gusti Ayu dan Nyoman Yudi menceritakan pengalamannya terkait rapid test bagi ibu hamil. Mereka harus kehilangan bayi laki-lakinya pada Agustus lalu karena prosedur rapid test dimana saat itu air ketuban Gusti Ayu sudah pecah.
Keluarga yang berasal dari Mataram, Lombok ini mengaku merasa terwakilkan oleh postingan Jerinx yang pernah memprotes prosedur rapid test bagi ibu hamil. “Iya, saya merasa terwakilkan,” jawab Gusti Ayu ketika ditanya tim kuasa hukum Jerinx.
Bobby Kool dan Eka Rock juga memberikan pernyataan mereka sebagai saksi. Telah kenal akrab selama dua puluh lima tahun, Bobby dan Eka menyatakan Jerinx adalah orang yang humoris dan hangat. “Memang kita kalau bicara sering pakai California accent, jadi terasanya seperti bicara kasar,” terang Bobby.
Pernyataan ini sempat ditolak tim Jaksa Penuntut Umum karena topik tersebut harusnya disampaikan oleh ahli bahasa. Namun, akhirnya bisa diterima setelah penjelasan lebih lanjut dari Bobby ditimpali oleh tim kuasa hukum Jerinx.
Dalam pernyataannya, Eka Rock juga mengakui sempat melihat postingan Jerinx tentang bela-sungkawanya akan banyaknya tenaga kesehatan yang gugur akibat Covid-19. “Saya melihat postingan itu pada sekitar bulan Mei,” jelas Eka.
Sidang kali ini berlangsung cukup cepat dibanding dua sidang tatap muka sebelumnya. Di akhir sidang, Jerinx membacakan surat pernyataannya kembali meminta penangguhan penahanannya. “Saya adalah kepala keluarga dan istri saya adalah seorang anak yatim. Karena saya dipenjara, sekarang istri saya harus mencari nafkah bagi ibunya dan adiknya,” ujarnya sambil terisak.
Ia juga menambahkan akan bekerja sama dan taat pada aturan hukum jika bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
Majelis hakim menanggapi pernyataan Jerinx tersebut dengan menyatakan bahwa proses sidang Jerinx sudah sampai tahap pemeriksaan saksi. “Kami bisa pertimbangkan nanti pada sidang hari Kamis dengan pembelaan saudara terdakwa dan tim kuasa hukum,” jawab Ketua Majelis Hakim, Adnya Dewi.
Sementara itu Gendo Suardana, selaku tim kuasa hukum Jerinx, menyatakan bahwa mendatangkan saksi korban seperti itu untuk mengungkap bahwa postingan Jerinx adalah fakta. “Apa yang Jerinx nyatakan itu adalah suara dan keluhan dari ibu-ibu hamil yang pernah menyampaikan itu ke Jerinx,” jelasnya.
Gendo juga menambahkan bahwa pernyataan dari Bobby Kool dan Eka Rock adalah dari sisi mens rea. “Dalam hukum pidana ada mens rea yaitu niat. Harus diuji di pengadilan apakah Jerinx punya niat melakukan ujaran kebencian dan menghina atau tidak. Nah, harus diuji tidak hanya dari postingan tapi juga dari sejarah dan latar belakangnya. Kebiasaan bahasa dan sikap yang juga diuji.”
Sidang selanjutnya akan diadakan pada Kamis (22/10) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa. “Rencana ada dua, maksimal kan empat,” ungkap Gendo.*cla
TONTON JUGA:
JRX Bagikan Nasi Bungkus, Sebarkan Nyala Api Keberanian Siti Fadilah
1
Komentar