Bawaslu Bangli Soroti Baliho Mirip APK di Papan Reklame
BANGLI, NusaBali
Sejumlah baliho terpasang di papan reklame di seputaran kota Bangli. Baliho tersebut dinilai masuk kategori alat peraga kampanye (APK).
Desain memang berbeda dari yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli untuk Pilkada Bangli 2020. Baliho tersebut dipasang pada papan reklame atau billboard.
Ketua Bawaslu Bangli, Nengah Purna, mengatakan untuk alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Bangli sudah dipasang oleh masing-masing calon. Sejauh ini tidak ada pelanggaran.
Namun demikian pihaknya sedang menyoroti keberadaan baliho yang identik dengan jargon masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Bangli.
Nengah Purna menilai baliho tersebut harus ditertibkan agar tidak menimbulkan potensi konflik antar kedua pendukung pasangan calon. "Pada baliho berisi nomor 1 dan juga nomor 2," jelasnya, Rabu (21/10). Lebih lanjut, terkait hal ini pBawaslu Bangli masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.
"Kami masih koordinasikan terkait adanya ijin atau berbayar. Kami lakukan koordinasi karena lokasi tersebut bukan zona pemasangan APK," ungkapnya. Bawaslu mengimbau kepada yang memasang agar menurunkan baliho tersebut. *esa
Ketua Bawaslu Bangli, Nengah Purna, mengatakan untuk alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi KPU Bangli sudah dipasang oleh masing-masing calon. Sejauh ini tidak ada pelanggaran.
Namun demikian pihaknya sedang menyoroti keberadaan baliho yang identik dengan jargon masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Bangli.
Nengah Purna menilai baliho tersebut harus ditertibkan agar tidak menimbulkan potensi konflik antar kedua pendukung pasangan calon. "Pada baliho berisi nomor 1 dan juga nomor 2," jelasnya, Rabu (21/10). Lebih lanjut, terkait hal ini pBawaslu Bangli masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah.
"Kami masih koordinasikan terkait adanya ijin atau berbayar. Kami lakukan koordinasi karena lokasi tersebut bukan zona pemasangan APK," ungkapnya. Bawaslu mengimbau kepada yang memasang agar menurunkan baliho tersebut. *esa
Komentar