Pemprov Tambah 3 Jabatan Eselon II
Alih Status Pimpinan RS Indera, RS Bali Mandara, dan RSJ Bali
Tertuang dalam Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
DENPASAR, NusaBali
Inilah salah satu butir perubahan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ada perubahan status jabatan pimpinan pada 3 rumah sakit di bawah Pemprov Bali, dari semula berstatus pejabat fungsional menjadi pejabat Eselon II.
Tiga (3) rumah sakit yang kursi pimpinannya nanti akan diisi pejabat Eselon II, masing-masing RS Bali Mandara di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur (Kecamatan Denpasar Selatan), RS Jiwa Provinsi Bali (di Bangli), dan RS Indera di Jalan Angsoka 8 Denpasar (Kecamatan Denpasar Utara).
Ketua Pansus Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengatakan dalam Ranperda yang sedang pembahasan saat ini, akan diubah status jabatan 3 rumah sakit milik Pemprov Bali. Semula, ketiga rumah sakit yang berstatus Unit Pelaksana Teknis Dinas itu dipegang pejabat fungsional. Nantunya, status rumah sakit ini berubah menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang dipimpin pejabat Eselon II.
"Ya, otomatis pimpinan rumah sakitnya nanti adalah pejabat Eselon II B. Kalau sekarang kan pimpinan rumah sakitnya itu dari pejabat fungsional dokter," ungkap Nyoman Adnyana kepada NusaBali di Denpasar, Rabu (21/10).
Adnyana menyebutkan, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini ditargetkan tuntas dalam sebulan ke depan. "Targenya, November 2020 nanti sudah ketok palu. Ranperda ini kan hanya merevisi 2 pasal saja," tandas politisi senior PDIP yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali 2019-2024 ini.
Menurut Adnyana, jika Perda Perangkat Daerah terbaru ini nanti diketok palu, maka pimpinan 3 rumah sakit milik pemerintah tersebut akan berdampak pada perubahan organisasi di Pemprov Bali. Selain itu, jelas ini menjadi sebuah harapan bagi birokrat yang mau promosi.
Ini menjadi angin segar bagi pejabat Eselon III Pemprov Bali yang berkali-kali gagal dalam lelang jabatan (seleksi terbuka) untuk berebut kusri Eselon II. Selama ini, kursi jabatan Eselon II Pemprov Bali jumlahnya terbvatas, sehingga harus diperebutkan secara sengit.
Nah, dengan adanya tambahan 3 kursi jabatan Eselon II untuk pimpinan RS Bali Mandara, RS Indra, dan RSJ di Bangli, maka semakin besar peluang pejabat Eselon III untuk berebut kursi Eselon II. Selain tambahan 3 kursi Eselon II dari rumah sakit tersebut, saat ini ada 1 jabatan Eselon II yang tengah lowong karena ditinggal poensiun poejabat sebelumnya.
Kursi tanpa tuan alias lowong itu adalah jabaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bali, karena I Nyoman Astawa Riadi telah pensiun. Kursi lowong itu buat sementara dirangkap I Wayan Samsi Gunarta selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali. Samsi Gunarta sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Adnyana juga mengakui tambahan 3 kursi Eselon II dari rumah sakit ini membuka peluang promosi bagi pejabat Eselon III Pemprov Bali. "Ya, ini membuka peluang untuk promosi dan kaderisasi jajaran organisasi Pemprov Bali. Ini bagus juga, karena selain meningkatkan kualitas layanan rumah sakit, juga akan menjadi motivasi bagi pejabat Pemprov Bali yang ingin berkarier ke jenjang yang lebih tinggi," tegas politisi PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kimntamani, Bangli ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, membenarkan 3 rumah sakit milik pemerintah akan berubah status dan nantinya bakal dipimpin pejabat Eselon II. “Nanti RS Bali Mandara, RS Jiwa, RS Indra akan dipimpin pejabat Eselon II B. Itu masih dibahas Ranperda-nya," tandas Lihadnyana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Meski dipegang pejabat Eselon II, menujrut Lihadnyana, ketiga rumah sakit milik pemerintah tersebut nantinya tetap berada di bawah kendali Dinas Kesehatan Provinsi Bali. “Hanya saja, jabatannya sekarang jadi Eselon II B. Kalau dulu yang memimpin rumah sakit itu kan pejabat fungsional yang diperbantukan istilahnya," terang birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang kini merangkap jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Badung periode Agustus 2020-Februari 2021 ini.
