Dilaporkan ke Denpom, Dandim Buleleng Beri Klarifikasi
Buntut Pembubaran Tajen di Desa Tinga-Tinga, Gerokgak
SINGARAJA, NusaBali
Dandim16/09 Buleleng sekaligus Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Buleleng, Letkol Inf Windra Listrianto, memberikan klarifikasi kepada sejumlah pengacara Young Lawyer Community, (YLC) DPC Peradi Singaraja, Rabu (21/10) di Kantor DPC Singaraja.
Hal ini menyusul pelaporan dirinya oleh YLC kepada Dentasemen Polisi Militer (Denpom) IX-3 Denpasar terkait dugaan pelanggaran HAM sehari sebelumnya. Pelaporan terhadap Windra Lisrianto merupakan buntut pembubaran tajen di Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, oleh Satgas Covid-19 Buleleng beberapa waktu lalu. Saat itu, Letkol Windra Lisrianto disebut telah melakukan pengancaman dengan menodongkan senjata api kepada Gusti Kompyang Adnyana, penyelenggara tajen, dan pemotongan rambut secara acak terhadap Gusti Bagus Setiawan, bobotoh tajen.
Windra Lisrianto menyampaikan, tindakan yang dilakukan terhadap bobotoh tajen dan penyelenggara tajen merupakan tindakan yang terukur atas dasar Satgas Covid-19 dari unsur gabungan aparat TNI, Polisi dan Satpol PP. Menurutnya gelaran tajen di tengah pandemi yang masih berlangsung di Buleleng tidak mematuhi protokol kesehatan dan menyebabkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Dari klaster tajen di Buleleng sudah 12 kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan jumlah kontak erat sebanyak 189," bebernya. Menurut dia, gelaran tajen ini kontraproduktif dengan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang Peppers, Pergub, Perbup tentang penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Mengenai laporan yang dilayangkan oleh penyelenggara tajen Gusti Kompyang Adnyana dan Gusti Bagus Setiawan melalui kuasa hukumnya YLC DPC Peradi Singaraja, ia memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kekerasan terhadap penyelenggara dan bebotoh tajen. "Saya sudah katakan dan klarifikasi tidak ada tidak kekerasan. Karena saya bergerak membubarkan tajen dengan alasan dan pertimbangan dari Satgas Covid-19," jelasnya.
Ia menuturkan, pembubaran tajen semata-mata membantu pemerintah daerah dalam penanggulangan Covid-19. Hal ini sesuai perintah TNI sebagai tim Satgas Covid-19 di daerah tingkat kabupaten. "Apa yang dilaporkan oleh penyelenggara tajen dan bebotoh tajen saya siap memberikan keterangan dan klarifikasi. Sesuai dengan data dan fakta yang ada," pungkas dia.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Singaraja, Gede Harja Astawa, yang sebelumnya mendampingi pelapor, menyambut baik inisiatif Dandim Windra Lisrianto mengklarifikasi laporan kliennya. "Kami sambut baik kehadiran Dandim melakukan klarifikasi. Intinya, kami tidak masuk di ranah 303 KUHP (perjudian) namun kami tangani kasus pada hak-hak warga yang merasa dilanggar," katanya.
Geds Harja juga mengapresiasi kinerja semua pihak yang sudah bahu-membahu berupaya menekan penyebaran Covid-19 di Buleleng. Namun ia tetap menekan kepada petugas agar menggunakan tindakan preventif untuk menjaga kondusifitas di masyarakat. "Kami kembalikan kepada pimpinannya tapi tetap kami ingatkan untuk menggunakan cara-cara yang bisa diterima," tutup dia. *cr75
Komentar