Pilkada Dengan Kolom Kosong, Begini Prosedurnya
Pemilihan Satu Pasangan Calon diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015, yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2018
MANGUPURA, NusaBali
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Badung resmi diikuti oleh satu pasangan calon. Pasangan calon untuk Pilkada Kabupaten Badung 2020 ini yaitu pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa. Dengan demikian, maka pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang, pasangan calon tunggal ini akan menghadapi kolom kosong.
Peraturan mengenai pilkada, utamanya dalam kasus Pemilihan Satu Pasangan Calon, diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 yang kemudian direvisi menjadi Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 13 tahun 2018. “Untuk pemilihan dengan satu pasangan calon memang sudah diatur KPU RI dengan mengeluarkan PKPU Nomor 14 Tahun 2015, jadi sudah diatur semenjak pemilihan lima tahun yang lalu, kemudian direvisi lagi menjadi Peraturan KPU nomor 13 tahun 2018. Jadi mekanismenya hampir sama dengan adanya pemilihan dengan dua pasangan calon,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta pada NusaBali, Rabu (21/10).
Yang dimaksud dari mekanisme yang hampir sama dengan pemilihan dua pasangan calon, yaitu bahwa dalam surat suara akan terdapat dua kolom. Perbedaannya, kolom yang satu akan berisi foto dari pasangan calon, dan kolom yang tidak bergambar alias kolom kosong. “Untuk di Badung, sesuai dengan pengundian tata letak foto, pasangan calon berada di kolom sebelah kanan, kemudian kolom sebelah kirinya adalah kolom kosong atau tidak bergambar,” lanjut pria yang akrab dengan sapaan Kayun tersebut.
Dalam proses pemilihannya, kedua kolom ini pun akan mendapatkan hak yang sama, dalam artian, pemilih dapat mencoblos baik kolom pasangan calon maupun kolom kosong, dan pilihan tersebut merupakan suara yang sah. Hasil perolehan suara dari pemilihan satu pasangan calon inipun telah diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2018, dalam pasal 22 dan pasal 25.
“Itu memang diatur bahwa, apabila perolehan dari kolom yang berisi pasangan calon memperoleh suara sah lebih dari 50%, maka KPU Kabupaten/Kota menetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian apabila perolehan kolom kosong lebih dari 50% dari suara sah, maka KPU Kabupaten/Kota menetapkan untuk melakukan pemilihan di periode berikutnya, yaitu di tahun 2024,” lanjut Semara Cipta.
Juga, jika kolom kosong memperoleh suara lebih dari 50%, maka langkah berikutnya yaitu KPU akan berkomunikasi dengan Kemendagri, yang berkaitan dengan penunjukan pejabat yang akan ditempatkan di Kabupaten/Kota yang kolom kosongnya lebih banyak memperoleh suara sah.*cr74
Komentar