1.311 Hotel dan Restoran Masih Nunggak Pajak
Hingga Oktober 2020 terdapat 779 dari 3.834 hotel dan 532 dari 2.093 restoran di Badung yang masih nunggak pajak.
MANGUPURA, NusaBali
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung melakukan pendataan terhadap wajib pajak (WP) yang menunggak khususnya hotel dan restoran. Data wajib pajak yang menunggak bakal diserahkan kepada Dinas Pariwisata untuk dijadikan bahan pertimbangan, lantaran penunggak pajak dipastikan tidak akan menerima bantuan hibah pariwisata yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, saat dikonfirmasi Rabu (21/10), mengatakan pendataan penunggak pajak ini nantinya bakal menjadi acuan pemberian hibah pariwisata. “Data ini rencananya akan kami berikan kepada Dinas Pariwisata sebagai rujukan pemberian hibah pariwisata,” ujarnya.
Menurut Sutama, sejauh ini masih banyak wajib pajak khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak. Bahkan, hingga Oktober 2020 terdapat 779 dari 3.834 hotel dan 532 dari 2.093 restoran di Badung yang belum memenuhi kewajibannya alias masih nunggak pajak.
“Dari data kami hingga 19 Oktober 2020 ada 1.311 wajib pajak (hotel dan restoran) yang masih aktif memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak yang menunggak terdiri dari 779 wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan dan 532 wajib pajak yang bergerak di bidang restoran,” ucap Sutama.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu berharap dengan menjadikan pajak sebagai indikator pemberian hibah pariwisata dapat mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi Covid-19. “Kami berharap, mereka (pengusaha) yang mendapat bantuan dana pusat dilihat dulu, apakah sudah melunasi kewajiban membayar pajak,” tandas Sutama.
Sekadar mengingatkan, Kabupaten Badung mendapat bagian paling besar dari program hibah pariwisata yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Dari total hibah pariwisata untuk Bali sebesar Rp 1.183.043.960.000, Kabupaten Badung menerima Rp 948.006.720.000.
Calon penerima hibah pariwisata tak boleh nunggak pajak hanya salah satu syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Syarat lainnya yang juga sangat ditekankan adalah hotel dan restoran harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pemkab Badung memastikan hotel dan restoran tidak akan mendapat bantuan. Hal ini ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung Ketut Lihadnyana, Selasa (20/10). “Kalau nunggak pajak artinya kan tidak taat asas. Kemudian yang kedua, manajemen hotel sudah menerapkan prokes atau tidak,” kata Lihadnyana.
“Yang jelas kita sedang bahas persyaratan-persyaratannya, agar benar-benar stimulus ini memberikan manfaat dan mendorong pemulihan ekonomi Bali khususunya di Badung melalui sektor pariwisata. Calon penerima tidak nunggak pajak dan wajib melaksanakan prokes itu hanya salah satu syarat saja, masih banyak syarat lainnya,” tandas Lihadnyana.
Disinggung apakah penerima bantuan hibah pariwisata saat ini sudah final, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, mengakui masih melakukan verifikasi. “Rumusannya sudah disiapkan. Itu kita pakai dan yang jelas kita akan verifikasi ketat,” tegasnya sembari menambahkan bila bantuan hibah pariwisata ini akan diberikan secara proporsional.
Dari sisi pemerintah, lanjut Lihadnyana yang notabene Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, akan berupaya memanfaatkan sebesar 30 persen bantuan hibah pariwisata semaksimal mungkin agar bisa menggeliatkan kembali dunia pariwisata di Gumi Keris.
“Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung,” tutur Lihadnyana.
“Saya bilang dari Badung penghelanya. Karena dari Badung itu banyak juga pekerjanya dari luar Badung. Sehingga kalau ini sudah bangkit maka akan menghela yang lainnya,” tandas Lihadnyana. *asa
Kepala Bapenda dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, saat dikonfirmasi Rabu (21/10), mengatakan pendataan penunggak pajak ini nantinya bakal menjadi acuan pemberian hibah pariwisata. “Data ini rencananya akan kami berikan kepada Dinas Pariwisata sebagai rujukan pemberian hibah pariwisata,” ujarnya.
Menurut Sutama, sejauh ini masih banyak wajib pajak khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak. Bahkan, hingga Oktober 2020 terdapat 779 dari 3.834 hotel dan 532 dari 2.093 restoran di Badung yang belum memenuhi kewajibannya alias masih nunggak pajak.
“Dari data kami hingga 19 Oktober 2020 ada 1.311 wajib pajak (hotel dan restoran) yang masih aktif memiliki tunggakan pajak. Wajib pajak yang menunggak terdiri dari 779 wajib pajak yang bergerak di bidang perhotelan dan 532 wajib pajak yang bergerak di bidang restoran,” ucap Sutama.
Birokrat asal Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan itu berharap dengan menjadikan pajak sebagai indikator pemberian hibah pariwisata dapat mendongkrak pendapatan Kabupaten Badung di tengah pandemi Covid-19. “Kami berharap, mereka (pengusaha) yang mendapat bantuan dana pusat dilihat dulu, apakah sudah melunasi kewajiban membayar pajak,” tandas Sutama.
Sekadar mengingatkan, Kabupaten Badung mendapat bagian paling besar dari program hibah pariwisata yang dikucurkan oleh pemerintah pusat. Dari total hibah pariwisata untuk Bali sebesar Rp 1.183.043.960.000, Kabupaten Badung menerima Rp 948.006.720.000.
Calon penerima hibah pariwisata tak boleh nunggak pajak hanya salah satu syarat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Syarat lainnya yang juga sangat ditekankan adalah hotel dan restoran harus mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi, maka Pemkab Badung memastikan hotel dan restoran tidak akan mendapat bantuan. Hal ini ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung Ketut Lihadnyana, Selasa (20/10). “Kalau nunggak pajak artinya kan tidak taat asas. Kemudian yang kedua, manajemen hotel sudah menerapkan prokes atau tidak,” kata Lihadnyana.
“Yang jelas kita sedang bahas persyaratan-persyaratannya, agar benar-benar stimulus ini memberikan manfaat dan mendorong pemulihan ekonomi Bali khususunya di Badung melalui sektor pariwisata. Calon penerima tidak nunggak pajak dan wajib melaksanakan prokes itu hanya salah satu syarat saja, masih banyak syarat lainnya,” tandas Lihadnyana.
Disinggung apakah penerima bantuan hibah pariwisata saat ini sudah final, birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, mengakui masih melakukan verifikasi. “Rumusannya sudah disiapkan. Itu kita pakai dan yang jelas kita akan verifikasi ketat,” tegasnya sembari menambahkan bila bantuan hibah pariwisata ini akan diberikan secara proporsional.
Dari sisi pemerintah, lanjut Lihadnyana yang notabene Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, akan berupaya memanfaatkan sebesar 30 persen bantuan hibah pariwisata semaksimal mungkin agar bisa menggeliatkan kembali dunia pariwisata di Gumi Keris.
“Dalam hal kita merumuskan langkah-langkah operasional, kita arahkan untuk hal-hal yang produktif yang memberikan kontribusi mengakselerasi pemulihan ekonomi Bali khususnya Badung,” tutur Lihadnyana.
“Saya bilang dari Badung penghelanya. Karena dari Badung itu banyak juga pekerjanya dari luar Badung. Sehingga kalau ini sudah bangkit maka akan menghela yang lainnya,” tandas Lihadnyana. *asa
1
Komentar