Sedangkan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan meskipun nanti 3 rumah sakit pemerintah akan dipegang pejabat Eselon II dan berada di bawah kendali Dinas Kesehatan Provinsi Bali, namun untuk pengisian kursi jabatannya tetap menggunakan mekanisme lelang. "Karena ini jabatan Eselon II, maka pengisiannya dilakukan melalui proses lelang jabatan,” kata Sukra Negara saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin. *nat
Tiga (3) rumah sakit yang kursi pimpinannya nanti akan diisi pejabat Eselon II, masing-masing RS Bali Mandara di Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur (Kecamatan Denpasar Selatan), RS Jiwa Provinsi Bali (di Bangli), dan RS Indera di Jalan Angsoka 8 Denpasar (Kecamatan Denpasar Utara).
Ketua Pansus Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, mengatakan dalam Ranperda yang sedang pembahasan saat ini, akan diubah status jabatan 3 rumah sakit milik Pemprov Bali. Semula, ketiga rumah sakit yang berstatus Unit Pelaksana Teknis Dinas itu dipegang pejabat fungsional. Nantunya, status rumah sakit ini berubah menjadi Unit Organisasi Bersifat Khusus, yang dipimpin pejabat Eselon II.
"Ya, otomatis pimpinan rumah sakitnya nanti adalah pejabat Eselon II B. Kalau sekarang kan pimpinan rumah sakitnya itu dari pejabat fungsional dokter," ungkap Nyoman Adnyana kepada NusaBali di Denpasar, Rabu (21/10).
Adnyana menyebutkan, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ini ditargetkan tuntas dalam sebulan ke depan. "Targenya, November 2020 nanti sudah ketok palu. Ranperda ini kan hanya merevisi 2 pasal saja," tandas politisi senior PDIP yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali 2019-2024 ini.
Menurut Adnyana, jika Perda Perangkat Daerah terbaru ini nanti diketok palu, maka pimpinan 3 rumah sakit milik pemerintah tersebut akan berdampak pada perubahan organisasi di Pemprov Bali. Selain itu, jelas ini menjadi sebuah harapan bagi birokrat yang mau promosi.
Ini menjadi angin segar bagi pejabat Eselon III Pemprov Bali yang berkali-kali gagal dalam lelang jabatan (seleksi terbuka) untuk berebut kusri Eselon II. Selama ini, kursi jabatan Eselon II Pemprov Bali jumlahnya terbvatas, sehingga harus diperebutkan secara sengit.
Nah, dengan adanya tambahan 3 kursi jabatan Eselon II untuk pimpinan RS Bali Mandara, RS Indra, dan RSJ di Bangli, maka semakin besar peluang pejabat Eselon III untuk berebut kursi Eselon II. Selain tambahan 3 kursi Eselon II dari rumah sakit tersebut, saat ini ada 1 jabatan Eselon II yang tengah lowong karena ditinggal poensiun poejabat sebelumnya.
Kursi tanpa tuan alias lowong itu adalah jabaran Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bali, karena I Nyoman Astawa Riadi telah pensiun. Kursi lowong itu buat sementara dirangkap I Wayan Samsi Gunarta selaku Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali. Samsi Gunarta sendiri saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali.
Adnyana juga mengakui tambahan 3 kursi Eselon II dari rumah sakit ini membuka peluang promosi bagi pejabat Eselon III Pemprov Bali. "Ya, ini membuka peluang untuk promosi dan kaderisasi jajaran organisasi Pemprov Bali. Ini bagus juga, karena selain meningkatkan kualitas layanan rumah sakit, juga akan menjadi motivasi bagi pejabat Pemprov Bali yang ingin berkarier ke jenjang yang lebih tinggi," tegas politisi PDIP asal kawasan pegunungan Desa Sekaan, Kecamatan Kimntamani, Bangli ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana, membenarkan 3 rumah sakit milik pemerintah akan berubah status dan nantinya bakal dipimpin pejabat Eselon II. “Nanti RS Bali Mandara, RS Jiwa, RS Indra akan dipimpin pejabat Eselon II B. Itu masih dibahas Ranperda-nya," tandas Lihadnyana saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Rabu kemarin.
Meski dipegang pejabat Eselon II, menujrut Lihadnyana, ketiga rumah sakit milik pemerintah tersebut nantinya tetap berada di bawah kendali Dinas Kesehatan Provinsi Bali. “Hanya saja, jabatannya sekarang jadi Eselon II B. Kalau dulu yang memimpin rumah sakit itu kan pejabat fungsional yang diperbantukan istilahnya," terang birokrat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng yang kini merangkap jadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Badung periode Agustus 2020-Februari 2021 ini.
Sedangkan Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan meskipun nanti 3 rumah sakit pemerintah akan dipegang pejabat Eselon II dan berada di bawah kendali Dinas Kesehatan Provinsi Bali, namun untuk pengisian kursi jabatannya tetap menggunakan mekanisme lelang. "Karena ini jabatan Eselon II, maka pengisiannya dilakukan melalui proses lelang jabatan,” kata Sukra Negara saat dikonfirmasi terpisah, Rabu kemarin. *nat
Komentar