Perbekel Tamblang Lapor Balik
Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman
SINGARAJA, NusaBali
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Perbekel Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Buleleng, I Made Diarsa, 51, memasuki babak baru.
Made Diarsa yang kini berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Buleleng balik melaporkan Pamangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.
Jro Mangku Ketut Arsadia yang sebelumnya melaporkan Perbekel Made Diarsa, dilaporkan balik dengan sangkaan yang sama, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial. I Nyoman Sunarta selaku ketua tim kuasa hukum Made Diarsa menyebutkan, jalur hukum pun ditempuh setelah berbagai upaya permintaan maaf oleh kliennya kepada Jro Mangku Ketut Arsadia tak digubris.
Laporan berupa aduan masyarakat tersebut dilayangkan oleh tim pengacara Made Diarsa pada 16 Oktober 2020 lalu dengan nomor laporan STP/91/X/2020/RESKRIM. "Kami selaku kuasa hukum tersangka telah mendampingi klien kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Jro Mangku Ketut Arsadia ke Satreskrim Polres Buleleng," katanya, Rabu (21/10).
Jro Mangku Ketut Arsadia diduga mencemarkan nama baik Made Diarsa melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 10.38 Wita. Dalam postingan tersebut Jro Mangku Ketut Arsadia menulis "Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…".
Selain dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Made Diarsa juga melaporkan Jro Mangku Ketut Arsadia dengan dugaan melanggar pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tim pengacara Made Diarsa pun menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar cuitan di kolom komentar Facebook yang diduga menghina dan mengancam kliennya.
Sunarta menambahkan, upaya melaporkan balik Jro Mangku Ketut Arsadia oleh Made Diarsa dilakukan setelah permintaan maaf berulang-ulang tak mendapat respons. "Sebelum dan hingga ditetapkan sebagai tersangka, klien kami dan sejumlah pihak telah meminta maaf kepada pemilik akun JM Arsa namun upaya permintaan maaf itu tak mendapat respon dari korban," sambungnya.
Pihak Made Diarsa terhitung telah mengajukan permintaan maaf kepada Jro Mangku Ketut Arsadia sebanyak 6 kali. Bahkan, atas penyesalan dan rasa bersalahnya kepada Jro Mangku Ketut Arsadia, Made Diarsa pun bermaksud ngaturang guru piduka. "Sayangnya, permintaan maaf secara sekala dan niskala oleh Perbekel Tamblang kepada pemilik akun JM Arsa tidak membuahkan hasil," sesal Nyoman Sunarta.
Nyoman Sunarta mengatakan, pasca mendekam di sel tahanan Made Diarsa dalam kondisi stabil dan siap dengan segala konsekuensinya. "Pada intinya, klien kami menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya. Toh nantinya, jika karena laporan balik ini menjadikan pemilik akun JM Arsa berada dalam satu sel dengan tersangka, hal ini bukan bersifat dendam, namun semata-mata karena klien kami mohon keadilan," tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya mengatakan pihak kepolisian sudah menerima laporan Perbekel Desa Tamblang, Made Diarsa. Laporan tersebut masih berupa aduan masyarakat dan akan dipelajari berkasnya oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng. "Laporan yang bersangkutan dalam bentuk aduan masyarakat dan sudah kami terima. Kami masih pelajari berkasnya," singkatnya.*cr75
Jro Mangku Ketut Arsadia yang sebelumnya melaporkan Perbekel Made Diarsa, dilaporkan balik dengan sangkaan yang sama, yakni pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial. I Nyoman Sunarta selaku ketua tim kuasa hukum Made Diarsa menyebutkan, jalur hukum pun ditempuh setelah berbagai upaya permintaan maaf oleh kliennya kepada Jro Mangku Ketut Arsadia tak digubris.
Laporan berupa aduan masyarakat tersebut dilayangkan oleh tim pengacara Made Diarsa pada 16 Oktober 2020 lalu dengan nomor laporan STP/91/X/2020/RESKRIM. "Kami selaku kuasa hukum tersangka telah mendampingi klien kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Jro Mangku Ketut Arsadia ke Satreskrim Polres Buleleng," katanya, Rabu (21/10).
Jro Mangku Ketut Arsadia diduga mencemarkan nama baik Made Diarsa melalui kolom komentar Facebook dalam postingan tertanggal 12 Agustus 2020 pukul 10.38 Wita. Dalam postingan tersebut Jro Mangku Ketut Arsadia menulis "Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…".
Selain dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Made Diarsa juga melaporkan Jro Mangku Ketut Arsadia dengan dugaan melanggar pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Tim pengacara Made Diarsa pun menyerahkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar cuitan di kolom komentar Facebook yang diduga menghina dan mengancam kliennya.
Sunarta menambahkan, upaya melaporkan balik Jro Mangku Ketut Arsadia oleh Made Diarsa dilakukan setelah permintaan maaf berulang-ulang tak mendapat respons. "Sebelum dan hingga ditetapkan sebagai tersangka, klien kami dan sejumlah pihak telah meminta maaf kepada pemilik akun JM Arsa namun upaya permintaan maaf itu tak mendapat respon dari korban," sambungnya.
Pihak Made Diarsa terhitung telah mengajukan permintaan maaf kepada Jro Mangku Ketut Arsadia sebanyak 6 kali. Bahkan, atas penyesalan dan rasa bersalahnya kepada Jro Mangku Ketut Arsadia, Made Diarsa pun bermaksud ngaturang guru piduka. "Sayangnya, permintaan maaf secara sekala dan niskala oleh Perbekel Tamblang kepada pemilik akun JM Arsa tidak membuahkan hasil," sesal Nyoman Sunarta.
Nyoman Sunarta mengatakan, pasca mendekam di sel tahanan Made Diarsa dalam kondisi stabil dan siap dengan segala konsekuensinya. "Pada intinya, klien kami menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya. Toh nantinya, jika karena laporan balik ini menjadikan pemilik akun JM Arsa berada dalam satu sel dengan tersangka, hal ini bukan bersifat dendam, namun semata-mata karena klien kami mohon keadilan," tandasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya mengatakan pihak kepolisian sudah menerima laporan Perbekel Desa Tamblang, Made Diarsa. Laporan tersebut masih berupa aduan masyarakat dan akan dipelajari berkasnya oleh penyidik Reskrim Polres Buleleng. "Laporan yang bersangkutan dalam bentuk aduan masyarakat dan sudah kami terima. Kami masih pelajari berkasnya," singkatnya.*cr75
Komentar